
Oleh: Yuni Oktaviani
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau
Kekerasan seksual di negeri ini seakan tidak ada habisnya. Dari tahun ke tahun, kasusnya selalu mencuat ke permukaan, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Tragisnya, tidak jarang anak-anak bertindak sebagai korban sekaligus pelaku di saat yang bersamaan. Sungguh suatu realitas yang menyedihkan.
Undang-undang pidana yang ada saat ini seolah tidak mempan dan gagal memberikan efek jera yang maksimal. Tak ayal, negara tampak kelelahan dalam mengatasinya. Lantas, bagaimana solusi yang tepat untuk mencegah munculnya lingkaran setan kekerasan seksual ini?
Dilansir dari Kompas (18/05/2026), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers resmi tersebut, KPAI juga merinci adanya 76 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sementara itu, kasus kejahatan seksual didominasi oleh tindak pencabulan serta persetubuhan.
Krisis Ruang Aman yang Semakin Berkelindan
Kekerasan seksual pada anak kini kembali merebak secara masif. Bukannya mereda, tiap tahun kasus kekerasan ini justru semakin berkelindan. Lemahnya sanksi hukum membuat para pelaku tidak memiliki rasa takut. Sebagai contoh nyata, sebagian anak di bawah umur bahkan telah melakukan tindakan asusila sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, lingkaran hitam pelecehan ini juga menjangkiti kalangan terdidik yang memiliki kedudukan terhormat di lingkungan institusi pendidikan. Rumah yang semestinya menjadi benteng perlindungan paling aman pun kini berubah menjadi ruang trauma, di mana pelakunya kerap kali merupakan anggota keluarga dekat, seperti ayah kandung, saudara kandung, atau paman korban.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa ruang aman bagi generasi telah runtuh. Jika tempat yang diharapkan bisa memberikan perlindungan justru menjadi tempat yang paling menakutkan, ke mana lagi anak-anak kita harus mencari keamanan?
Impak Sistemik Sekularisme-Kapitalisme
Apabila kita telusuri secara mendalam, peningkatan angka kejahatan seksual bukan semata-mata karena ringannya sanksi hukum di hilir, melainkan karena akar masalahnya di hulu tidak pernah dibabat tuntas. Negara yang bersandar pada sistem sekuler cenderung hanya berfokus pada tindakan kuratif (mengobati gejala setelah terjadi kasus), tetapi lupa membenahi ekosistem sosial masyarakat.
Asas kebebasan (liberalisme) yang dianut saat ini membuat peredaran minuman keras dan narkoba begitu mudah merambah hingga ke pelosok desa. Kebebasan digital juga membuka keran konten pornografi yang dapat diakses dengan mudah oleh semua usia. Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat akses konten pornografi anak yang memprihatinkan di dunia.
Di sisi lain, tidak ada regulasi ketat yang membatasi perilaku tabarruj (bersolek berlebihan) atau kewajiban menutup aurat secara publik. Dalam rahim kapitalisme sekuler, kaum perempuan kerap dicitrakan sebagai objek komoditas ekonomi dan pelampiasan hawa nafsu semata. Ketika masyarakat disuguhi rangsangan maksiat setiap hari tanpa adanya kontrol ketat dari negara, kerusakan moral individu menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Solusi Komprehensif Melalui Penerapan Syariat
Penerapan sistem kapitalisme sekuler terbukti telah menjerumuskan negeri ini ke dalam jurang keterpurukan moral. Untuk menyelamatkan generasi, tidak ada jalan lain selain mengembalikan tata kelola kehidupan pada sistem Islam. Sebagai sistem yang berasal dari Sang Pencipta, Islam menyelesaikan kejahatan seksual melalui integrasi pilar preventif dan kuratif yang komprehensif:
- Penataan Sistem Sosial dan Interaksi (Preventif): Islam menetapkan akidah dan ketakwaan sebagai landasan interaksi antara pria dan wanita. Rasulullah ï·º bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan kaum perempuan..." (HR Muslim). Setiap individu dituntut untuk menutup aurat secara sempurna dan menjaga pandangan (ghadhul bashar). Sistem Islam melarang keras aktivitas khalwat (berduaan non-mahram) serta menutup total tempat kemaksiatan yang membuka celah perzinaan.
- Filtrasi Media dan Proteksi Akal Publik: Negara wajib melarang peredaran minuman keras, narkoba, dan zat adiktif lainnya secara mutlak untuk menjaga akal sehat masyarakat. Selain itu, seluruh akses tayangan yang berbau pornografi akan diharamkan. Negara akan menjatuhkan sanksi takzir yang berat bagi siapa pun yang memproduksi, mengonsumsi, maupun mendistribusikannya.
- Penerapan Sanksi Hukum yang Menjerakan (Kuratif): Islam menjamin terpeliharanya jiwa dan kehormatan manusia tanpa toleransi. Kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa akan dikenai hukuman mati melalui sistem qishash, kecuali jika dimaafkan ahli waris dengan membayar diyat (100 ekor unta). Sementara itu, pelaku pemerkosaan akan dikenai hukuman cambuk 100 kali jika belum menikah, atau hukuman rajam hingga mati jika pelaku sudah berstatus menikah.
Melalui penegakan sistem hukum yang adil dan tegas tersebut, fungsi sanksi dalam Islam akan berjalan secara efektif sebagai zawajir (pencegah publik agar takut berbuat dosa serupa) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dengan demikian, ketenangan, ketenteraman, dan ruang aman yang hakiki bagi anak-anak dan seluruh lapisan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata di bawah naungan sistem Islam.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar