TEROR FILM PESTA BABI


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Media sosial dihebohkan oleh kemunculan film Pesta Babi yang menimbulkan kericuhan di kalangan pemerintah maupun penonton. Pro dan kontra mencuat tajam terkait isi film tersebut, hingga berujung pada pelarangan acara nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di berbagai daerah. Padahal, film ini sejatinya membahas tentang alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate, yang diduga kuat hanya menguntungkan segelintir kelompok elite oligarki, sementara rakyat Papua justru kehilangan ruang hidup mereka.

Pelarangan nobar film Pesta Babi ini dengan jelas menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat. Fenomena tersebut kian mengonfirmasi wajah demokrasi yang cenderung otoriter dan antikritik, meski selama ini kerap dicitrakan melindungi hak berpendapat. Proyek strategis nasional terbukti hanya menjadi dalih bagi negara untuk menyerahkan lahan jutaan hektare kepada para pengusaha besar yang menyokong kekuasaan. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Cengkeraman sistem kapitalisme inilah yang menyebabkan ketimpangan ekonomi, di mana harta yang semestinya menjadi milik umum justru dikuasai segelintir oligarki, sementara rakyat dipaksa hidup sengsara.

Sebenarnya, acara nobar film Pesta Babi ini harus disikapi secara dewasa, bukan justru dilarang secara represif. Film ini merupakan simbol kritik visual kepada penguasa. Ketika saluran aspirasi masyarakat lewat jalur formal sudah tidak lagi didengar, maka lewat karya sinema inilah mereka bersuara. Rakyat hari ini sudah jenuh dengan janji-janji manis dan berbagai kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Kondisi ini akan sangat berbeda jika diselesaikan dengan kacamata Islam. Islam akan mewujudkan keadilan ekonomi yang hakiki. Lahan milik individu akan diakui penuh oleh negara dan tidak boleh digusur secara paksa. Sementara itu, lahan yang masuk dalam kategori kepemilikan umum wajib dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan rakyat luas. Prinsip keadilan ekonomi Islam mengatur bahwa pengelolaan lahan tidak boleh merusak apalagi melenyapkan tatanan kehidupan masyarakat lokal. Oleh karena itu, seluruh proyek negara harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dilaksanakan sesuai syariat. Di sisi lain, negara dalam sistem Islam sangat terbuka terhadap kritik serta siap mengoreksi kebijakan kapan pun ketika ada masukan dari rakyat.

Bukti keadilan pengelolaan lahan ini telah terukir jelas dalam sejarah peradaban Islam yang memimpin umat manusia selama 13 abad di bawah naungan institusi Khilafah. Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara membangun sistem irigasi massal di Basrah dan Kufah untuk membuka lahan pertanian produktif bagi para veteran perang. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, perluasan tanah pertanian digenjot dengan membangun kanal-kanal air strategis. Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, negara mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan tanah-tanah yang sempat dirampas secara zalim oleh penguasa sebelumnya kepada pemilik sahnya, sekaligus membebaskan pajak bagi para petani miskin.

Sungguh, Islam terbukti membawa rahmat serta keberkahan di dunia dan akhirat jika aturan-aturannya diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Hanya dengan kembali kepada solusi Islam (yaitu aturan yang diturunkan oleh Allah ï·» yang sesuai dengan fitrah manusia) pengelolaan lahan dan kekayaan alam dapat diselesaikan secara adil. Sebagaimana firman Allah ï·» di dalam Al-Qur'an:

ÙˆَÙ…َا Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َاكَ Ø¥ِÙ„َّا رَØ­ْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعَالَÙ…ِينَ
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya: 107)

Posting Komentar

0 Komentar