
Oleh: Yuni Oktaviani
Aktivis Muslimah, Pekanbaru, Riau
Pemerataan pelayanan kesehatan masih menjadi PR besar bagi pemerintah. Terlebih, angka kematian ibu melahirkan dan bayi di daerah pelosok atau Indonesia bagian timur (seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara) masih sangat tinggi.
Kondisi ini diperparah oleh mulai bergesernya orientasi pelayanan kesehatan itu sendiri. Sektor yang awalnya menjadi bagian dari fungsi sosial, kini berubah menjadi komoditas bisnis. Akibatnya, fasilitas kesehatan maupun dokter spesialis lebih banyak menumpuk di kota-kota besar yang perputaran ekonomi dan pendapatan masyarakatnya lebih tinggi. Sampai kapan ketimpangan ini terus berlanjut?
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan perkembangan terbaru angka kematian ibu dan anak di Indonesia berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yang secara agregat mengalami penurunan. Namun demikian, penurunan ini belum merata di seluruh wilayah. Amalia menyoroti masih tingginya angka kematian ibu di kawasan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (Bloomberg Technoz, 06/05/2026).
Ironi Ketimpangan Data di Wilayah 3T
Berdasarkan data tersebut, angka kematian ibu melahirkan secara nasional memang menunjukkan tren penurunan. Demikian halnya dengan seluruh indikator kematian anak usia dini. Perbaikan ini diklaim sebagai capaian nasional.
Padahal, di beberapa wilayah lain, angka kematian tetap saja tinggi. Wilayah-wilayah ini sebagian besar berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau wilayah Indonesia bagian timur. Kesenjangan ini terlihat sangat jelas pada indikator kematian bayi. Sebagai contoh di Papua Pegunungan, tercatat sekitar 37 bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun dalam setiap 1.000 kelahiran hidup.
Perlu ada penanganan serius dan upaya nyata dari negara untuk mengatasi kesenjangan jumlah kematian ibu dan bayi antarprovinsi ini. Sayangnya, taruhan nyawa ini justru terjadi di tengah klaim pemerintah bahwa jumlah dokter spesialis kandungan secara nasional sedang mengalami surplus.
Pelayanan Kesehatan dalam Paradigma Kapitalis
Kurang meratanya tenaga kesehatan dalam sistem hari ini tentu menjadi masalah besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah timur atau daerah 3T. Namun, perlu disadari bahwa ketimpangan distribusi tersebut hanyalah masalah di permukaan saja. Tidak ada asap jika tidak ada api.
Akar masalah dari sengkarut ini dimulai dari tujuan sistem pendidikan yang dirancang dalam ekosistem kapitalisme. Orientasi utama yang ditekankan kepada para lulusan medis adalah terserap ke dalam pasar tenaga kerja komersial. Akibatnya, kebanyakan tenaga kesehatan (nakes) lebih memilih bekerja di kota-kota besar yang menawarkan pemasukan jauh lebih besar ketimbang di daerah terpencil atau pedesaan. Di sisi lain, pemerintah juga kurang tegas dan tidak adil dalam memberikan jaminan insentif bagi nakes yang bersedia bertugas di pedalaman.
Wajar jika ketimpangan ini terus berulang. Pembangunan fasilitas kesehatan pun sering kali dijadikan proyek komersialisasi oleh penguasa. Ketika pelayanan kesehatan tidak lagi diletakkan sebagai fungsi sosial melainkan komoditas bisnis, maka negara akan memprioritaskan daerah padat penduduk yang masyarakatnya memiliki daya beli tinggi.
Dalam sistem kapitalisme, penguasa cenderung membatasi fungsinya hanya sebagai regulator atau fasilitator pasar. Kebijakan yang dilahirkan kerap kali disetir oleh unsur kepentingan segelintir elite dan korporasi yang harus menguntungkan secara materi. Urusan apakah rakyat di akar rumput sejahtera dan selamat nyawanya atau tidak, sering kali menjadi nomor sekian.
Jaminan Kesehatan Paripurna dalam Islam
Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang bahwa kesehatan merupakan hak mutlak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis dan berkualitas. Kesehatan adalah kebutuhan pokok publik yang harus direalisasikan dan dijamin langsung oleh pemimpin negara.
Oleh karena itu, distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan wajib merata di setiap daerah. Jika di wilayah perkotaan pelayanan kesehatannya sangat memadai, maka kualitas pelayanan yang sama persis juga harus dinikmati oleh masyarakat di daerah 3T. Islam menutup rapat peluang terjadinya diskriminasi ataupun komersialisasi di bidang kesehatan.
Saat Islam diterapkan sebagai sistem bernegara, seluruh kebijakan wajib berlandaskan hukum halal-haram dan ketaatan kepada Allah Swt. Standardisasi ini tercermin pada sikap dan pemikiran para tenaga medis. Profesi dokter diletakkan sebagai bentuk pengabdian mulia (thalaabul 'ilmi dan ibadah) untuk menolong sesama, bukan semata-mata untuk menumpuk materi.
Negara yang menerapkan syariat Islam (Khilafah) memiliki rekam jejak emas dalam memberikan perhatian besar di bidang kesehatan. Sebagai contoh, sejarah mencatat keberadaan rumah sakit keliling (bimaristan) yang menjangkau pelosok desa sejak masa Kekhalifahan Abbasiyah. Pelayanan diletakkan sebagai prioritas nomor satu tanpa membedakan strata sosial, wilayah geografis, maupun tingkat ekonomi pasien.
Para khalifah juga tidak hanya mengandalkan anggaran belanja negara (baitulmal). Karena didorong oleh keimanan untuk meraih pahala yang terus mengalir, para penguasa dan orang-orang kaya berbondong-bondong mewakafkan sebagian harta mereka khusus untuk membiayai operasional rumah sakit, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran gaji para dokter dan karyawan medis secara melimpah. Hal ini membuat para nakes tidak pernah khawatir akan kekurangan finansial sehingga mereka dapat fokus mengabdi di mana pun ditempatkan.
Kesimpulan
Islam sangat memerhatikan urusan pelayanan hingga perkara-perkara kecil yang mustahil bisa dijangkau oleh sistem kapitalisme sekuler hari ini. Di era keemasan Islam, seluruh lapisan masyarakat (mulai dari perkotaan, wilayah terpencil, bahkan hingga para tahanan di penjara) dapat merasakan pelayanan kesehatan yang sama rata tanpa pandang bulu.
Melalui paradigma penjagaan jiwa (hifzhun nafs) ini, angka kematian ibu melahirkan ataupun kematian bayi dapat ditekan hingga ke tingkat paling minimal. Tragedi hilangnya nyawa akibat lambatnya penanganan medis tidak akan ditemukan ketika aturan Islam dijadikan sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar