
Oleh: Ilma Nafiah
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Usulan pembagian Pulau Tujuh untuk mengakhiri sengketa antara Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau kembali membuka diskusi lama tentang batas wilayah, kepentingan daerah, dan pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai solusi praktis untuk meredam konflik administratif. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah membagi wilayah benar-benar menyelesaikan masalah, ataukah hanya memindahkan potensi konflik ke bentuk yang lain? sebagaimana diulas oleh Kompas.com (11/6/2026).
Sengketa wilayah sering kali tidak lepas dari faktor ekonomi, terutama ketika wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang besar. Pulau dan kawasan perairan bukan sekadar batas geografis, melainkan juga sumber kekayaan yang bernilai tinggi. Dalam sistem yang ada saat ini, kepemilikan dan pengelolaan sumber daya sering kali dikaitkan erat dengan otoritas wilayah. Akibatnya, perebutan batas wilayah menjadi hal yang sulit dihindari.
Konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas kepada masing-masing wilayah pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, otonomi ini juga membuka ruang kompetisi antardaerah yang tidak sehat. Ketika kepentingan ekonomi dan politik sektoral bertemu, potensi konflik pun meningkat. Sengketa Pulau Tujuh menjadi salah satu potret nyata bagaimana batas administratif dapat berubah menjadi sumber ketegangan.
Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan adanya fragmentasi dalam tata kelola wilayah nasional. Alih-alih memperkuat persatuan, pembagian kewenangan yang terlalu luas dan berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berpotensi memecah belah. Masing-masing daerah cenderung egois memperjuangkan kepentingannya sendiri, bahkan jika harus berhadapan dengan wilayah tetangga yang secara historis dan kultural masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Perspektif Islam: Kepemilikan Umum dan Kesatuan Wilayah
Dalam perspektif Islam, persoalan sengketa wilayah seperti ini diselesaikan dengan pendekatan paradigma yang sangat berbeda. Sumber daya alam yang melimpah tidak dipandang sebagai milik daerah penemu tertentu, melainkan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) yang wajib dikelola secara mutlak oleh negara, di mana hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi suatu wilayah untuk saling memperebutkan kekayaan alam, karena distribusinya akan dirasakan secara merata.
Prinsip pengelolaan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي المَاءِ، وَالكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini secara gamblang menunjukkan bahwa seluruh sumber daya vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh individu, swasta, kelompok, maupun daerah tertentu, melainkan harus dikelola terpusat untuk kepentingan bersama.
Selain itu, dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), seluruh wilayah berada di bawah satu kesatuan kepemimpinan politik tunggal. Tidak ada dikotomi pemisahan kepentingan berbasis sekat kedaerahan sebagaimana dalam konsep otonomi daerah saat ini. Setiap wilayah dipimpin oleh seorang wali (gubernur) yang bertugas menjalankan kebijakan politik sentralisasi dari pusat dan desentralisasi dalam urusan administratif.
Walhasil, tarik-menarik kepentingan ekonomi antardaerah tidak akan terjadi. Dengan sistem kesatuan ini, potensi konflik tapal batas wilayah dapat diminimalisasi secara total karena tidak ada perebutan hak otoritas ataupun penguasaan finansial atas sumber daya.
Kesatuan wilayah ini juga mencerminkan implementasi nyata dari prinsip persaudaraan (ukhuwah) dalam Islam. Wilayah yang berbeda bukanlah entitas otonom yang saling bersaing ketat, melainkan laksana satu tubuh yang saling menguatkan. Dengan demikian, solusi atas sengketa batas negara atau daerah bukanlah dengan membelah wilayah tersebut, melainkan dengan mengelola kebersamaan di bawah payung keadilan syariat.
Penutup
Akhirnya, usulan membagi Pulau Tujuh seharusnya tidak hanya dipandang sebatas solusi teknis-birokratis semata. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk mengevaluasi arah kebijakan sistemik yang lebih mendasar.
Tanpa adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam, konflik ego sektoral serupa akan terus berulang di berbagai pelosok negeri. Yang dibutuhkan umat hari ini bukan sekadar pembagian wilayah baru, melainkan sebuah sistem shahih yang mampu menyatukan saf dan menyejahterakan seluruh masyarakat secara adil dan merata.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar