
Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Fenomena pelarangan dan pembubaran nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di berbagai daerah memicu pro-kontra terkait kebebasan berekspresi dan melakukan kritik di Indonesia. Film karya Dandhy Dwi Laksono tersebut menuai kontroversi hingga sejumlah kegiatan pemutarannya dihentikan oleh aparat maupun pihak kampus.
Mirisnya, keterlibatan aparat dan keamanan kampus dalam pembubaran itu justru menjadi sorotan tajam publik. Kondisi ini mencerminkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi dengan sensitivitas terhadap isu-isu yang diangkat dalam film tersebut.
Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi dilarang di sejumlah wilayah. Di Ternate, kegiatan nobar dibubarkan oleh aparat TNI, sementara di Universitas Mataram (Unram), acara serupa terhenti setelah pihak keamanan kampus membubarkannya. Penolakan terhadap film ini dilatarbelakangi berbagai alasan, mulai dari persoalan perizinan hingga isi film yang dianggap provokatif.
Film dokumenter berdurasi 95 menit itu mengangkat isu konflik agraria, kehidupan masyarakat adat, serta dugaan keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Berlatar di Papua Selatan, khususnya Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, film ini menyoroti pembukaan hutan adat milik suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu untuk proyek bioetanol serta program ketahanan pangan (food estate) berskala besar.
Kontradiksi Demokrasi dan Dominasi Kapitalisme
Pelarangan dan pembubaran nobar film ini menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis di ruang publik. Hal ini sekaligus memperlihatkan kontradiksi demokrasi yang selama ini mengklaim melindungi kebebasan berpendapat, tetapi justru membatasi kritik yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi cenderung antikritik dan otoriter di balik slogan kebebasan berpendapat yang digaungkan.
Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai menjadi dalih oleh negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk mempermudah pemberian jutaan hektare lahan kepada para oligarki dan korporasi besar yang mendukungnya. Atas nama pembangunan dan investasi, kepentingan masyarakat sering kali tersingkir dari tanah tempat mereka hidup. Akibatnya, ketimpangan kepemilikan lahan semakin tajam, sementara keuntungan ekonomi hanya berputar di kalangan elite pemilik modal.
Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi yang kian timpang karena kekayaan dan sumber daya milik umum lebih banyak dikuasai oleh segelintir oligarki serta pemilik modal besar. Dalam sistem ini, keuntungan ekonomi cenderung hanya berputar di kalangan elite yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan investasi. Akibatnya, rakyat kecil harus menghadapi kesulitan dalam memperoleh kesempatan kerja serta memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Jurang antara si kaya dan si miskin pun semakin lebar, dan beban hidup rakyat menjadi kian berat.
Pandangan Ekonomi Islam tentang Pengelolaan Lahan
Berbeda dengan sistem Islam, Islam memiliki aturan yang bertujuan mewujudkan keadilan ekonomi serta menjaga hak masyarakat atas kepemilikan dan sumber daya alam (SDA). Dalam Islam, kepemilikan lahan individu diakui dan dilindungi negara sehingga tidak boleh dirampas atau digusur secara paksa.
Sementara itu, lahan dan sumber daya yang termasuk milik umum wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada para elite pemilik modal demi keuntungan pribadi. Pengelolaan lahan juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekologi, penindasan, maupun hilangnya sumber penghidupan rakyat.
Di sisi lain, setiap proyek negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan demi kepentingan para elite pemilik modal. Setiap kebijakan pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, melainkan harus fokus untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban mengelola kekayaan dan sumber daya milik umum secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat, sehingga hasil pengelolaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat.
Pada saat yang sama, negara harus terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Masukan dari masyarakat tidak sepatutnya dibungkam atau dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan, melainkan harus dipandang sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap kondisi negara. Dengan sikap terbuka terhadap kritik, negara dapat mengoreksi kebijakan yang keliru, mencegah terjadinya kezaliman, serta memastikan setiap keputusan benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar