DARI CILIWUNG UNTUK NEGERI: ALARM KERAS KERUSAKAN LINGKUNGAN


Oleh: Bambang S.
Pemerhati Lingkungan

Aliran Sungai Ciliwung tidak hanya membawa air, tetapi juga kegelisahan. Di tepinya, seorang pemuda bernama Arif Kamarudin berdiri dengan jala di tangan. Bukan ikan konsumsi yang ia cari, melainkan satu jenis ikan yang justru menjadi ancaman: ikan sapu-sapu.

Setiap hari, Arif menyusuri sungai, menjaring ikan yang jumlahnya semakin tak terkendali. Ia bercerita, sejak kecil ia telah akrab dengan sungai. Namun kini, setiap kali menjala, hampir tak ada ikan lain yang tertangkap. “Sepuluh kali menjala, belum tentu dapat satu ikan lokal. Tapi kalau sapu-sapu, pasti ada,” keluhnya.

Fenomena ini bukan sekadar persepsi. Data penelitian menunjukkan lonjakan populasi ikan sapu-sapu hingga 24 kali lipat, dari 12 ekor pada 2011 menjadi 287 ekor pada periode 2023–2024. Tidak hanya di Ciliwung, spesies ini juga ditemukan di berbagai perairan lain, termasuk danau dan sungai di pusat kota (Tempodotco, 03/04/2026).


Ikan Invasif dan Dampaknya

Ikan sapu-sapu bukan spesies asli Indonesia. Ia berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan, dan awalnya populer sebagai pembersih akuarium. Namun, ketika lepas ke alam liar, sifat aslinya muncul: invasif, rakus, tahan polusi, dan hampir tanpa predator alami.

Kemampuannya bertahan di air tercemar (dengan kadar oksigen rendah dan amonia tinggi) membuatnya unggul dibanding ikan lokal. Ia berkembang biak cepat, dengan satu induk betina mampu menghasilkan hingga ribuan telur. Lebih jauh, ikan ini memakan telur ikan lain, merebut ruang hidup, bahkan merusak struktur tebing sungai dengan kebiasaannya menggali lubang.

Dampaknya nyata. Keanekaragaman ikan menurun drastis, dari sekitar 135 spesies pada awal abad ke-20 menjadi hanya sekitar 35 spesies pada 2009. Sungai kehilangan keseimbangan ekologisnya. Air menjadi keruh, oksigen menurun, dan yang tersisa hanyalah spesies yang mampu bertahan dalam kondisi rusak.


Kegagalan Sistem dan Respons Negara

Di tengah kondisi ini, negara sebenarnya telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang budidaya ikan invasif. Namun di lapangan, pengawasan lemah. Ikan sapu-sapu tetap merajalela.

Akhirnya, seperti yang terlihat di Ciliwung, justru rakyat yang bergerak. Dengan dana pribadi dan dukungan terbatas, Arif dan segelintir orang mencoba menyelamatkan ekosistem yang perlahan runtuh. Apa yang terjadi di Ciliwung bukan sekadar persoalan ikan. Ia adalah potret kegagalan sistem dalam menjaga lingkungan.

Dalam kerangka kapitalisme, alam sering dipandang sebagai komoditas, dinilai berdasarkan untung dan rugi. Selama suatu persoalan tidak memberikan dampak ekonomi langsung, ia cenderung diabaikan. Masalah ikan invasif, pencemaran air, hingga rusaknya ekosistem sungai sering kali tidak menjadi prioritas. Penanganannya membutuhkan biaya besar, sementara keuntungannya tidak langsung terlihat dalam angka ekonomi jangka pendek.

Akibatnya, negara hadir setengah hati. Regulasi ada, tetapi implementasi lemah. Pengawasan minim. Penegakan hukum longgar. Sementara kerusakan terus berjalan. Di sisi lain, masyarakat justru dipaksa menanggung dampaknya. Nelayan kehilangan hasil tangkapan, kualitas air menurun, risiko bencana ekologis meningkat. Ironisnya, sebagian masyarakat pula yang harus turun tangan memperbaiki keadaan, dengan sumber daya terbatas.

Fenomena ini memperlihatkan satu hal, ketika negara tunduk pada logika kapital, perlindungan lingkungan menjadi nomor sekian. Alam tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sekadar objek eksploitasi, atau diabaikan jika tidak menguntungkan.

Lebih jauh, kerusakan ini bukan hanya soal ekologi, tetapi juga sosial dan ekonomi. Ketika ekosistem rusak, rantai kehidupan terganggu. Ketahanan pangan melemah, biaya hidup meningkat, dan kualitas hidup masyarakat menurun. Dengan kata lain, abainya negara terhadap lingkungan pada akhirnya kembali menghantam rakyat.


Perspektif Islam terhadap Lingkungan

Islam memandang persoalan ini dari sudut yang sangat berbeda. Alam bukan komoditas, melainkan amanah dari Allah ï·» yang harus dijaga. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung sebagai ra’in (pengurus) yang wajib memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Rasulullah ï·º bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya. Artinya, pengelolaan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Islam juga menetapkan prinsip kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) atas sumber daya alam seperti air, sungai, dan ekosistemnya. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada mekanisme pasar semata, apalagi membiarkannya rusak karena dianggap tidak menguntungkan.

Dalam konteks kasus seperti ikan sapu-sapu, negara dalam sistem Islam akan bertindak tegas dan preventif:
  • Mengontrol masuknya spesies asing yang berpotensi merusak ekosistem.
  • Menjaga kualitas air secara serius, karena air adalah kebutuhan publik.
  • Melakukan restorasi ekosistem secara sistematis, bukan sporadis.
  • Mengedukasi masyarakat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah.

Lebih dari itu, Islam membangun kesadaran individu bahwa merusak alam adalah bentuk kezaliman. Al-Qur’an secara tegas melarang kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Dengan paradigma ini, tidak akan ada situasi di mana rakyat harus berjuang sendiri menyelamatkan lingkungan, sementara negara abai. Negara justru menjadi garda terdepan dalam perlindungan ekosistem.


Upaya Individu dan Tanggung Jawab Negara

Apa yang dilakukan Arif di Ciliwung adalah cerminan kepedulian yang patut diapresiasi. Namun, dalam sistem yang benar, upaya seperti itu seharusnya menjadi bagian dari gerakan besar yang dipimpin negara, bukan perjuangan individu yang berjalan sendirian.

Sungai yang sehat bukan hanya soal air yang mengalir, tetapi tentang sistem yang adil, dan keadilan itu hanya lahir ketika pengelolaan alam tidak lagi tunduk pada keuntungan, melainkan pada tanggung jawab di hadapan Sang Pencipta.

Posting Komentar

0 Komentar