FENOMENA PHK YANG TERUS MERAJALELA


Oleh: Irohima
Penulis Lepas

Lagi dan lagi, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan. Untuk kesekian kalinya, harapan hidup jutaan orang harus tenggelam. Pahit, tetapi itulah fakta yang terpaksa kita telan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi yang serba sulit saat ini. Rakyat kecil kini hanya bisa terdiam, kehilangan arah, dan seolah dipaksa berjuang sendirian tanpa jaminan pertolongan yang pasti.

Ancaman PHK tampaknya akan terus menghantui para pekerja di Indonesia, entah kapan situasi kelam ini akan mereda. Terbaru, kasus PHK massal melanda wilayah Depok, Jawa Barat. Operasional sebuah perusahaan manufaktur elektronik, PT Xacti Indonesia, resmi ditutup dan berujung pada PHK terhadap 350 karyawannya. Pihak manajemen terpaksa mengambil langkah tersebut lantaran kondisi pasar global dan iklim domestik yang tidak menentu (CNN Indonesia, 26/5/2026).

Di ranah global, raksasa teknologi Meta turut melakukan kebijakan serupa. Sebanyak 8.000 karyawan Meta mendapatkan pemberitahuan PHK massal melalui surat elektronik (email) yang masuk ke kotak masuk mereka tepat pukul 04.0 subuh. Langkah pemangkasan ini sengaja dilakukan demi efisiensi biaya dan percepatan peningkatan infrastruktur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) (CNBC Indonesia, 04/06/2026).

Ancaman PHK ini dinilai sulit mereda karena berkelindan dengan tekanan konflik geopolitik global, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta lonjakan biaya produksi yang membuat sektor industri sulit bertahan, apalagi bersaing di pasar bebas.


Sengkarut Pasar Kerja dan Kerapuhan Kapitalisme

Kondisi ini membuat persaingan di dunia kerja semakin ketat. Ketimpangan pasar tenaga kerja juga semakin nyata, ditandai dengan adanya jurang pemisah (gap) yang besar antara ketersediaan lowongan pekerjaan dan membeludaknya jumlah pencari kerja. Data platform pencari kerja yang dirilis oleh JobStreet by SEEK mengungkapkan bahwa rata-rata satu iklan lowongan kerja di Indonesia menerima sekitar 500 hingga 600 lamaran dari para pencari kerja. Bahkan dalam banyak kasus, jumlah pelamar untuk satu posisi strategis bisa menembus angka ribuan orang (CNBC Indonesia, 29/05/2026).

Fenomena PHK yang kerap melanda ini bukan sekadar siklus ekonomi biasa, melainkan buah logis dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme tidak menempatkan buruh sebagai mitra strategis, melainkan mereduksi posisi mereka sebagai komoditas pasar semata. Buruh hanya akan dipakai selama mereka mampu mendatangkan keuntungan materiil yang besar bagi korporasi.

Selain itu, sistem kapitalisme memusatkan perputaran modal hanya pada segelintir orang (oligarki). Akibatnya, lapangan pekerjaan menjadi sangat terbatas. Keterbatasan ini terjadi bukan karena kurangnya kebutuhan riil masyarakat terhadap lapangan kerja, melainkan karena para pemilik modal hanya mau membuka peluang usaha jika hal itu mendatangkan laba bersih bagi mereka.

Situasi ini diperparah ketika negara (yang seharusnya menjalankan peran sebagai pengurus 'periayah' kepentingan rakyat) kini justru bergeser fungsi menjadi pelindung kepentingan para pemilik modal atau kaum kapitalis. Ketika badai PHK melanda, langkah maksimal yang dilakukan pemerintah biasanya hanya sebatas menawarkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersifat temporer, seperti pembagian bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), atau subsidi administratif sejenisnya.

Padahal, semua bantuan tersebut bersifat jangka pendek. Rakyat jauh lebih membutuhkan solusi struktural yang berkelanjutan daripada sekadar pembagian 20 kilogram beras, 4 liter minyak goreng, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair setiap tiga bulan sekali. Karakter sistem kapitalisme memang demikian; karena berlandaskan asas kemanfaatan (utilitarianisme), berbagai kebijakan yang lahir kerap kali hanya berorientasi pada keuntungan para pemilik modal tanpa peduli jika rakyat yang harus menjadi korban.


Peta Jalan Tata Kelola Ekonomi dan Kepemilikan dalam Islam

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memosisikan negara sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in). Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah (khususnya laki-laki balig) sebagai bagian dari tanggung jawab mutlak dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan sistem ekonomi syariat yang mampu memutus rantai ketergantungan akut pada modal asing maupun kapitalis lokal.

Khilafah akan membangun struktur hukum yang mencegah praktik monopoli dan ketimpangan sosial dengan cara mengatur status kepemilikan harta secara jelas dan tegas:
  • Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardiyah): Islam mengakui hak milik pribadi atas aset tertentu secara sah namun terbatas (tidak absolut). Harta yang boleh dimiliki, dikelola, dan dimanfaatkan oleh seseorang atau badan hukum di antaranya meliputi rumah tinggal, kendaraan pribadi, dan hasil usaha yang halal. Syariat mewajibkan pemiliknya menunaikan hak sosial seperti zakat, serta mengharamkan mutlak cara-cara ribawi, perjudian, atau penipuan dalam memperolehnya.
  • Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah): Harta yang masuk dalam kategori ini adalah komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga statusnya adalah milik seluruh rakyat secara kolektif. Negara hanya bertindak sebagai penjaga dan pengelola wajib. Contoh utamanya adalah barang tambang skala besar (minyak, gas, batu bara, nikel), hutan, laut, dan sumber daya alam strategis lainnya. Seluruh keuntungan pengelolaannya wajib dikembalikan untuk membiayai fasilitas publik.
  • Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Harta milik negara merupakan aset yang dikelola langsung oleh Khalifah untuk kemaslahatan publik yang bersumber dari instrumen syariat, seperti pendapatan fai, ganimah (ghanimah), kharaj, dan jizyah. Pendapatan ini digunakan secara fleksibel untuk membangun infrastruktur, menstimulus modal usaha rakyat, hingga membiayai operasional pertahanan negara.

Melalui pembagian aturan kepemilikan yang jelas ini, ekosistem ekonomi yang luas, beragam, serta adil dapat tercipta secara alami tanpa adanya eksploitasi. Seluruh perputaran finansial ini akan dikelola oleh institusi Baitulmal, yang bertugas mencatat, menyimpan, dan mendistribusikan segala bentuk harta umat, baik dari pos pendapatan maupun pos pengeluaran. Keberadaan Baitulmal berfungsi penuh sebagai penjamin kesejahteraan sosial dan pendukung stabilitas operasional negara.

Kita tentu sudah lelah terjebak begitu lama di dalam kondisi ekonomi yang serba sulit dan melelahkan ini. Kita tidak bisa lagi menggantungkan harapan pada sistem kapitalisme yang dari hari ke hari justru semakin mendorong masyarakat ke jurang kehancuran. Sudah saatnya kita kembali pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh, sebab Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang mampu menyelamatkan, membebaskan, dan menyejahterakan umat secara hakiki.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar