KETIKA NYAWA TERGADAI OLEH BIROKRASI


Oleh: Mommy Hulya
Penulis Lepas

SOP Mengalahkan Kemanusiaan. Tragedi memilukan terjadi di Banyumas, dikutip dari Instagram Tribunjateng. Berawal dari datangnya seorang pasien bernama Khotimah (42 tahun) ke Puskesmas Pekuncen dalam kondisi kritis. Pihak keluarga meminta agar segera dirujuk ke rumah sakit menggunakan ambulans. Akan tetapi, pihak puskesmas menolak permintaan membawa pasien dengan ambulans dengan alasan SOP. Dengan penuh emosional, akhirnya keluarga membawa pasien dengan sepeda motor, peristiwa ini berujung pada meninggalnya pasien Khotimah dalam perjalanan.

Tragedi ini bukan hanya sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk pengabaian amanah menjaga keselamatan nyawa. Sebagai pelayanan publik, semestinya mereka menjadi garda terdepan dalam melindungi keselamatan nyawa. Luka kehilangan orang tercinta akhirnya menjadi luka sosial: rasa percaya yang terkikis, harapan yang runtuh, dan ketidakpastian apakah negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. (Kompas, 14/01/2026)


Peran Ombudsman

Ombudsman RI memiliki status sebagai lembaga negara independen. Tidak berada di bawah kementerian. Memiliki dasar hukum UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Kedudukannya setara dengan lembaga negara lain dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR.

Fungsi dari Ombudsman:
  • Mengawasi jalannya pelayanan publik
  • Menerima laporan masyarakat
  • Melakukan investigasi
  • Memberi rekomendasi kepada instansi terkait

Menurut Ombudsman, dalam tragedi naas ini tercium adanya dugaan maladministrasi yang berupa kelalaian, pengabaian, dan ketidakpekaan terhadap kondisi darurat. Ombudsman menegaskan pelayanan publik tidak cukup hanya berpegang pada aturan SOP dan birokrasi yang kaku, tetapi harus mengedepankan empati, kecepatan, dan ketepatan dalam penanganan. (Tribunjateng, 13/01/2026)

Ironisnya, rekomendasi Ombudsman tidak selalu memiliki daya paksa. Kasus seringkali berhenti di meja birokrasi tanpa ada tindak lanjut penyelesaian masalah. Semestinya keberadaan Ombudsman menjadi jembatan antara masyarakat dan negara, menjadi sumber pengharapan rakyat, memastikan suara rakyat tidak tenggelam dalam prosedur SOP dan birokrasi yang kaku.


Dalam Perspektif Islam, Ombudsman

Dalam perspektif Islam, Ombudsman dapat dikatakan sebagai bentuk hisbah, lembaga pengawasan yang memastikan amanah dijalankan dengan benar. Hisbah dalam sejarah Islam memiliki fungsi menjaga keadilan, mencegah kelalaian, dan memastikan pelayanan publik berpihak pada masyarakat. Petugas hisbah (muhtasib) bertugas memastikan masyarakat terlindungi dari ketidakadilan.

Pengertian Hisbah dalam Islam secara bahasa berarti perhitungan atau pengharapan pahala, sedangkan secara istilah Hisbah adalah lembaga pengawasan dalam tradisi Islam yang bertugas menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Fungsi utama hisbah yaitu:
  • Mengajak masyarakat berbuat baik
  • Mencegah pelanggaran terhadap aturan syariat
  • Menjadi mekanisme kontrol sosial dan moral

Petugas hisbah disebut muhtasib, yang bertugas memastikan pelayanan publik berjalan adil, amanah, dan berpihak pada masyarakat.


Klarifikasi dari Puskesmas

Pihak Puskesmas Pekuncen 1 memberikan klarifikasi terkait kronologi datangnya pasien. Dr. Dewi Astuti, sebagai kepala puskesmas, menjelaskan bahwa pasien tiba di UGD Puskesmas Pekuncen 1 pada Sabtu malam (10/01/26) dalam keadaan sesak napas dan sadar. Pihak keluarga pasien ingin agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit.

Petugas menjelaskan kepada pihak keluarga mengenai prosedur penanganan pasien jantung yang mengharuskan stabilisasi pasien terlebih dahulu. Kepanikan keluarga membuat prosedur ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kesalahpahaman. Akhirnya keluarga pasien dengan emosional membawa pasien dengan motor, hingga peristiwa naas itu terjadi. (Tribunjateng, 13/01/2026)

Di sini terlihat jelas bahwa tragedi ini bukan hanya soal bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas atau kakunya birokrasi, tetapi juga soal komunikasi yang kurang empatik. Kita tidak bisa menyalahkan salah satu pihak, kita perlu melihat tragedi ini sebagai pelajaran bersama bagaimana sistem, tenaga medis, dan masyarakat bisa saling memahami dalam kondisi darurat dengan komunikasi yang penuh empati dan responsif. Komunikasi yang tidak tepat dan kurang empati seringkali membuat masyarakat gegabah dalam mengambil tindakan yang emosional.


Pelayanan Publik dalam Islam

Dalam Islam, pelayanan publik adalah amanah. Pelayanan publik bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari maqashid syariah hifzh an-nafs (penjagaan jiwa). Pelayanan yang kaffah harus berlandaskan amanah menjaga kepercayaan masyarakat. Rahmat menghadirkan kasih sayang dalam setiap tindakan. Keadilan memastikan semua orang mendapat hak yang sama.

Disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 32:

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.

Serta hadis:

فَاْلاِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim).

Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa menjaga nyawa adalah amanah besar, dan setiap pemimpin maupun pelayan publik akan dimintai pertanggungjawaban. Tragedi Banyumas bukan sekadar soal SOP, tetapi soal amanah, komunikasi, dan empati. Keluarga pasien yang panik ikut berperan, namun sistem pelayanan publik seharusnya mampu meredam kepanikan dengan sikap empatik dan responsif.

Dari tragedi ini, pelajaran yang harus diambil adalah SOP harus fleksibel dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan perlu dilatih empati dan komunikasi. Ombudsman harus diperkuat agar rekomendasi mereka tidak berhenti di meja birokrasi. Semoga Khotimah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga tragedi ini menjadi titik balik menuju pelayanan publik yang kaffah: dari birokrasi yang kaku menuju sistem yang menyelamatkan, dari penolakan menuju penyelamatan, dari luka menuju harapan.

Posting Komentar

0 Komentar