PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH KE MALAYSIA: KETIKA KEKAYAAN ALAM BOCOR KARENA LEMAHNYA SISTEM


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia yang melibatkan 11 ABK kembali menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia masih rentan dibocorkan ke luar negeri. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan gambaran lemahnya tata kelola sumber daya alam (SDA) dan pengawasan wilayah perbatasan dalam sistem hari ini (Batamnews, 29/01/2026).

Timah merupakan komoditas strategis bernilai tinggi. Komoditas ini digunakan dalam industri elektronik, otomotif, hingga manufaktur global. Ketika pasir timah diselundupkan secara ilegal, negara dirugikan secara finansial, masyarakat kehilangan manfaat ekonomi, dan tata kelola sumber daya semakin carut-marut.


Lemahnya Pengawasan dan Sistem Kapitalisme

Praktik perdagangan pasir timah ilegal tidak lahir dalam ruang hampa. Hal tersebut merupakan efek dari sistem pengawasan negara yang lemah terhadap wilayah perbatasan, baik laut maupun darat. Jalur-jalur tikus di perairan, minimnya patroli, hingga potensi permainan oknum menjadi celah terjadinya kejahatan terorganisir.

Dalam sistem kapitalisme, SDA sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bisa dieksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya. Orientasi profit ini membuka peluang praktik ilegal ketika harga komoditas sedang tinggi. Selama ada selisih harga dan permintaan pasar luar negeri, penyelundupan akan selalu menggoda.

Sanksi berupa denda dan penjara yang diterapkan selama ini pun belum memberi efek jera. Hukuman yang relatif ringan dibandingkan keuntungan besar dari penyelundupan membuat pelaku tetap nekat. Bahkan, praktik semacam ini kerap melibatkan jaringan terorganisir, bukan sekadar individu.

Kurangnya kontrol aparat penegak hukum di wilayah perbatasan memperparah keadaan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau membutuhkan sistem pengamanan laut yang kuat, terintegrasi, dan konsisten. Jika tidak, kebocoran SDA akan terus terjadi.


Dampak bagi Rakyat

Penyelundupan pasir timah bukan hanya merugikan negara secara angka. Dampaknya juga dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil. Potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat justru mengalir ke tangan sindikat ilegal.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal sering kali mengabaikan aspek lingkungan. Kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat menjadi konsekuensi yang tidak kecil.


Islam dan Konsep Kepemilikan Sumber Daya Alam

Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti pasir timah termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Para ulama menjelaskan bahwa makna hadis ini mencakup seluruh sumber daya yang menjadi kebutuhan vital masyarakat luas, termasuk barang tambang dalam jumlah besar. Dengan demikian, SDA strategis tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu maupun korporasi secara bebas.

Negara dalam sistem Islam wajib mengelola SDA tersebut dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau asing yang berorientasi keuntungan.


Aturan Kepemilikan yang Jelas

Islam memang mengakui kepemilikan individu, tetapi dengan sebab-sebab yang jelas dan terbatas, seperti bekerja, warisan, hibah, atau jual beli yang sah. Namun, kepemilikan ini tidak berlaku untuk SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam jumlah besar.

Dengan batasan ini, potensi eksploitasi liar dan penyelundupan dapat diminimalkan karena pengelolaan berada langsung di bawah kontrol negara.


Sanksi Tegas dan Efek Jera

Islam juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik ilegal yang mengeksploitasi SDA umum. Jika tindakan tersebut masuk kategori pencurian dengan memenuhi syarat-syarat hudud, maka dapat dikenakan hukuman potong tangan. Jika tidak memenuhi syarat hudud, hakim (qadhi) dapat menjatuhkan sanksi ta’zir yang berat sesuai tingkat kerusakan dan dampaknya.

Sanksi dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Dengan kepastian hukum yang tegas dan konsisten, efek jera akan nyata.


Negara sebagai Pelindung Perbatasan

Dalam sistem Islam, keamanan perbatasan menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Aparat keamanan dan pasukan penjaga wilayah akan ditempatkan secara strategis untuk mencegah penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya. Pengawasan laut tidak boleh longgar karena laut adalah jalur vital ekonomi dan kedaulatan.

Pengelolaan SDA yang terpusat dan transparan juga akan mengurangi celah permainan oknum. Negara tidak bertindak sebagai regulator yang memberi izin eksploitasi kepada banyak pihak, tetapi sebagai pengelola langsung yang bertanggung jawab penuh.

Kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia merupakan alarm keras bahwa kekayaan alam negeri ini masih mudah bocor akibat lemahnya sistem pengawasan dan paradigma kapitalisme yang berorientasi keuntungan.

Islam menawarkan paradigma berbeda: SDA adalah milik umum yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat. Dengan aturan kepemilikan yang jelas, pengawasan perbatasan yang kuat, dan sanksi tegas yang memberi efek jera, praktik ilegal seperti penyelundupan dapat ditekan secara signifikan.

Tanpa perubahan paradigma dan tata kelola, kebocoran kekayaan alam hanya akan terus berulang, sementara rakyat tetap menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar