
Oleh: BunQii
Pegiat Literasi
Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming di Indonesia kian mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan perlindungan justru menjadi korban kejahatan yang merenggut rasa aman, harga diri, bahkan masa depan mereka. Ironisnya, peningkatan kasus ini tidak selalu diiringi dengan penanganan yang tuntas serta perlindungan maksimal dari negara.
Data KPAI: Angka yang Menyimpan Derita Anak-Anak Indonesia
Dilansir dari Detik pada 16 Januari 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 2–3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa pelanggaran hak anak meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial. Data ini bukan sekadar deretan angka, melainkan potret penderitaan nyata anak-anak yang kerap tidak memiliki daya untuk melindungi diri.
Trauma Psikologis dan Dampak Jangka Panjang Child Grooming
Lebih memprihatinkan lagi, praktik child grooming kerap menyisakan trauma psikologis yang mendalam. Anak-anak korban mengalami gangguan kepercayaan diri, kecemasan berlebihan, hingga ketakutan yang berlarut-larut.
Dalam banyak kasus, luka psikologis tersebut terbawa hingga dewasa dan memengaruhi kualitas hidup mereka. Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, melainkan ancaman serius bagi kualitas generasi masa depan bangsa.
Kesaksian Penyintas: Luka yang Akhirnya Bersuara
Realitas pahit ini juga tergambar melalui kesaksian para penyintas yang berani bersuara. Salah satunya tertuang dalam buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah, sebuah memoar yang dirilis pada Oktober 2025. Buku tersebut ditulis oleh seorang korban child grooming yang mengalami manipulasi emosional sejak usia remaja.
Melalui sudut pandang korban, buku ini mengungkap bagaimana relasi yang tampak penuh perhatian perlahan berubah menjadi kontrol dan eksploitasi. Broken Strings tidak hanya menjadi catatan luka, tetapi juga bagian dari proses pemulihan serta upaya mengedukasi masyarakat. Respons publik terhadap buku ini menunjukkan bahwa praktik child grooming kerap terjadi secara tersembunyi dan sulit dikenali oleh lingkungan sekitar.
Kejahatan Luar Biasa yang Tak Selalu Ditangani secara Luar Biasa
Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming sejatinya merupakan extraordinary crime. Kejahatan ini tidak hanya melukai tubuh dan jiwa korban, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial dan psikologis mereka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus tidak terselesaikan atau berhenti di tengah jalan. Tidak sedikit pelaku yang lolos dari hukuman setimpal, sementara korban harus menanggung trauma seumur hidup. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi anak-anaknya?
Lemahnya Sistem dan Absennya Negara dalam Perlindungan Anak
Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak menjadi indikator lemahnya sistem perlindungan anak. Regulasi yang ada belum memberikan efek jera yang signifikan, sementara penegakan hukum kerap berjalan lamban dan belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Upaya pencegahan pun masih bersifat parsial dan reaktif. Negara sering kali baru bergerak setelah kasus menjadi viral, alih-alih membangun sistem perlindungan yang preventif dan berkelanjutan.
Sekularisme, Liberalisme, dan Kaburnya Batas Perlindungan Anak
Jika ditelisik lebih dalam, persoalan ini tidak terlepas dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan serta cara pandang masyarakat. Sekularisme memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam bidang pendidikan dan hukum.
Sementara itu, liberalisme mengedepankan kebebasan individu tanpa batas yang jelas, bahkan dalam relasi antara orang dewasa dan anak. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi kabur, kontrol sosial melemah, dan perlindungan anak kehilangan fondasi moral yang kokoh.
Paradigma tersebut semakin diperparah oleh perkembangan media digital yang minim pengawasan. Ruang digital menjadi lahan subur bagi praktik child grooming, sementara negara belum mampu menghadirkan regulasi tegas dan sistem perlindungan yang efektif bagi anak-anak.
Islam dan Konsep Perlindungan Anak yang Menyeluruh
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan dilindungi. Kekerasan dan pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan sanksi tegas. Hukum Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pendidikan berbasis akidah dan akhlak, kontrol sosial yang kuat, serta sanksi yang adil dan menjerakan.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan anak, baik secara preventif maupun kuratif. Secara preventif, negara wajib menciptakan lingkungan yang aman melalui pendidikan berlandaskan nilai keimanan, pengawasan media, serta kebijakan sosial yang melindungi anak dari eksploitasi. Secara kuratif, negara harus memberikan pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta keadilan hukum bagi korban, sekaligus menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
Lebih dari itu, dakwah memiliki peran strategis dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat. Perubahan cara pandang menuju paradigma Islam menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan sistem yang menyeluruh.
Dengan sistem yang berlandaskan Islam, perlindungan anak tidak berhenti pada edukasi dan penyuluhan publik semata, melainkan terwujud dalam kebijakan, hukum, dan budaya masyarakat. Anak-anak pun dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi, sebagaimana hak mereka sebagai generasi penerus umat dan bangsa.
Wallahu a‘lam bisshawab.

0 Komentar