
Oleh: Rahma Inayah
Penulis Lepas
Lonjakan kasus gangguan kesehatan jiwa pada anak di Indonesia bukan lagi sekadar fenomena sosial biasa, melainkan sinyal darurat yang tak boleh diabaikan. Sejumlah anak mengalami tekanan mental hingga disertai kekerasan, dan kasus ini kian signifikan.
Menanggapi hal ini, pemerintah melakukan kebijakan lintas kementerian melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan kesehatan jiwa anak yang melibatkan sembilan kementerian dan lembaga, mulai dari Menteri Kesehatan hingga Kapolri, sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan ini secara lebih komprehensif (Antaranews, 05/03/2026).
Alasannya, langkah tersebut diambil seiring meningkatnya kasus gangguan mental pada anak. Akan tetapi, dari kebijakan tersebut muncul pertanyaan besar: apakah langkah tersebut benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya menjadi solusi jangka pendek di tengah krisis sistemik yang lebih dalam?
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sekitar 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Lebih mengkhawatirkan, 62,19 persen dari mereka juga mengalami kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Data ini menegaskan bahwa krisis kesehatan mental anak bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi masalah sosial yang mendesak.
Kendati demikian, persoalan ini sejatinya tidak berdiri sendiri. Krisis kesehatan jiwa anak merupakan gejala dari masalah yang lebih mendasar dalam sistem kehidupan yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
Pertama, meningkatnya gangguan mental pada anak tidak dapat dilepaskan dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menempatkan keberhasilan pada ukuran materialistik, seperti prestasi akademik, karier, dan pencapaian ekonomi. Akibatnya, anak-anak sejak dini dihadapkan pada tekanan kompetisi yang tinggi tanpa dibekali pemahaman makna hidup yang benar.
Tekanan akademik yang kerap disebut sebagai pemicu masalah mental justru menunjukkan kegagalan sistem pendidikan. Pendidikan saat ini lebih menekankan capaian angka dan prestasi, bukan pembentukan kepribadian. Akibatnya, anak didorong untuk meraih nilai tinggi, tetapi tidak dipersiapkan memiliki ketahanan mental dan spiritual dalam menghadapi tekanan hidup.
Kedua, krisis mental anak juga berkaitan erat dengan melemahnya institusi keluarga. Konflik keluarga yang menjadi salah satu pemicu utama gangguan mental, bahkan keinginan bunuh diri pada anak, menunjukkan bahwa keluarga tidak lagi berfungsi optimal sebagai tempat perlindungan dan pembinaan. Hal ini tidak terlepas dari menguatnya nilai individualisme dalam masyarakat modern yang menggerus peran keluarga.
Ketiga, dominasi media global yang berlandaskan kapitalisme turut mempercepat kerusakan nilai. Selain itu, media kerap menampilkan gaya hidup hedonistik, kebebasan tanpa batas, serta standar kesuksesan yang materialistik sehingga nilai-nilai ini perlahan mengikis paradigma Islam dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Alhasil, proses pendidikan yang berlangsung di keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial tidak lagi berpijak pada akidah dan syariat, sehingga anak-anak tumbuh tanpa fondasi spiritual yang kokoh untuk menghadapi berbagai tekanan kehidupan.
Dalam kondisi seperti ini, berbagai kebijakan teknis yang dilakukan pemerintah, seperti koordinasi lintas kementerian atau penyediaan layanan konseling, memang dapat membantu mengurangi dampak masalah. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Sesungguhnya, akar masalah tersebut terletak pada sistem sekuler liberal kapitalistik yang melahirkan tekanan sosial, kerusakan nilai, serta melemahnya peran keluarga dan masyarakat dalam membina generasi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang lebih mendasar, seperti:
Pertama, umat perlu menyadari bahwa sistem sekuler liberal kapitalistik telah gagal memberikan landasan nilai yang kokoh bagi kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kesehatan mental generasi.
Kedua, negara harus menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Peran negara tidak hanya menjadi regulator administratif, tetapi harus aktif menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan nilai dan pengaruh yang merusak.
Ketiga, sistem pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan media harus diatur secara terintegrasi berdasarkan syariat Islam. Pendidikan harus berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam, bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja. Begitu pula media harus menjadi sarana pembinaan moral; bahkan sistem ekonomi dan sosial pun harus mendukung stabilitas keluarga.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, negara wajib menerapkan aturan yang bersumber dari aturan Sang Pencipta, yakni dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun negara. Masalah generasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan parsial, melainkan harus ada perubahan sistemik yang mampu mengembalikan kehidupan manusia sesuai fitrahnya.

0 Komentar