PERGESERAN NILAI DAN ANCAMAN TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK


Oleh: Cici Herdiana
Penulis Lepas

Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini sedang berada dalam situasi darurat dan memprihatinkan. Hal ini terjadi karena anak-anak dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban sepanjang tahun 2025. Mirisnya, sebagian besar pelanggaran hak anak ini justru terjadi di lingkungan keluarga dengan pelaku utama orang tua kandung sendiri. Sementara itu, dalam rentang bulan Januari hingga April 2026, telah tercatat 426 kasus yang meliputi kekerasan fisik atau psikis (76 kasus), kejahatan seksual (57 kasus), serta berbagai kasus di ruang digital.

Fakta-fakta tersebut hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es yang terjadi di lapangan. Di baliknya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan ke permukaan karena para korban merasa takut, malu, atau tidak mengetahui ke mana dan bagaimana mereka harus melapor.


Akar Masalah Kerapuhan Sistemik

Masalah utama dari kondisi darurat ini biasanya datang dari berbagai faktor yang saling berkaitan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman dan aman bagi anak, kini sering kali tidak memberikan perlindungan yang semestinya. Sebaliknya, sebagian besar tindakan kekerasan dan penelantaran justru terjadi di dalam internal keluarga yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung utama mereka.

Selain itu, dunia maya telah menjelma menjadi ancaman baru bagi anak-anak. Ruang digital semakin rentan menjadi celah terjadinya kasus penipuan, grooming (pendekatan untuk eksploitasi seksual), kekerasan siber (cyberbullying), hingga penyebaran konten berbahaya. Akibatnya, pelanggaran hak terhadap anak semakin meningkat pesat seiring dengan usia penggunaan gawai yang kian dini.

Di sisi lain, lingkungan pendidikan pun kian rawan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan. Praktik perundungan (bullying), perlakuan kasar, serta pelecehan seksual masih sering ditemukan di lingkungan sekolah.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi akibat berbagai faktor yang saling memengaruhi. Salah satu yang paling krusial adalah karena sistem perlindungan yang ada belum berjalan secara efektif. Sering kali koordinasi antarlembaga sangat lemah, layanan penanganan kasus belum merata, dan alokasi anggaran yang disediakan negara masih sangat terbatas.

Faktor berikutnya adalah tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Banyak orang tua maupun pengasuh belum memahami pola pengasuhan dan cara mendidik yang positif tanpa kekerasan. Di saat yang sama, kewaspadaan kolektif terhadap ancaman dan bahaya baru masih kurang, khususnya ancaman yang muncul di ruang digital.

Faktor yang tidak kalah penting adalah adanya hambatan dalam aspek penegakan serta penerapan hukum. Belum semua bentuk kekerasan yang menimpa anak diatur secara spesifik dan tegas. Kondisi ini diperparah oleh proses penindakan hukum yang sering kali lambat atau tidak konsisten, sehingga hak perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh anak tidak dapat terlaksana dengan baik.


Landasan Ideologis Islam dalam Melindungi Anak

Secara ideologis, Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah ï·» yang wajib dijaga, dilindungi, dan dipelihara, terutama dalam kondisi darurat. Cara pandang ini dibangun dari beberapa landasan utama dalam prinsip-prinsip akidah, akhlak, dan syariat yang menempatkan anak sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan serta kasih sayang penuh.

Dalam Islam, anak dipandang sebagai makhluk yang suci dan belum dibebani tanggung jawab moral secara penuh (mukalaf) hingga mereka mencapai usia balig. Karena itu, mereka berhak mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan pemeliharaan dari orang dewasa di sekitarnya.

Selain itu, menjaga jiwa manusia (hifzhun nafs) merupakan salah satu tujuan utama dari maqashidasy-syari'ah (tujuan-tujuan syariat). Prinsip ini menegaskan bahwa kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan jiwa manusia harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Islam juga secara tegas menolak segala bentuk penindasan terhadap kelompok yang lemah dan rentan. Anak-anak, anak yatim, fakir miskin, korban perang, serta orang-orang yang tertindas mendapatkan perhatian serta pembelaan khusus dalam Islam. Oleh karena itu, memperhatikan dan memenuhi segala hak anak merupakan bagian integral dari upaya menegakkan keadilan dan kemanusiaan.

Dalam keadaan darurat, syariat Islam bersikap realistis dan fleksibel. Islam bukanlah sekadar aturan kaku yang bersifat normatif belaka, melainkan aturan hidup yang sangat mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan nyata manusia. Prinsip fleksibilitas ini memungkinkan diambilnya berbagai langkah perlindungan darurat demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan anak ketika menghadapi berbagai ancaman yang membahayakan mereka.

Lebih jauh lagi, Islam memandang bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif umat. Tugas besar tersebut bukan hanya dibebankan di pundak orang tua, melainkan juga menjadi kewajiban bagi masyarakat, para pemimpin, dan negara. Semua pihak memiliki peranan penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak mereka secara nyata.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar