
Oleh: Sakinah, Bunda Naadhira
Pemerhati Kebijakan Publik
Terhitung sejak pekan pertama bulan Januari 2026 hingga sekarang, wilayah Jakarta dan kota-kota besar kembali tergenang banjir. Banjir serentak terjadi di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, perkembangan DKI Jakarta, dan Kabupaten Jepara serta Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Ribuan warga, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia terpaksa mengungsi. Tidak sedikit korban luka yang membutuhkan penanganan intensif medis. (Kemkes, 15/01/2026).
Fakta yang lebih mengejutkan adalah kemungkinan besar bahwa banjir akan terjadi lagi. Merujuk pada hasil prediksi banjir per tiga bulan ke depan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia, sebagian daerah yang berada di Pulau Jawa Tengah dan Jawa Barat statusnya masih tinggi, artinya beberapa daerah tersebut berpotensi akan terjadi banjir susulan (BMKG, 28/01/2026).
Pemerintah mengklaim banjir terjadi akibat curah hujan tinggi, walaupun terkesan mengulang pendekatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta tetap mantap mengambil langkah operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai upaya penanganan banjir. Operasi ini akan berlanjut hingga 27 Januari 2026, sebagai antisipasi banjir karena curah hujan masih tinggi.
Solusi banjir berikutnya yang dikabarkan langsung dari Balai Jakarta yang nyaman, Pemerintah akan menormalisasi tiga sungai besar untuk mengurangi risiko banjir. Di antaranya sungai Ciliwung, Krukut, dan Kali Cakung Lama. Dibeberkan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa normalisasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, pemerintah setidaknya telah menyiapkan 232 miliar rupiah hanya untuk dana membebaskan lahan. Tentu, ini nilai yang sangat fantastis. (Kompas, 22/01/2026).
Sungguh disayangkan langkah dan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan banjir Jakarta dan wilayah perkotaan yang merupakan masalah klasik yang berulang. Pemerintah cenderung melanjutkan estafet kebijakan, mengedit sedemikian rupa supaya tampak lebih bijak atau terlihat sedang “bekerja.” Dengan sembrono menyusun buku besar anggaran yang bersumber dari pajak rakyat. Sementara dana telah digelontorkan, banjir masih terus berlanjut.
Banjir Jakarta merupakan musibah tahunan, dianggap wajar, dan masyarakat dituntut menormalisasi banjir dengan argumen banjir terjadi karena curah hujan tinggi, hujan itu sendiri merupakan given, berada di luar kuasa manusia. Namun, jika kita gali lebih dalam, penyebab utama bukan karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang, di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air.
Masifnya pembangunan pemukiman padat beton menyebabkan menyusutnya lahan hijau. Solusi pembangunan vertikal juga tidak mampu mewujudkan target 30% penyisaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU No. 26 tahun 2007. Ancaman ekologis seperti risiko banjir, kemacetan, penurunan muka tanah tidak lagi dihiraukan, pemerintah hanya berfokus pada tujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
Inilah paradigma kapitalistik yang membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Target materi selalu jadi acuan, keuntungan menjadi sebuah tujuan hakiki. Seringkali rakyatlah yang merasakan dampak terburuk.
Kemudian hadirlah pemerintah yang menawarkan solusi dan bantuan, pun masih bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar masalah. Bak seperti pahlawan padahal aktor utama penyebab kerusakan lingkungan. Diawali dengan memuluskan izin mendirikan gedung menjulang minim ramah lingkungan.
Berbanding terbalik dengan bagaimana Islam memandang bahwa tata kelola ruang sebagai amanah untuk menjaga keseimbangan ekologis. Islam melarang kerusakan (fasad), dan senantiasa menjaga lingkungan karena korelasi aqidah dan iman.
Pembangunan tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik, namun mempertimbangkan dan mengutamakan kemaslahatan umat jangka panjang. Islam menegaskan bahwa umat Islam berserikat atas air, padang rumput, dan api. Tiga pokok ini tidak boleh dimonopoli oleh individu.
Berdasarkan ketetapan ini, pengurusan diserahkan kepada daulah Islam, selanjutnya pemimpin Islam atau khalifah akan mengelola dengan memperhatikan aspek kemaslahatan tidak hanya untuk manusia, melainkan untuk seluruh makhluk hidup. Kota dibangun dengan memperhatikan topografi dan vegetasi alami untuk memastikan habitat hewan dan tumbuhan tetap terjaga, air dan sungai terlindung dari polusi. Pembangunan dan pengelolaan mutlak tugas khalifah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun.
Di sinilah letak perbedaan yang sangat mencolok dengan sistem sekarang ini. Karena pada masa khilafah tidak akan didapati izin legal pembangunan oleh pihak swasta. Sehingga prinsip pembangunan tata ruang tetap terjaga. Pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana.
Wallahu a'lam bisshawab.

0 Komentar