
Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP
Penulis Lepas
Setiap kali para pemimpin dunia bertemu di meja perundingan membahas Gaza, “perdamaian” selalu diangkat sebagai tajuk utama. Ia dilafalkan dengan bahasa yang indah, menjanjikan harapan yang cerah, dan dipamerkan dengan wajah yang memikat dunia. Namun sejak awal, perdamaian itu berjalan di bawah bayang-bayang kekuatan besar yang mengatur bagaimana alur ceritanya.
Di layar media, semua dipoles rapi. Namun di wilayah yang dijajah, penderitaan rakyat justru terus berlangsung secara nyata. Suara korban kian tersisih, sementara perhatian dunia terpusat pada bagaimana situasi tersebut dapat terkendali. Yang dianggap penting bukan lagi mengakhiri penjajahan dan kezaliman struktural, melainkan memastikan dampaknya agar tidak mengganggu tatanan global.
Narasi inilah yang kembali menguat seiring diperkenalkannya lembaga internasional baru, Board of Peace (BoP). Lembaga ini dipromosikan sebagai ikhtiar bersama komunitas global untuk meredam ketegangan dan menjaga ketertiban kawasan.
Secara resmi, Board of Peace dibentuk pada 22 Januari 2026 atas inisiatif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Piagam pembentukannya ditandatangani di Davos, Swiss, dan dihadiri sejumlah kepala negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kehadiran Indonesia menandai keterlibatan langsung pemerintah dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk di luar mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (Detik, 23/01/2026).
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menjelaskan bahwa Board of Peace dirancang untuk mengawasi pemerintahan transisi, menjaga stabilitas keamanan, serta mengawal rekonstruksi Gaza. Dewan ini akan diisi unsur-unsur teknokrat dan berfungsi sebagai international stabilization force dalam fase yang disebut pascapenyelesaian konflik. Keterlibatan Indonesia dipandang sebagai langkah strategis untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Selain itu, BoP juga dipromosikan sebagai alternatif solusi dua negara yang dianggap paling realistis. Pembentukannya bahkan diklaim dapat membuka jalur Rafah guna memperlancar bantuan kemanusiaan ke Gaza. Dengan narasi tersebut, lembaga ini ditampilkan sebagai jalan menuju perdamaian dan kemerdekaan.
Menurut penulis, BoP sejatinya tidak berdiri untuk mengakhiri penjajahan, tetapi untuk mengelola dampaknya. Ia tidak mempertanyakan dari mana sumber kezaliman, tidak menggugat relasi kuasa yang timpang, dan tidak mempersoalkan fakta bahwa penjajahan masih berlangsung hingga hari ini. Yang dilakukan hanyalah menurunkan ketegangan, membatasi eskalasi konflik, dan mengendalikan situasi agar tidak meluas. Dengan kata lain, penjajahan tidak pernah dihentikan, melainkan ditata agar tetap “aman” bagi kepentingan global.
Dalam tatanan dunia kapitalistik hari ini, situasi Palestina dianggap bermasalah bukan karena adanya penjajahan, melainkan karena berpotensi mengganggu stabilitas kawasan, arus modal, dan kepentingan strategis negara-negara besar, terutama Amerika. Maka, perdamaian direduksi menjadi alat pengelolaan konflik, bukan sarana untuk menegakkan keadilan, apalagi menghentikan penjajahan.
Lebih jauh, kecurigaan juga muncul terhadap motif Amerika yang menginisiasi BoP. Selama ini, Amerika dikenal sebagai donatur utama Israel yang secara langsung mendukung penjajahan terhadap rakyat Palestina. Keterlibatan Amerika dalam “menyusun perdamaian” seharusnya menimbulkan pertanyaan: apakah lembaga ini benar-benar bertujuan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat Palestina, atau sekadar memastikan bahwa status quo penjajahan tetap eksis?
Kecurigaan tersebut makin beralasan ketika diketahui bahwa arah dan keputusan BoP berada di bawah kendali politik Donald Trump, dengan kekuasaan veto sebagai penentu akhir. Dengan konfigurasi (pengaturan) semacam ini, proses “perdamaian” sejak awal tunduk pada kehendak satu kekuatan besar yang memiliki kepentingan langsung dalam masalah Palestina–Israel.
Penulis juga membantah narasi bahwa Board of Peace (BoP) merupakan alternatif solusi dua negara dan jalan menuju perdamaian bagi Palestina. Klaim ini merupakan manipulasi fakta yang menyesatkan. Pernyataan bahwa BoP dapat membuka jalur Rafah dan memperlancar bantuan kemanusiaan hanyalah retorika kosong, sementara status politik dan penjajahan Zionis tetap tidak tersentuh.
Faktanya, sehari setelah Israel secara resmi bergabung dengan BoP, mereka kembali membombardir Gaza, meluluhlantakkan kawasan permukiman dan lokasi pengungsian warga sipil. Serangan tersebut menewaskan 31 warga Palestina, termasuk enam anak-anak, serta menghancurkan berbagai infrastruktur penting. Serangan ini terjadi tepat sebelum Israel dijadwalkan membuka kembali penyeberangan perbatasan Rafah yang menghubungkan Gaza dengan Mesir (Tempo, 01/02/2026). Fakta ini menegaskan bahwa klaim BoP sebagai “jalan menuju perdamaian” adalah ilusi semata karena Zionis tidak menunjukkan niat damai sedikit pun.
Kemudian, kritik terhadap Indonesia yang memutuskan menandatangani keikutsertaan dalam BoP dengan alasan mendorong perdamaian Palestina (keputusan yang pada akhirnya juga disepakati oleh MUI dan 16 ormas Islam dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo pada 3 Februari 2026 di Istana Negara) bukanlah sesuatu yang tanpa konsekuensi. Untuk memperoleh status keanggotaan tetap, Indonesia diwajibkan membayar sebesar 1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp17 triliun.
Fakta ini patut dipertanyakan: sejauh mana pengorbanan sebesar itu benar-benar sebanding dengan kemampuan Indonesia, dan juga negeri-negeri Muslim, dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina, ketika arah kebijakan lembaga tersebut telah dikunci oleh Donald Trump? Pada akhirnya, BoP hanya dijadikan alat untuk merealisasikan 20 poin rencana Trump atas Gaza (Trump’s Gaza Peace Plan).
Dalam Islam, cara pandang dan penyelesaian seperti ini adalah keliru. Islam tidak menjadikan perdamaian sebagai tujuan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai buah dari ditegakkannya keadilan. Selama penjajahan masih berlangsung, tidak ada perdamaian yang sah secara syar‘i. Selain itu, Islam juga tidak mengenal konsep perdamaian yang berdamai dengan penjajahan. Tidak ada perdamaian yang dapat dibangun di atas perampasan hak, penindasan, dan penguasaan paksa.
Karena itu, Islam menolak netralitas yang menempatkan penjajah dan yang dijajah seolah-olah berada pada posisi setara. Dalam kondisi yang timpang, sikap netral justru berarti berpihak kepada pihak yang kuat dan menormalisasi kezaliman.
Oleh sebab itu, Palestina pada hakikatnya tidak membutuhkan BoP maupun berbagai rencana yang digagas Amerika Serikat. Yang dibutuhkan rakyat Palestina bukanlah pengelolaan konflik, melainkan pembebasan dari pendudukan Zionis. Perdamaian hakiki bagi Palestina hanya akan terwujud apabila pendudukan itu berakhir dan penjajah benar-benar angkat kaki dari wilayah Palestina. Satu-satunya jalan untuk mewujudkan hal ini adalah jihad yang dipimpin oleh khalifah, dalam institusi yang berwenang memobilisasi umat Islam untuk menegakkan keadilan dan membebaskan wilayah-wilayah yang terjajah.
Persoalan Palestina bukanlah sekadar isu kemanusiaan atau diplomasi internasional, melainkan persoalan kezaliman struktural yang menuntut sikap politik yang tegas. Sebab negeri-negeri Muslim tidak dibenarkan bersekutu atau menjalin loyalitas politik dengan pihak-pihak yang secara nyata memerangi dan menindas kaum Muslim Palestina, seperti Amerika Serikat dan entitas Zionis.
Sikap semacam itu hanya akan memperkuat penjajahan dan melemahkan posisi umat. Sebaliknya, negeri-negeri Muslim harus bersegera menegakkan Khilafah sebagai qadhiyah mashiriyah (agenda utama) yang menjadi payung perjuangan umat Islam, termasuk untuk membebaskan Palestina dari penjajahan.
Setiap langkah politik seharusnya diarahkan untuk menghentikan kezaliman, menegakkan hak-hak rakyat Palestina, serta memastikan keamanan dan kemandirian mereka. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan bukan sekadar tampak damai di atas meja perundingan, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.
Atas dasar itu, BoP dan proyek-proyek serupa harus dipandang secara kritis. Lembaga-lembaga yang mengusung jargon perdamaian, tetapi tidak menyasar penghentian penjajahan, justru berpotensi memperpanjang kezaliman.
Sudah saatnya makna perdamaian dikembalikan ke tempat yang semestinya. Perdamaian bukan alat untuk menata penjajahan, tetapi hasil dari keadilan yang ditegakkan sepenuhnya di bawah kepemimpinan Islam. Tanpa keadilan, apa yang disebut perdamaian hanyalah ilusi: tampak rapi di luar, namun menyimpan bara kezaliman di dalamnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ عَلَيْكُمْ سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?” (QS. an-Nisa’ [4]: 144)
Wallahu a’lam bisshawab.

0 Komentar