BERKURBAN MENGGUNAKAN UANG NEGARA, BOLEHKAH?


Oleh: A.B. Latif
Pengamat Politik Indopolitik Watch

Hari Raya Iduladha 1447 H tahun ini jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Hal ini berdasarkan sidang isbat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang juga disepakati secara serentak oleh banyak ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah serta sesuai dengan ketetapan Amir Makkah, sehingga bisa serentak di seluruh penjuru dunia. Hari Raya Iduladha ini identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba sebagai ibadah kepada Allah ﷻ.

Ibadah kurban tiap bulan Zulhijah itu suatu yang lumrah dan lazim dilaksanakan seluruh umat Islam di penjuru dunia. Namun, pada tahun ini telah terdengar kabar dari berbagai media bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkurban 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) menggunakan kas negara atau APBN.

Yang menjadi pertanyaan hari ini adalah, apakah boleh berkurban dengan harta negara?


Kurban sebagai Ibadah Personal (Ubudiyah)

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala urusan manusia. Baik urusan manusia dengan Al-Khaliq atau Pencipta dalam masalah akidah dan ibadah, maupun manusia dengan dirinya sendiri seperti pakaian, makanan, minuman, dan akhlak seperti jujur, amanah, dan sebagainya. Islam juga mengatur urusan manusia dengan manusia yang lain seperti muamalah dan uqubat (sanksi). Dalam hal ini, kurban adalah bentuk pendekatan diri atau ibadah kepada Allah ﷻ.

Oleh karena itu, Islam sangat mengatur waktu, syarat, serta rukun-rukunnya. Jika ibadah tidak sesuai dengan fikihnya, maka ibadah itu tertolak.

Dalam pandangan Islam, ada syarat sahnya setiap ibadah yang akan dilaksanakan, termasuk ibadah kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat orang yang berkurban dan syarat hewan yang akan dikurbankan. Menurut fikih Islam, syarat orang yang berkurban adalah beragama Islam, balig, berakal, mampu, dan disertai niat.

Sementara itu, syarat hewan yang dikurbankan adalah jenis hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Hewan kurban sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun, unta minimal 5 tahun, domba atau biri-biri minimal 1 tahun, kambing biasa minimal 2 tahun, serta harus sehat dan tidak cacat.

Kurban adalah ibadah personal (ubudiyah) yang menuntut kepemilikan penuh atas hewan tersebut dari harta halal milik sendiri. Menurut mayoritas ulama, hukum berkurban adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan ibadah yang diwajibkan. Kewajiban berkurban hanya dibebankan kepada orang-orang yang bernazar.

Menurut Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, ibadah ini diperintahkan kepada orang-orang yang mempunyai kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan menurut Imam Hanafi, hukumnya wajib bagi setiap muslim yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kekayaan yang mencapai batas nisab zakat.


Status Hukum Kurban dari Kas Negara

Dari pengertian ibadah, kurban, dan syarat-syaratnya, telah tergambar bagaimana hukum berkurban menggunakan uang negara. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban adalah bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Swt. yang harus dilakukan dengan harta milik pribadi atau akad kepemilikan yang sah. Jika hewan kurban dibeli menggunakan uang negara atau APBN, maka status kurbannya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kepemilikan hewan kurban secara fikih. Uang negara atau APBN/APBD hanya boleh digunakan sesuai dengan pos dan peruntukannya berdasarkan undang-undang negara.

Uang negara atau APBN/APBD dapat digunakan untuk pengadaan hewan kurban apabila hal tersebut berwujud program bantuan sosial atau program kemaslahatan rakyat lainnya, seperti bantuan presiden atau program sosial pemerintah daerah. Jadi, statusnya adalah bantuan sosial atau program kedermawanan pemerintah kepada rakyat, bukan kurban atas nama pribadi pejabat. Jika pejabat terkait ingin melakukan ibadah kurban untuk dirinya sendiri, maka ia wajib menggunakan gaji atau dana pribadinya.

Secara hukum dan aturan, pengelolaan keuangan negara baik APBN maupun APBD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penggunaan uang negara untuk berkurban secara pribadi tidak diperbolehkan, baik secara agama atau syariat Islam maupun secara peraturan negara, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hewan kurban harus dibeli dari harta atau penghasilan pribadi yang sah dan halal.

Oleh karena itu, mengoreksi penguasa adalah kewajiban dan termasuk amar makruf nahi mungkar yang wajib dilaksanakan, terutama bagi para ulama. Jangan sampai ulama hanya menjadi stempel legalitas kebijakan penguasa yang menyalahi syariat.


Kesimpulan

Peristiwa hari ini, yaitu adanya dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi (berkurban atas nama pribadi), merupakan suatu kemungkaran jika benar terjadi. Hal ini bisa terjadi karena abainya umat terhadap syariat Islam yang mulia serta minimnya amar makruf nahi munkar yang dilakukan umat Islam, terutama para ulamanya untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Semua ini adalah akibat dari tidak diterapkannya syariat Islam secara kaffah.

Padahal, menerapkan hukum yang diturunkan Allah adalah kewajiban terbesar umat ini, dan mengabaikannya adalah kemungkaran. Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 44 menyatakan:

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
...Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar