
Oleh: Najjah Athiya
Penulis Lepas
Tampaknya, angka pengangguran dalam negeri tak kunjung menurun, bahkan cenderung semakin meningkat. Inilah salah satu persoalan klasik yang terus mewarnai negeri ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 menyebutkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih sangat besar, yakni mencapai sekitar 7,35 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74% (Detik, 05/02/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa jutaan rakyat usia produktif belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Ketidakpastian ekonomi, ketatnya persaingan, serta minimnya lapangan kerja menjadikan jutaan pencari kerja mengalami tekanan mental akibat sulitnya mencari penghidupan.
Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia (29/05/2026), belum didapati tanda-tanda perbaikan di sektor pasar tenaga kerja dalam negeri. Realitas yang terjadi justru memperlihatkan adanya jurang (gap) yang besar antara lowongan pekerjaan yang tersedia dan jumlah pencari kerja. Bahkan dalam beberapa kasus, satu lowongan pekerjaan yang terbatas bisa diserbu oleh ribuan pelamar.
Artinya, mencari kerja kian susah dan mustahil, sedangkan angka pengangguran tak kunjung nihil. Di sisi lain, mereka yang sudah bekerja pun belum tentu sejahtera. Banyak fakta menunjukkan masih adanya upah tidak layak yang jauh dari standar kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bukannya mereda, berita terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal justru kian meningkat. Puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan permintaan pasar, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga efisiensi perusahaan yang terus berlangsung.
Akar Masalah: Watak Otoriter dan Eksploitatif Kapitalisme
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa problem pengangguran di negeri ini bukan sekadar persoalan teknis hubungan kerja dan ekonomi semata, melainkan problem sistemik yang terus berulang dari waktu ke waktu. Problem ini berakar pada sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Dalam sistem ini, negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang. Akibatnya, lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan nyata di tengah masyarakat, melainkan karena keran pekerjaan hanya dibuka jika terbukti mendatangkan keuntungan bagi para pemilik modal.
Negara dalam sistem kapitalisme akhirnya sekadar menjadi penjaga kepentingan para kapitalis. Sistem ini memandang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja hanya sebatas interaksi ekonomi berbasis keuntungan (profit) semata yang kering dari nilai-nilai keadilan.
Strategi dan Solusi Sistemis dalam Perekonomian Islam
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam diterapkan sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tanpa ada pemisahan antara agama dan kehidupan (sekularisme). Dengan begitu, negara Islam dapat berperan aktif dalam menyelesaikan problem ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariat. Islam tidak akan membiarkan terjadinya pengangguran massal yang menyengsarakan rakyat.
Dalam Islam, kepala negara (khalifah) bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta menyediakan layanan publik yang memadai bagi rakyatnya. Sebab dalam Islam, negara adalah ra'in (pengurus) yang menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dan kesejahteraan rakyat.
Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis karena struktur kepemilikan yang dibangun dapat mencegah terjadinya monopoli dan ketimpangan sosial. Pendistribusian kekayaan yang adil oleh negara akan menciptakan ekosistem ekonomi yang luas, stabil, dan beragam di sektor riil. Selain itu, pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan dijamin secara langsung dan gratis oleh negara Khilafah bagi setiap individu rakyatnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar