
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Awal tahun 2026 kembali diwarnai duka mendalam. Banjir dan tanah longsor melanda ratusan wilayah di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang periode 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai provinsi (Katadata, 26/01/2026). Tragedi paling memilukan terjadi di Cisarua, pada hari ke-14 Operasi SAR, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 94 bodypack, dengan 74 korban yang telah teridentifikasi (Liputan 6, 08/02/2026).
Rentetan bencana ini bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ketika banjir dan longsor berulang dalam skala luas, bahkan hampir serentak di berbagai daerah, hal ini menjadi alarm keras atas kegagalan sistemik dalam tata kelola alam dan ruang hidup manusia. Alam seakan “menagih” akibat kebijakan yang selama ini mengabaikan keseimbangan lingkungan demi kepentingan ekonomi.
Pemerintah kerap menyederhanakan penyebab bencana pada faktor cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan. Namun, narasi ini tidak sepenuhnya jujur. Hujan adalah sunatullah yang telah ada sejak dahulu, sementara bencana banjir dan longsor masif justru semakin sering terjadi di era modern. Fakta ini menunjukkan bahwa penyebab utama bencana bukan semata-mata hujan, melainkan kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
Alih fungsi hutan secara besar-besaran, eksploitasi tambang tanpa kendali, pembukaan lahan perkebunan skala industri, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan telah membuat alam kehilangan kemampuan alaminya untuk menyerap dan menahan air. Daerah resapan air menyusut, sungai dipersempit dan dicemari, bukit diratakan, dan lereng dibiarkan gundul. Ketika hujan turun, air tidak lagi terserap ke dalam tanah, melainkan mengalir deras membawa lumpur, batu, dan menghancurkan permukiman warga.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme sekuler yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalisme, alam diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang boleh dieksploitasi selama mendatangkan keuntungan. Kebijakan tata ruang pun disusun bukan berdasarkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan, melainkan atas asas manfaat ekonomi dan investasi. Keselamatan rakyat sering kali dikalahkan oleh kepentingan modal.
Negara dalam sistem kapitalisme cenderung bersikap reaktif, bukan preventif. Negara hadir setelah bencana terjadi, menetapkan status tanggap darurat, menyalurkan bantuan, dan membangun kembali infrastruktur yang rusak. Namun, akar penyebab bencana dibiarkan tetap hidup. Akibatnya, bencana serupa terus berulang dari tahun ke tahun. Rakyat dipaksa hidup dalam siklus penderitaan yang tak kunjung berakhir, sementara harapan akan rasa aman dan kesejahteraan kian hanyut bersama arus banjir.
Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda dan mendasar. Dalam Islam, hakikat alam (sungai, hutan, gunung, bukit, lembah, dan seluruh sumber daya alam) adalah ciptaan Allah ﷻ yang diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup, bukan untuk dirusak atau dieksploitasi secara serampangan. Allah ﷻ menegaskan larangan berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan sejatinya merupakan pelanggaran terhadap syariat.
Manusia dalam Islam diposisikan sebagai khalifah fil ardh, yakni pengelola bumi yang terikat dengan aturan Allah, bukan penguasa absolut yang bebas berbuat sekehendak hati. Pengelolaan alam wajib mengikuti hukum syariat dengan tujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan mudarat yang lebih besar, apalagi mengancam keselamatan jiwa manusia.
Dalam tata kelola Islam, kebijakan ruang hidup disusun dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang. Hutan dijaga sebagai penyangga ekosistem dan sumber air, daerah resapan air dilindungi secara ketat, sungai tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, dan aktivitas pertambangan dibatasi agar tidak merusak lingkungan. Negara bertanggung jawab penuh memastikan semua kebijakan pembangunan tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan kerusakan.
Sejarah mencatat bahwa dalam sistem Khilafah, pengelolaan alam dilakukan dengan sangat hati-hati. Negara melarang pembukaan lahan yang membahayakan masyarakat, menjaga kawasan hijau di sekitar permukiman, serta memastikan distribusi air berjalan adil dan aman. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan, negara menjatuhkan sanksi tegas kepada pelakunya demi melindungi kepentingan umum.
Karena itu, solusi atas bencana banjir dan longsor yang terus berulang tidak cukup dengan normalisasi sungai, modifikasi cuaca, atau proyek tambal sulam lainnya. Solusi hakiki hanya akan terwujud melalui perubahan paradigma, yakni meninggalkan kapitalisme sekuler yang eksploitatif dan menggantinya dengan paradigma syariat Islam dalam mengelola alam dan ruang hidup.
Selama kebijakan yang melanggar syariat tetap dipertahankan, selama itu pula bencana akan terus menjadi “peringatan” bagi manusia. Namun, ketika aturan Allah diterapkan secara menyeluruh, pembangunan akan benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan sumber musibah. Dengan demikian, harapan rakyat untuk hidup aman, sejahtera, dan bermartabat tidak lagi hanyut, melainkan dapat ditegakkan secara nyata.

0 Komentar