MARAKNYA PELECEHAN SEKSUAL: PRODUK PENDIDIKAN LIBERAL


Oleh: Salwa 'Ainiyyah
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Sebanyak 16 mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang menyasar puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas tersebut. Beberapa terduga pelaku bahkan memegang posisi penting di berbagai organisasi dan kepanitiaan kampus. Kasus ini terungkap ke publik setelah tangkapan layar percakapan mereka di grup chat aplikasi Line dan WhatsApp viral di media sosial.

Grup tersebut diduga terbentuk sejak 2024, dan isi obrolannya berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul, serta penggunaan istilah yang membenarkan tindakan tidak senonoh. Percakapan ini berlangsung hingga awal 2025. Hingga saat ini, tercatat 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen, dengan identitas dirahasiakan demi perlindungan privasi.

Kronologi bermula pada 11 April 2026, ketika para pelaku mengirim permohonan maaf kolektif yang menimbulkan tanda tanya publik, sebelum bukti percakapan tersebar luas. Sehari kemudian, FH UI menerima laporan resmi dan menyerahkan penanganannya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UI. Sebagai langkah awal, status akademik ke-16 mahasiswa tersebut dibekukan sementara hingga akhir April 2026, dan mereka diberhentikan dari seluruh jabatan organisasional.

Sistem kapitalisme, yang menitikberatkan pada kebebasan individu, secara tidak sadar merusak tatanan sosial, salah satunya dengan membiarkan budaya kekerasan seksual verbal tumbuh subur. Hal ini memicu objektifikasi perempuan, di mana tindakan merendahkan dan menjadikan perempuan sebagai objek pemuas hasrat seksual justru dianggap lumrah. Ironisnya, kasus pelanggaran yang telah berlangsung lama baru mendapat perhatian serius setelah bukti tersebar di media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan respons dini terhadap masalah yang bersifat sistemik.

Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan, termasuk ucapan, terikat sepenuhnya oleh hukum syara’, yang senantiasa memerintahkan kebaikan dan menjauhi maksiat demi meraih ridha Allah. Oleh karena itu, kekerasan seksual verbal yang merendahkan martabat manusia merupakan perbuatan haram yang mutlak dilarang dan harus dikenai sanksi tegas. Penyelesaian dan pencegahan masalah ini tidak dapat dilakukan secara maksimal dalam sistem kapitalis, melainkan memerlukan penerapan aturan pergaulan sosial yang komprehensif dan adil, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam secara menyeluruh.

Posting Komentar

0 Komentar