PAJAK KENDARAAN BANTU WUJUDKAN JALAN MULUS


Oleh: Siti Nurbani
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disebut menjadi salah satu penopang utama pembangunan di Kabupaten Bandung, mulai dari perbaikan jalan hingga peningkatan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak demi mempercepat pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Kolaborasi Optimalisasi Penerimaan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Dome Bale Rame, Soreang, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dengan Angkutan Indonesia Club (AIC) Nusantara, sebagaimana dilansir dari satumedia.id (25/05/2026).

Perbaikan jalan nasional maupun jalan provinsi sebenarnya bersumber dari beberapa pendanaan utama, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga dana khusus infrastruktur dari pemerintah pusat. Sementara itu, sumber dana perbaikan jalan di internal Kabupaten Bandung bertumpu pada APBD Kabupaten Bandung yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, serta dana bagi hasil pajak, termasuk PKB.

PKB itu sendiri memiliki skema bagi hasil, yaitu 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota. Meskipun sumber pendanaannya sudah jelas, pada kenyataannya sepanjang tahun 2024–2025 Pemkab Bandung mencatat sekitar 40% jalan kabupaten masih dalam kondisi rusak hingga rusak berat. Walaupun dana APBD telah digelontorkan, target capaian jalan mulus 100% masih belum terealisasi.

Bukan hanya itu, jalan-jalan di wilayah pelosok pun masih terbengkalai dari pemeliharaan dan perbaikan. Tidak mengherankan jika kondisi infrastruktur yang rusak ini rawan memicu kecelakaan, terlebih saat musim hujan. Jalan berlubang sulit dihindari dan sangat membahayakan kendaraan yang melintas. Pada akhirnya, faktor jalan rusak ini menyumbang hingga 30% dari total angka kecelakaan lalu lintas.


Infrastruktur Jalan dalam Kacamata Islam

Dalam pandangan Islam, negara wajib menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan urusan rakyat). Negara bertindak sebagai pelayan (khadim) rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kemudahan akses publik, termasuk dalam hal penyediaan hingga perbaikan infrastruktur jalan. Di samping itu, sistem Islam juga memiliki lembaga keuangan negara yang mandiri, yaitu Baitulmal.

Baitulmal memiliki beberapa pos pemasukan harta, di antaranya adalah zakat, jizyah, kharaj, ushr, ganimah, fa'i, dan dharibah. Dharibah (pajak dalam Islam) merupakan harta yang dipungut hanya dari kalangan rakyat yang kaya atau mampu, dan sifatnya temporer ketika terjadi keadaan mendesak atau saat kas Baitulmal kosong. Konsep ini tentu berbeda dengan sistem pajak di era sekuler saat ini yang bersifat wajib dan mengikat seluruh lapisan rakyat, baik miskin maupun kaya.

Dalam hal ini, negaralah yang wajib menuntaskan permasalahan jalan, baik dari segi perbaikan maupun pemeliharaan, tanpa harus menggantungkan pembiayaannya pada kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Peran negara menjadi prioritas utama dalam urusan ri'ayah.


Urgensi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh karena itu, negara seharusnya mampu memaksimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan aset kepemilikan umum yang seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Selain itu, aparatur negara juga harus bersikap jujur dan amanah agar dana publik yang dikelola benar-benar 100% terealisasi untuk perbaikan fasilitas umum secara merata hingga ke pelosok desa.

Negara juga wajib menindak tegas segala bentuk praktik kecurangan, seperti korupsi uang pajak, demi mencegah terjadinya kebocoran dana anggaran. Apabila pilar-pilar ini diterapkan secara serius, insya-Allah rakyat akan dapat menikmati fasilitas jalan yang jauh lebih aman, mulus, dan nyaman.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar