
Oleh: Shabrina Noor Maharani P.
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Halo hai! Siapa di sini yang tahu atau sudah baca buku Broken Strings? Iya, buku yang menceritakan isu child grooming ini diambil dari kisah nyata penulisnya. Buku ini menjadi bukti bahwa, pada kenyataannya, keamanan anak merupakan satu hal yang lemah dalam sistem liberal ini, kontribusi negara yang minim, serta masyarakat yang abai.
Child grooming adalah proses manipulasi yang berjalan pelan-pelan agar anak-anak percaya pada pelaku. Pelaku-pelaku ini adalah orang-orang yang menyalahgunakan anak secara seksual atau untuk mengeksploitasi mereka. Pelaku-pelaku ini menyamar menjadi sosok yang baik, penuh perhatian, sehingga anak-anak yang, pada kenyataannya, belum mengerti apa-apa, merasa itu adalah hal yang mereka butuhkan.
Sayangnya, dengan hukum negara yang lemah dan tidak tegas, hal seperti ini banyak terjadi tanpa penyelesaian atau tindak lanjut dari negara, bahkan terabaikan. Padahal, harusnya negara lah yang menjamin keamanan seluruh rakyatnya, terutama anak-anak. Dalam sistem sekuler yang menganut liberalisme (kebebasan berpikir) ini, suatu kejahatan baru dianggap masalah apabila sudah terjadi kerusakan.
Padahal, kejahatan bisa dicegah jika negara lebih memperhatikan moral-moral pada individu rakyatnya. Sistem dengan liberalisme ini juga sejak awal menanamkan bahwa kebebasan adalah bentuk hak-hak rakyat, seperti bebas berperilaku, bebas berekspresi, dan yang lainnya, malah menjadi senjata para pelaku sehingga dengan bebas melakukan kejahatan-kejahatan seperti child grooming tadi.
Liberalisme juga berdampak pada cara pandang masyarakat, mereka menganggap hal-hal seperti child grooming adalah ranah privasi, sehingga enggan untuk memperingati atau menasihati, takut dianggap menghakimi dan mengurusi hidup orang lain. Karena itulah, child grooming menjadi susah dikenali, sering dinormalisasi, bahkan dipandang hubungan personal.
Dalam Islam, tindak kejahatan tidak akan dibiarkan merajalela. Ia dicegah dengan penanaman akhlak serta pemikiran yang baik dan benar. Pelaku-pelaku kejahatan juga akan mendapatkan hukuman yang berat sehingga memberikan efek jera dan rasa segan bagi orang-orang yang melihatnya. Ini adalah upaya agar masyarakat tidak berani melakukan kejahatan-kejahatan serupa.
Dalam Islam juga, keamanan, keadilan, dan menjaga jiwa dan kehormatan adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi. Maka dari itu, Islam mencegah kejahatan sebelum kejahatan itu terjadi, misalnya dengan membatasi komunikasi dengan lawan jenis tanpa ada keperluan, dan mewajibkan agar perempuan yang sudah baligh untuk menutup aurat dengan maksud menjaga kehormatannya. Islam tidak menunggu ada korban jatuh dulu baru bertindak, Islam justru menjadi penjaga dan penutup jalan kerusakan.
Para korban, seperti kasus di atas, juga akan dibantu dipulihkan, karena dalam Islam penyembuhan korban bukan sekadar menyelesaikan kasus, tetapi memulihkan kondisi jiwa korban secara utuh. Para korban yang dizalimi ini harus dipulihkan jiwa, kehormatan, dan posisinya di masyarakat. Karena itu adalah keadilan yang ditegakkan, bukan semata karena menghukum pelaku, tapi untuk menghentikan kedzaliman dan juga agar masyarakat, terutama anak-anak, bisa hidup dengan aman dan sejahtera.
Dengan banyak fakta kerusakan sistem buatan manusia sekarang ini, dakwah untuk mengubah pandangan dan cara berpikir masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan dakwah lah masyarakat akan sadar, bahwa satu-satunya sistem yang bisa menegakkan keadilan, mencegah kejahatan, dan menyejahterakan rakyatnya hanya ada pada syariat Islam.
Wallahu a'lam bissawab.

0 Komentar