
Oleh: Dhalia Novianti
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penopang utama pembangunan di Kabupaten Bandung. Melalui kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat diajak untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak. Pemerintah daerah menilai bahwa penerimaan dari sektor tersebut berperan penting dalam pembangunan infrastruktur jalan serta peningkatan pelayanan publik demi mendukung kelancaran aktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, sebagaimana dilansir oleh satumedia.id (25/05/2026).
Namun demikian, pernyataan tersebut memunculkan sebuah pertanyaan mendasar. Jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara. Jika demikian, mengapa rakyat harus terus dibebani pungutan rutin untuk memperoleh hak atas fasilitas publik tersebut? Jalan rusak diperbaiki, jembatan dibangun, layanan publik berjalan lancar, semuanya seolah-olah bergantung pada kontribusi langsung rakyat melalui pajak.
Di lapangan, masyarakat masih kerap menjumpai jalan berlubang, rusak, atau belum tersentuh perbaikan secara merata. Sementara itu, kewajiban membayar pajak tetap berjalan setiap tahunnya. Akibatnya, masyarakat bukan hanya harus membayar pajak kendaraan, melainkan juga menanggung biaya tambahan akibat kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh infrastruktur yang kurang memadai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Fenomena ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi mendalam terhadap efektivitas penggunaan dana yang telah terkumpul dari masyarakat.
Infrastruktur dalam Pandangan Islam
Islam memandang bahwa negara adalah pengurus urusan rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan publik, termasuk menyediakan infrastruktur yang aman dan layak seperti sarana transportasi dan jaringan jalan. Dalam sistem ekonomi Islam, pembiayaan kebutuhan umum pada dasarnya bersumber dari Baitulmal melalui berbagai pos pemasukan yang telah ditetapkan oleh syariat. Pos-pos tersebut di antaranya adalah hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, energi, dan sumber daya alam) serta kharaj, fa'i, dan sumber syari lainnya.
Pajak (dharibah) bukanlah sumber pemasukan utama yang dipungut secara terus-menerus dari rakyat. Dalam fikih Islam, pajak bersifat temporer (sementara) dan hanya diterapkan dalam kondisi tertentu ketika kas negara kosong atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. Kondisi saat ini justru berbalik, di mana pajak telah berubah menjadi struktur utama pembiayaan negara, sehingga rakyat secara sistematis dijadikan sebagai penopang utama jalannya pemerintahan.
Penutup
Pada akhirnya, pembangunan memang membutuhkan biaya besar. Namun, pertanyaan tentang siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab tersebut tidak boleh diabaikan. Ketika rakyat telah memenuhi berbagai kewajibannya, mereka berhak memperoleh pelayanan terbaik tanpa harus terus-menerus dibebani pungutan. Sudah saatnya kita kembali mendiskusikan model pengelolaan negara yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan kas, tetapi berfokus pada pemenuhan hak-hak rakyat secara adil.
Allah ï·» berfirman:
Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِذَا ØَÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa besar pajak yang berhasil dipungut dari rakyat, melainkan seberapa baik negara menjalankan amanahnya dalam melayani, mengayomi, dan menyejahterakan masyarakat secara hakiki.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar