AKI TINGGI DI SAAT DOKTER KANDUNGAN SURPLUS


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Indonesia saat ini dihadapkan pada realitas memprihatinkan berupa Angka Kematian Ibu (AKI) yang termasuk salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Kondisi ini menjadi ironi besar mengingat secara statistik nasional, jumlah dokter spesialis di tanah air diklaim telah mengalami surplus. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas dokter kandungan menumpuk di kota-kota besar. Sementara itu, di daerah pedalaman, khususnya wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) seperti Papua, jumlah tenaga medis spesialis sangat minim.

Kesenjangan distribusi ini dipicu oleh timpangnya tingkat kesejahteraan serta fasilitas penunjang antara kota besar dan daerah 3T. Langkah strategis yang sempat diupayakan pemerintah untuk melakukan pemerataan (misalnya melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis 'WKDS') kini tidak lagi berjalan efektif karena benturan regulasi yang menganggap kebijakan komando tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan profesi.

Padahal, tingginya AKI merupakan indikator nyata bahwa negara belum optimal dalam melindungi nyawa kaum ibu, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, jaminan kesehatan cenderung direduksi menjadi komoditas bisnis untuk meraup keuntungan materiil semata, bukan berorientasi pada pelayanan publik universal.

Sistem ini hanya berfokus pada pemenuhan jumlah atau kuantitas tenaga kesehatan secara statistik, tetapi abai terhadap pemerataan distribusinya. Akibatnya, negara bergeser peran menjadi sekadar regulator pasar, bukan lagi sebagai pengurus (ra'in) rakyat. Akar persoalan ini bersifat sistemis, erat kaitannya dengan lemahnya jaminan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta minimnya infrastruktur kesehatan mendasar seperti ketersediaan fasilitas kesehatan (faskes), rumah sakit rujukan, dokter, perawat, hingga bidan desa.


Paradigma Jaminan Kesehatan Publik dalam Islam

Islam menetapkan standar bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan, infrastruktur penunjang, serta menyebarkan tenaga medis dalam jumlah yang memadai secara merata ke seluruh wilayah. Dalam pandangan syariat, tidak boleh ada satu daerah pun yang luput dari akses layanan medis.

Khilafah akan membangun infrastruktur fisik, seperti akses jalan dan transportasi, guna memudahkan mobilisasi masyarakat menuju pusat kesehatan. Seluruh pos pembiayaan sektor kesehatan ini didanai langsung oleh Baitulmal, sehingga kualitas pelayanan medis dapat diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis.

Dalam catatan sejarah peradaban Islam, strategi taktis untuk memberikan pelayanan kesehatan preventif dan kuratif demi mencegah tingginya angka kematian ibu telah diterapkan secara gemilang, di antaranya:
  • Penyediaan Bangsal Bersalin Khusus Perempuan: Rumah sakit klasik di era Khilafah, seperti Rumah Sakit Bimaristan Al-Mansuri di Baghdad, telah menyediakan bangsal bersalin khusus perempuan. Seluruh proses medis di dalamnya ditangani secara eksklusif oleh bidan dan dokter perempuan demi menjaga kehormatan (aurat) pasien. Setiap pasien juga memiliki sistem pencatatan rekam medis yang ketat untuk memantau perkembangan kesehatan, jenis obat, dan ketepatan dosis.
  • Fokus Intervensi Gizi dan Regulasi Laktasi: Negara memberikan perhatian besar pada sektor pencegahan (preventif) dan pemenuhan gizi masa kehamilan. Syariat mendorong kewajiban pemberian ASI eksklusif selama 2 tahun penuh serta menjaga higienitas lingkungan. Negara juga memberikan jaminan gizi khusus bagi ibu hamil dari keluarga tidak mampu.
  • Standardisasi Profesi Kebidanan dan Jaminan Sosial: Khilafah memberlakukan regulasi ketat berupa ujian kompetensi dan pelatihan berkala bagi para bidan sebelum mereka diizinkan menangani persalinan. Selain itu, terdapat jaminan sosial khusus dari Baitulmal bagi para janda atau ibu hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya, sehingga faktor stres finansial terkait biaya hidup dapat dieliminasi sejak awal kehamilan.

Data dari sejarawan medis menunjukkan bahwa angka kematian ibu melahirkan di masa Khilafah pada abad ke-9 jauh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi kota Paris pada abad ke-18. Di Eropa kala itu, proses persalinan masih dilakukan tanpa pemahaman sterilisasi dan antiseptik yang memadai, sementara dunia Islam telah menerapkan protokol sanitasi kedokteran yang maju.

Keberhasilan sejarah penerapan Islam pada masa lalu seharusnya menjadi bukti empiris yang mengikis keraguan umat hari ini. Sudah saatnya umat kembali mengambil Islam secara kafah untuk menyelesaikan sengkarut persoalan hidup. Hanya di bawah sistem yang sahih, layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan merata dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial.

Hal ini sejalan dengan mandat kepemimpinan yang diserukan oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur'an:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Wahai Daud! Sesungguhnya Kami telah menjadikan engkau khalifah di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shad [38]: 26)

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar