
Oleh: Rina Marlina
Praktisi Pendidikan
Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, bahagia, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Hari Anak Nasional 2026 mengusung tema "Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dengan gerakan nasional berkategori tagar Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Tema tersebut mengandung harapan agar seluruh elemen bangsa bersinergi menciptakan ruang yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Namun, di balik semangat peringatan Hari Anak Nasional, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia masih jauh dari harapan. Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Ironisnya, kekerasan dan perundungan (bullying) justru marak terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, yaitu rumah dan sekolah.
Fenomena Kekerasan dan Krisis Perlindungan
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik terjadi di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang siswa SMP nekat melempar bom molotov di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk pelampiasan dendam karena pelaku mengaku menjadi korban perundungan di sekolah. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa korban yang tidak mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dapat bertransformasi menjadi pelaku kekerasan baru.
Kejadian tersebut bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri. Banyak anak yang menyimpan luka batin, kemarahan, dan rasa putus asa tanpa penanganan yang memadai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, mata rantai kekerasan akan terus berulang dan melahirkan korban-korban baru.
Maraknya kekerasan terhadap anak, perundungan, kekerasan seksual, hingga berbagai bentuk penyimpangan moral lainnya merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang berlandaskan kapitalisme-sekuler. Sistem ini melahirkan pola hidup yang liberal, sehingga nilai-nilai agama semakin tersisih dari kehidupan publik. Akibatnya, kontrol sosial terhadap perilaku individu menjadi lemah dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Rapuhnya Lapisan Perlindungan Anak
Di sisi lain, perkembangan ruang digital yang minim pengawasan semakin memperparah keadaan. Berbagai konten yang mengandung kekerasan, pornografi, penyimpangan seksual, hingga gim yang sarat unsur agresivitas dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka apabila tidak disertai pengawasan serta bimbingan yang benar.
Lapisan perlindungan terhadap anak yang seharusnya hadir dari keluarga, masyarakat, dan negara pun dinilai belum berjalan secara optimal:
- Keluarga: Lingkungan yang semestinya menjadi tempat teraman terkadang justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
- Masyarakat: Lingkungan sosial yang seharusnya berperan sebagai pengontrol moral sering kali memilih bersikap acuh tak acuh (individualis).
- Negara: Pemerintah dipandang belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh melalui kebijakan yang efektif maupun penegakan hukum yang memberikan efek jera (zawajir) kepada pelaku.
Berbagai program perlindungan anak sering kali dinilai hanya bersifat seremonial tahunan dan belum menyentuh akar persoalan. Ketidaktegasan dalam mengawasi platform digital, lemahnya pembinaan moral generasi, serta belum optimalnya penegakan hukum menyebabkan tindak kekerasan terhadap anak terus berulang.
Di bidang pendidikan, kurikulum sekuler dipandang belum mampu membentuk generasi yang memiliki keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai fondasi utama dalam berperilaku.
Penjagaan Sistemik dalam Pandangan Islam
Menurut pandangan Islam, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara terintegrasi oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Negara berkewajiban menjadi raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang menjaga keselamatan jiwa, kehormatan, akal, harta, serta akidah setiap anak.
Negara wajib mewujudkan ekosistem yang kondusif melalui:
- Sistem Pendidikan Berbasis Akidah: Membina kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) siswa sejak dini.
- Sistem Pergaulan Syar'i: Menjaga tata kelola sosial dan kehormatan di ruang publik.
- Pembersihan Media Informasi: Membentengi ruang digital dari konten-konten destruktif dan merusak moral.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Menerapkan sanksi pidana (uqubat) yang adil terhadap pelaku kejahatan anak demi memberikan efek jera.
Kesimpulan
Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan, peringatan tahunan, ataupun kampanye semata. Anak-anak membutuhkan sistem kehidupan yang mampu menjaga mereka sejak dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga kebijakan negara.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) mampu mewujudkan perlindungan yang hakiki bagi setiap anak, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan siap membangun peradaban yang cemerlang.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar