
Oleh: Agung Ratna
Aktivis Muslimah Peduli Umat
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk praktik child grooming, menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian bersama. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman justru menghadapi ancaman kekerasan fisik, psikis, dan seksual, bahkan dari ruang terdekat seperti rumah dan sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 2.000 kasus pelanggaran hak anak. Kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, serta ruang sosial lainnya. Angka ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak masih belum berjalan efektif dan menyeluruh.
Selain kekerasan yang tampak, praktik child grooming juga semakin mengkhawatirkan. Kejahatan ini dilakukan secara perlahan dan tersembunyi melalui manipulasi emosional, relasi kuasa, dan lemahnya pengawasan. Dampaknya tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang memengaruhi masa depan anak.
Anak sebagai Amanah dalam Islam
Dalam perspektif Islam, anak merupakan amanah yang wajib dijaga kehormatan dan keselamatannya. Islam secara tegas melarang segala bentuk perbuatan keji, baik yang tampak maupun tersembunyi. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi" (QS. Al-An‘am: 151).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya melarang kejahatan secara nyata, tetapi juga menutup semua celah yang mengarah kepadanya, termasuk praktik manipulatif seperti grooming.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan tanggung jawab kolektif dalam menjaga dan mengurus urusan rakyat, termasuk anak-anak. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya kewajiban orang tua, tetapi juga masyarakat dan negara.
Perlindungan Anak yang Belum Menyentuh Akar Masalah
Maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan yang ada masih bersifat parsial dan reaktif. Negara cenderung hadir setelah kasus terjadi, sementara upaya pencegahan yang sistematis belum menjadi arus utama kebijakan.
Dalam praktiknya, perlindungan anak sering kali dibebankan pada keluarga semata. Ketika keluarga berada dalam tekanan ekonomi, sosial, dan budaya, anak menjadi pihak paling rentan. Sementara itu, negara belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengurus yang memastikan lingkungan sosial aman bagi tumbuh kembang anak.
Padahal, Islam menempatkan kasih sayang dan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا; مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
"Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil" (HR. Ahmad).
Hadits ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak bertentangan dengan nilai dasar Islam.
Solusi Islam Kaffah dalam Perlindungan Anak
Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh (kaffah) dalam melindungi anak. Perlindungan tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga pada pencegahan sejak awal.
Pertama, negara berperan sebagai pengurus (raa’in) yang menjamin keamanan dan kesejahteraan anak. Negara wajib menghadirkan sistem pendidikan yang bermoral, pengawasan sosial yang efektif, serta lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Kedua, penguatan institusi keluarga. Islam memerintahkan orang tua menjaga diri dan keluarganya dari keburukan. Allah ﷻ berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا قُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ وَاَهۡلِيۡكُمۡ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat ini menunjukkan bahwa perlindungan anak mencakup penjagaan akidah, akhlak, dan pergaulan, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan material.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil. Syariat Islam menetapkan sanksi yang jelas bagi pelaku kejahatan seksual dan kekerasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan.
Keempat, pendidikan akhlak sebagai fondasi. Pendidikan berbasis nilai Islam membentuk kesadaran anak tentang kehormatan diri dan batas pergaulan, sekaligus membangun kontrol sosial di tengah masyarakat.
Penutup
Meningkatnya kekerasan dan praktik child grooming menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, yaitu sistem kehidupan yang mampu menjaga moral, keluarga, dan lingkungan sosial secara utuh.
Islam hadir bukan hanya sebagai ajaran moral, tetapi sebagai sistem yang menjamin perlindungan hakiki bagi anak. Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang.
Wallahua'lam bishawab.

0 Komentar