
Oleh: Sakinah
Pemerhati Kebijakan Publik
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan tema yang diusung Prabowo mengawali karir kepresidenan yang berjalan bertahap sejak awal Januari tahun 2025. Dengan tujuan mulia, yaitu untuk memenuhi gizi serta memberantas stunting. Setahun sudah program ini berjalan, prestasi yang memukau yang telah diraih adalah lebih dari 10.000 kasus korban keracunan yang terdata per Desember 2025. Disusul kasus serupa yang mengawali tahun 2026. Menurut laporan dari pihak sekolah penerima manfaat MBG di beberapa daerah, mencapai ribuan per hari.
Seperti yang dilansir dari Detik News (13/01/2026), terdapat 803 siswa yang menjadi korban keracunan MBG di Grobogan. Kasus serupa juga terjadi di Kudus, berdasarkan data dinas kesehatan Pemkab Kudus per 29 Januari, 600 siswa mengalami keracunan setelah menyantap MBG, 118 di antaranya harus rawat inap (Kompas, 29/01/2026). Demikianlah program MBG menelan korban yang terus berjatuhan hingga akhir Januari.
Terjadinya remedial kasus keracunan MBG tidak menjadi pertimbangan serius untuk ditinjau ulang kelayakannya. Semakin memperjelas fakta bahwa fokus MBG hanya distribusi makanan, alih-alih menjamin gizi seperti yang digaungkan, pencegahan stunting yang dijanjikan berujung mengancam kesehatan bahkan pertarungan nyawa.
Dari sisi pendanaan, anggaran MBG naik drastis lima kali lipat, yaitu dari anggaran awal senilai Rp 67 triliun membengkak menjadi Rp 335 triliun untuk tahun 2026. Menutupi selisih ini, anggaran subsidi pendidikan turut tersedot setelah anggaran kesehatan dan ekonomi. Kebijakan ini menyisakan tanya, ada apa di balik anggaran besar hingga mengorbankan alokasi dana pendidikan? Terlihat jelas adanya jurang besar antara anggaran yang besar dan tujuan normatif MBG (mencegah stunting dan memenuhi gizi anak).
Fakta adanya praktik kronisme yang menguntungkan kroni-kroni ‘orang dalam’ tanpa filter jujur kualifikasi. Diduga kuat kebijakan ini lebih berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan. Ini menambah kompleksitas nilai miring program MBG, bahkan beberapa pihak terkait telah menjatuhkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jika ingin lebih bijak mengurai pokok persoalan, gizi buruk berawal dari ketidakmampuan kepala rumah tangga memenuhi kehidupan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan yang layak, mengakibatkan daya beli rendah, yang tinggal di pelosok juga mengalami ketimpangan akses kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok menjadi barang mewah, apalagi gizi. Inilah kemiskinan struktural yang tercipta dari sistem aturan kapitalis yang rusak. Sistem ini asasnya adalah kapital atau harta, tatkala berbenturan dengan moral sosial, keuntungan tetap yang utama.
Program atau tepatnya proyek Makanan Bergizi Gratis sedari awal telah cacat asas prosedural. Fakta terkuak makanan yang disantap siswa tidak sepenuhnya gratis, sebaliknya sesuatu yang lebih berharga telah dirampas tanpa jejak. Anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dicaplok oleh segelintir pemangku jabatan tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak bangsa. Sejatinya inilah pendekatan tambal sulam khas sistem kapitalisme yang tidak menyelesaikan masalah secara fundamental.
Perbedaan yang kontras akan terlihat jika negara berlandaskan ideologi Islam, di mana pemimpin Islam atau khalifah bertindak sebagai ra'in wa junnah, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Konsep ini bersumber pada hadits Rasulullah:
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ
"Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab penuh negara, yang hanya terwujud melalui mekanisme syariat Islam. Negara menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat dengan membuka lapangan kerja yang luas dan upah layak bagi kepala keluarga. Pemenuhan gizi masyarakat dengan distribusi pangan merata, berkualitas, dan harga terjangkau di seluruh wilayah hingga ke pelosok mutlak tugas negara dan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar.
Tugas kepala negara adalah sebagai pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara secara gratis. Negara harus memastikan tersedianya fasilitas dan sarana yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal. Untuk itu, negara akan terjun langsung mengawasi secara ketat demi meminimalisir kesalahan manusia (human error).

0 Komentar