
Oleh: Tazkiya Nur Kamila
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Judi online kembali memakan korban. Kali ini, aksi keji dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Bermula dari tidak diberi uang untuk bermain judi slot online, pemuda asal Sumatera ini memukul ibunya hingga tewas akibat tersulut emosi. Tidak sampai di situ, pelaku membakar tubuh korban dan memutilasinya, lalu mengubur jasad di kebun belakang rumah untuk menutupi jejaknya.
Kisah tragis ini bukan cerita horor, melainkan fakta mengerikan yang nyata terjadi di Indonesia. Dan ini hanyalah satu dari banyak kasus kriminalitas yang timbul akibat kecanduan judi online. Maraknya kriminalitas semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi kita, bukan hanya dianggap tindakan tercela menurut norma sosial, tetapi juga sebagai “induk” kriminalitas yang harus segera diberantas. Hingga saat ini, tindakan serius negara untuk memberantas judi online secara tuntas belum terlihat. Akibatnya, permainan judi online menyebar bak jamur di musim penghujan, bahkan menjangkiti anak muda.
Kehidupan di era kapitalisme mendorong manusia menilai kepuasan dari materi. Akibatnya, banyak orang berusaha meraih materi sebanyak-banyaknya, ditambah lagi gaya hidup liberal yang membuat manusia bertindak sesuka hati demi kebahagiaan, termasuk mengejar uang instan melalui judi online. Tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang membuat masyarakat terpaksa mencari jalan pintas melalui judi.
Dalam pandangan Islam, judi jelas diharamkan. Allah ﷻ berfirman dalam Qur’an, Surah Al-Mā’idah ayat 90–91:
وَيٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
اِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُونَ
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Seorang Muslim yang menjadikan akidah sebagai landasan hidup akan menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan. Keimanan akan membentengi perilakunya. Namun, dalam kehidupan liberal-kapitalisme saat ini, akidah kerap tergerus. Oleh karena itu, selain individu harus membentengi diri, diperlukan juga penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelaku. Dalam hukum Islam, pelaku kejahatan akan dikenai sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga tidak hanya menimbulkan efek jera di dunia, tetapi juga membebaskan dari hukuman yang lebih berat di akhirat.
Oleh sebab itu, jika kita menginginkan kehidupan yang terbebas dari bayang-bayang judi online dan tindak kriminal yang ditimbulkannya, kita harus kembali kepada Islam, menjadikan akidah sebagai asas kehidupan, dan menerapkan hukum Islam dalam bingkai negara Islam (khilafah).
Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 Komentar