MENGURAI BENANG KUSUT DARURAT PERLINDUNGAN ANAK


Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah

Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Kekerasan terhadap anak terus terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat, baik di dalam rumah, lingkungan sekitar, maupun di ranah digital. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini tidak ada lagi ruang yang benar-benar aman bagi anak-anak kita. Berdasarkan siaran pers resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (18/5/2026), tercatat ada 426 laporan pengaduan yang masuk sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari total data tersebut, pelecehan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi, di mana mayoritas kekerasan justru terjadi di dalam rumah, tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama. Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, KPAI merinci ada 57 kasus kekerasan seksual yang didominasi pencabulan dan persetubuhan, serta 76 kasus kekerasan fisik dan psikis seperti penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan.

Sementara itu, di dunia maya, ancaman digital pun tidak kalah mengerikan. Hal ini terbukti dengan adanya 12 kasus pornografi dan kejahatan siber, tingginya keterlibatan anak dalam judi daring (judi online), 5 kasus penculikan serta perdagangan anak, hingga 8 kasus di mana anak justru harus berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kejahatan.


Empat Akar Masalah Kegagalan Sistemis

Mengapa fenomena gunung es ini terus berulang dan kian memprihatinkan? Jika kita mengamati dan menggali lebih dalam hingga ke akarnya, ditemukan ada empat faktor utama yang menjadi penyebab kegagalan perlindungan anak saat ini:
  • Paham Sekularisme Akut: Pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan umum membuat keimanan tidak lagi menjadi benteng moral bagi individu dan keluarga. Ketika orientasi hidup masyarakat hanya bertumpu pada materi, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah mulia dari Allah ï·», melainkan kerap dianggap sebagai beban ekonomi.
  • Himpitan Sistem Kapitalisme: Penerapan sistem ekonomi kapitalis memicu kemiskinan sistemik dan kesenjangan sosial yang tajam. Tekanan ekonomi yang berat di tingkat hilir ini kemudian melahirkan stres atau frustrasi sosial pada orang tua, yang pada akhirnya memicu terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga (domestic violence).
  • Fungsi Negara yang Pasif: Dalam sistem hari ini, negara dinilai gagal hadir sebagai pelindung (junnah) yang hakiki bagi rakyatnya. Solusi yang ditawarkan pemerintah cenderung bersifat reaktif dan hanya menyentuh permukaan (parsial) tanpa menyelesaikan hulu masalah, contohnya sekadar membuat aturan pembatasan media sosial bagi anak tanpa membenahi keamanan ekosistem digitalnya.
  • Sistem Penegakan Hukum yang Lemah: Sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak saat ini terbukti tidak memberikan efek jera yang maksimal. Lemahnya penindakan ini menyebabkan rantai kejahatan serupa terus berulang di tengah masyarakat karena pelaku tidak merasa takut akan konsekuensinya.


Paradigma dan Solusi Komprehensif Islam

Melihat kerusakan sistemik ini, pembenahan tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Perlu ada rekonstruksi total dengan mengembalikan fungsi keluarga dan negara ke dalam tatanan yang sahih, sebagaimana yang dicontohkan dalam sistem Islam.

Islam menempatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng pertama dalam rumah tangga. Orang tua yang memahami urusan agama akan mendidik serta menjaga anak dengan penuh tanggung jawab, karena mereka sadar bahwa anak adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·».

Di sisi lain, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap kepala keluarga, baik melalui penyediaan lapangan kerja yang luas maupun jaminan bantuan langsung. Ketika kesejahteraan materiil terwujud secara merata, tekanan ekonomi yang selama ini memicu friksi dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dihilangkan dari akar masalahnya.

Dalam konsep politik Islam, negara wajib hadir menjalankan fungsinya secara utuh sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah). Institusi Khilafah Islamiyah akan menutup pintu kerusakan langsung dari hulunya. Negara akan membangun pemahaman Islam yang benar melalui kurikulum pendidikan publik, sekaligus menyaring materi media informasi agar tidak merusak akidah atau membahayakan moral masyarakat umum.

Agar perlindungan ini berjalan maksimal, negara akan menerapkan sistem sanksi hukum yang tegas (uqubat). Sistem sanksi hukum Islam memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai zawajir (pencegah agar orang lain takut melakukan dosa serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu ini akan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara total.

Melindungi anak bukan sekadar urusan membuat regulasi di hilir, melainkan tentang membangun sistem kehidupan yang sehat dari hulu. Hanya dengan integrasi ketakwaan individu, kesejahteraan ekonomi, dan ketegasan hukum negara, anak-anak dapat kembali menemukan ruang aman yang hakiki untuk masa depan mereka.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar