GURITA KORUPSI, MENGAPA BELUM JUGA BERHENTI?


Oleh: Riani Andriyantih, A.Md.
Penulis Lepas

Dengan tema utama “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, logo Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menggambarkan semangat kolektif dalam melawan korupsi sekaligus menegaskan pentingnya tindakan nyata dan kebersamaan masyarakat untuk memberantas praktik tersebut. Slogan ini terasa tidak asing karena sering disampaikan oleh para pejabat tiap tahunnya.

Sayangnya, slogan tersebut seolah tidak sejalan dengan kondisi yang ada. Sebab, tiap tahunnya selalu ada nama pejabat yang terseret kasus korupsi, menjadikan fenomena ini semakin menggurita di negeri ini.

Sepanjang tahun 2025, Budi Prasetyo selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setidaknya terdapat 439 perkara tindak pidana korupsi. Sebanyak 69 di antaranya masih dalam proses penyelidikan, 110 penyidikan, 112 penuntutan perkara, dan 118 orang telah ditetapkan sebagai tersangka (Detik, 22/12/2025).

Yang turut menjadi perhatian publik pada tahun 2025 setidaknya ada lima kasus besar dugaan korupsi dengan angka kerugian negara yang cukup fantastis. Sebutlah salah satunya yang menyita perhatian publik adalah kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek dengan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun (Hukum Online, 30/12/2026).

Tak kalah mengejutkan, pada 8 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khusus Kementerian Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 (Kompas, 09/01/2026).

Deretan kasus korupsi di atas menunjukkan bahwa gerakan antikorupsi yang terus dikampanyekan terbukti gagal menuntaskan kasus-kasus korupsi.


Hilangnya Kepercayaan Publik

Fenomena pejabat dan pemangku kebijakan yang tersandung kasus korupsi memperpanjang daftar kelam hilangnya kepercayaan publik. Kita sudah khatam bagaimana sistem ini berdiri di atas slogan "dari, oleh, dan untuk rakyat". Namun, pada kenyataannya, slogan tersebut hanya digunakan selama ada manfaat yang dapat diambil dari rakyat.

Di sisi lain, pengurusan terhadap rakyat dilakukan sesuai kepentingan korporasi dan oligarki. Amanat mudah dikhianati tanpa pernah mengingat janji manis saat pesta demokrasi dulu.

Cita-cita keadilan bagi seluruh rakyat di bawah naungan demokrasi pada kenyataannya hanya berakhir pada angan-angan dan mimpi belaka. Bahkan, meski harus menabrak aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, manipulasi, tipu-tipu, dan jual beli kekuasaan menjadi alat untuk memuluskan kepentingan. Inilah buah getir dari demokrasi saat ini.

Kepercayaan masyarakat kepada para penguasa pun perlahan pudar. Masyarakat kini mempertanyakan setiap kebijakan yang dibuat. Meskipun berbagai survei menyatakan rakyat puas dengan kinerja penguasa, tetapi faktanya korupsi terus menggurita seiring dengan bertambahnya derita rakyat. Inilah harga mahal yang harus dibayar. Sistem demokrasi terbukti melahirkan pejabat yang korup dan khianat.


Demokrasi Melahirkan Pemimpin dan Pejabat Korup

Politik uang yang menjadi rahasia umum menjadi penyebab sistem hari ini melahirkan para pemimpin dan pejabat yang tidak amanah. Tradisi berulang setiap dilaksanakan pesta lima tahunan, seperti suap, serangan fajar, dan lobi-lobi, menjadi suatu keniscayaan.

Biaya besar yang dikeluarkan untuk memperoleh jabatan, yang diperoleh melalui dukungan para korporasi dan oligarki, menjadikan tradisi politik balas budi yang tidak terelakkan. Tidak ada istilah bantuan sukarela, tetapi kontrak hitam di atas putih bahwa setelah mereka menjabat, mereka harus memberikan keuntungan berlipat bagi para pendukungnya.

Alhasil, bagi-bagi kue kekuasaan menjadi rahasia umum sebagai balasan atas sokongan materi. Meskipun mereka bukan orang yang kompeten, asalkan mempunyai popularitas dan menjadi pendukung, niscaya akan mendapat jatah kekuasaan. Begitulah hukum alam berjalan dalam sistem demokrasi hari ini.


Penegakan Hukum yang Lemah

Berulangnya kasus korupsi menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketidaktransparanan atas setiap kebijakan yang lahir memberi ruang penyalahgunaan yang lebih besar. Setiap kali ada kesempatan, maka tidak akan disia-siakan.

Hukum yang ada tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sebaliknya, justru melahirkan lebih banyak pejabat yang korup. Ketidakseriusan dalam pembuatan hukum dan penindakan tegas terhadap para terpidana korupsi menjadi contoh keteladanan yang buruk dari hulu hingga hilir. Para koruptor diberikan potongan masa tahanan jika berperilaku baik, diberikan fasilitas layaknya hotel jika mampu membayarnya, serta perampasan aset yang masih tebang pilih menjadi secuil contoh ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar.


Islam Solusi Tuntas

Keimanan dan ketakwaan individu menjadi modal utama bagi setiap pejabat dalam menjalankan amanah yang diberikan. Kesadaran akan beratnya pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ dan kesadaran akan hisab dari setiap kebijakan yang dibuat menjadikan sikap hati-hati (warak) dalam menjaga kepercayaan umat. Jabatan adalah amanah, dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Kejujuran juga merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim. Syariat melarang seseorang mengambil harta dengan cara yang batil sebagaimana dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah telah memberi peringatan kepada siapa saja agar tidak memakan harta secara batil, baik dengan merampok, mencuri, korupsi, menipu, maupun menyuap hakim agar perbuatan batil dilegalkan, karena hal tersebut merupakan perbuatan dosa. Selain itu, sistem Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi berupa takzir, seperti penyitaan harta, publikasi, stigmatisasi, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang yang berniat melakukan perbuatan serupa.

Penting bagi para penguasa dan pejabat negeri ini meneladani kepemimpinan Rasulullah ﷺ dan para khalifah terdahulu yang hidup sederhana, serta menjaga harta rakyat agar tidak ada yang sia-sia dan hilang begitu saja. Sebab, para penguasa dan pejabat benar-benar menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat. Negara pun dikelola dengan benar sesuai syariat sehingga mendatangkan berkah dan kesejahteraan.

Demikianlah syariat memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi umatnya. Siapa pun yang diberikan amanah, maka akan menjaganya dengan sebaik mungkin atas dasar keimanan dan ketakwaan total. Alhasil, dibutuhkan perubahan secara fundamental agar kezaliman dan praktik korupsi dapat diberantas. Semua itu hanya mampu terwujud jika hukum syarak diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar