
Oleh: Alia Salsa Rainna
Aktivis Dakwah
Baru-baru ini, Belawan kembali menjadi sorotan. Tawuran berulang di kawasan Medan terus memakan korban, mulai dari remaja, pemuda, hingga balita. Pemerintah Kota Medan pun mengakui bahwa Belawan membutuhkan perhatian khusus karena stabilitas keamanan di wilayah ini dinilai sebagai kunci penggerak ekonomi kota (Kompas, 26/01/2026).
Namun, di balik pernyataan dan pertemuan antarpajabat, fakta di lapangan menunjukkan satu hal yang sama, yaitu konflik yang terus saja berulang. Tawuran ini bukan peristiwa baru, bukan pula peristiwa kebetulan. Peristiwa tersebut hadir seperti siklus yang tak pernah benar-benar diputus.
Peristiwa ini tidak bisa terus-menerus dipersempit sebagai tindakan kriminal semata. Tawuran di Belawan merupakan potret kerusakan sosial yang dibiarkan menahun.
Ketika anak-anak tumbuh di lingkungan penuh kekerasan, seperti narkoba dan konflik wilayah, kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Sistem sekuler hari ini melihat keamanan sebagai alat penunjang stabilitas ekonomi. Selama pelabuhan berjalan dan roda bisnis berputar, persoalan sosial di sekitarnya sering kali dianggap sekunder.
Belawan lebih sering diposisikan sebagai aset ekonomi, bukan sebagai ruang hidup manusia yang harus dijaga martabat dan masa depannya.
Pendekatan yang digunakan pun cenderung berjalan setelah kejadian terjadi. Patroli diperketat, penindakan dilakukan, rapat koordinasi digelar. Namun, setelah itu konflik kembali muncul.
Negara hadir bukan sekadar sebagai penjamin kesejahteraan bagi rakyatnya, tetapi juga sebagai penertib. Pendidikan, lapangan kerja, dan pembinaan generasi muda tidak benar-benar disentuh sebagai akar persoalan. Akibatnya, generasi muda tumbuh tanpa arah hidup yang jelas.
Mereka kehilangan tujuan hidup, tidak memiliki visi masa depan, tidak menemukan figur pelindung, dan hidup dalam tekanan ekonomi serta sosial.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A‘raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk kerusakan, termasuk kekerasan yang mengancam nyawa dan merusak tatanan sosial, adalah perbuatan yang diharamkan. Tawuran jelas tidak lahir dari ruang kosong, tetapi dari sistem yang gagal mencegah sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
Islam menempatkan negara sebagai ra‘in, yakni pengurus urusan rakyat. Negara wajib menjamin pendidikan yang membentuk akhlak, lingkungan sosial yang sehat, serta terpenuhinya kebutuhan hidup agar generasi muda tidak tumbuh dalam keputusasaan.
Islam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah pintu-pintu kerusakan sejak awal.
Selama Belawan hanya ditangani sesaat tanpa dipulihkan secara menyeluruh, konflik akan terus menunggu waktu untuk kembali terjadi. Keamanan sejati tidak lahir dari senjata dan patroli, melainkan dari sistem yang adil dan berpihak pada manusia.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 Komentar