
Oleh: Iros
Muslimah Peduli Umat
Kasus kekerasan di kalangan pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung bernama Muhammad Fahdli Arja Subrata (17) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Barat, pada 13 Maret 2026. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka yang seluruhnya juga berstatus pelajar dari sekolah berbeda.
Korban diduga dikeroyok para tersangka saat perjalanan pulang dari kegiatan buka puasa bersama teman sekolahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai duka serta kemarahan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak.
Peristiwa pilu ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, terlebih ketika Hari Pendidikan Nasional diperingati sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas generasi bangsa. Ironisnya, di tengah gencarnya slogan pendidikan karakter dan Sekolah Ramah Anak (SRA), kekerasan brutal antar-pelajar justru semakin sering terjadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan saat ini masih terlalu berfokus pada capaian akademik kognitif, namun belum sepenuhnya berhasil membentuk akhlak dan kepribadian luhur peserta didik.
Fenomena perundungan (bullying), tawuran, hingga pengeroyokan maut tidak lahir secara tiba-tiba. Lemahnya kontrol pergaulan, pengaruh lingkungan yang keras, maraknya tontonan kekerasan di media sosial, serta minimnya penanaman nilai agama membuat sebagian remaja kehilangan empati dan mudah melampiaskan emosi melalui tindakan destruktif. Akibatnya, teman sebaya tidak lagi dipandang sebagai saudara, melainkan dianggap sebagai lawan yang bisa dihina, disakiti, bahkan dihabisi.
Kondisi ini memerlukan solusi yang komprehensif, mendalam, sekaligus preventif dalam menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar. Islam memiliki seperangkat aturan yang tidak hanya bersifat reaktif dengan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bersifat preventif dengan membangun ketakwaan sejak dini serta restoratif dengan menjaga kehormatan manusia. Aturan tersebut mencakup beberapa pilar strategis:
1.Landasan Teologis: Larangan Menyakiti Sesama:
Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Menghina, merendahkan, memberi julukan buruk, hingga mempermalukan orang lain termasuk perbuatan yang diharamkan dalam syariat. Hal ini sejalan dengan firman Allah ï·»:ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّذِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ù„َا ÙŠَسْØ®َرْ Ù‚َÙˆْÙ…ٌ Ù…ِّÙ†ْ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ عَسٰٓÙ‰ اَÙ†ْ ÙŠَّÙƒُÙˆْÙ†ُÙˆْا Ø®َÙŠْرًا Ù…ِّÙ†ْÙ‡ُÙ…ْ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok...” (QS. Al-Hujurat: 11)Ayat ini menjadi dasar hukum pelarangan perundungan (bullying) dan penghinaan. Selain itu, Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya: “Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR Muslim). Pelajar harus dididik untuk memandang teman sekelas sebagai saudara yang wajib dilindungi darah dan kehormatannya.
2.Pendidikan Akhlak Sebagai Fondasi Utama:
Islam menempatkan pendidikan akhlak dan adab sebagai fondasi utama kurikulum, bukan sekadar pelengkap mata pelajaran. Anak tidak hanya dijejali ilmu pengetahuan umum, tetapi ditanamkan rasa takut kepada Allah ï·» (khauf), pengendalian emosi, serta tanggung jawab atas setiap perbuatan. Orang tua memegang peran besar di ranah domestik, namun negara juga wajib menghadirkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam guna membangun kepribadian yang utuh.
3.Sistem Sanksi yang Tegas dan Memberi Efek Jera:
Islam menetapkan sanksi hukum yang tegas (uqubat) terhadap pelaku kejahatan fisik maupun kriminalitas untuk menjaga keamanan publik dan memberikan efek jera (zawajir). Sanksi diberikan secara adil oleh pengadilan negara tanpa memandang status sosial maupun batas usia pelaku yang sudah balig. Tujuannya adalah melindungi jiwa manusia serta mencegah kejahatan serupa terulang kembali di tengah masyarakat.
Kasus meninggalnya Fahdli seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak bahwa krisis moral di kalangan pelajar tidak bisa dianggap sepele. Generasi muda tidak cukup hanya cerdas secara akademik, tetapi juga harus dibentuk menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan memiliki ketakwaan yang kokoh agar tidak mudah terjerumus ke dalam tindakan kekerasan dan kriminalitas.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar