
Oleh: Sally
Penulis Lepas
Dilansir dari Kemenag (22/7/2026), Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diberikan bagi peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA melalui insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Romo Muhammad Syafi'i selaku Wakil Menteri Agama menjelaskan bahwa melalui insersi kurikulum ini para siswa dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan hingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ.
Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian dan lembaga terkait yang akan terus berkoordinasi antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan, yaitu Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat dan kementerian teknis lainnya yang mewakili sekolah-sekolah kedinasan.
Upaya negara untuk melindungi generasi tentu patut menjadi perhatian. Namun, apakah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?
Akar Masalah Sekularisme Liberal dan Kontradiksi Kurikulum
Fenomena LGBTQ tidak hadir dalam ruang hampa. Budaya tersebut tumbuh dalam sistem kehidupan sekuler-liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama, termasuk kebebasan dalam menentukan orientasi seksual dan gaya hidup atas nama HAM. Berbagai gerakan LGBTQ di berbagai negara terus memperjuangkan pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Akibatnya, persoalan ini tidak lagi sebatas perilaku individu, melainkan telah menjadi gerakan ideologis dan politis yang terus diperjuangkan.
Oleh karena itu, penyisipan materi pencegahan melalui kurikulum sekolah berpotensi tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, kebijakan tersebut dapat memunculkan kontradiksi di tengah peserta didik. Di satu sisi, mereka diajarkan bahwa LGBTQ merupakan perilaku yang harus dicegah; tetapi di sisi lain, mereka juga menerima narasi tentang HAM, toleransi, dan moderasi, yang dalam praktiknya sering dipahami sebagai keharusan menerima berbagai pilihan orientasi seksual tanpa penolakan. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan dalam membangun cara pandang terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, penyampaian materi tentang LGBTQ secara terus-menerus selama bertahun-tahun juga berpotensi menjadikan isu tersebut terasa makin biasa di mata peserta didik (desensitisasi). Padahal, hal yang jauh lebih mendasar adalah membangun kepribadian Islam melalui penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syariat hingga mereka memiliki standar benar dan salah yang kokoh dalam menghadapi berbagai penyimpangan pemikiran dan perilaku.
Selama sistem kehidupan sekuler-liberal tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus bermunculan. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui edukasi di ruang kelas saja, melainkan memerlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh.
Konstruksi Hukum dan Sistem Islam
Islam memiliki konsep yang komprehensif dalam menjaga kemuliaan manusia dan melindungi generasinya. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah Islam hingga tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Sejak dini, anak dibimbing agar memiliki keterikatan kepada hukum syariat, memahami batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak.
Di sisi lain, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara jelas, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah, dan menerapkan sanksi yang berfungsi mencegah munculnya berbagai bentuk penyimpangan. Seluruh aturan tersebut diterapkan secara terpadu dalam naungan sistem politik Islam, hingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi terjaganya kehormatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender adalah haram dalam Islam. Bukan itu saja, seluruh perbuatan haram ini juga dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jinayah/al-jarimah) yang pelakunya wajib dijatuhi hukuman (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-'Uqubat, hlm. 8–10).
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka hukum matilah baik yang melakukan (subjek) maupun yang diperlakukan (objek).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam ijtihad fikih para sahabat, eksekusi bagi pelaku liwath (sodomi) dijatuhkan sanksi hukuman mati yang tegas. Bagi kelompok transgender (mukhannats), bila tindakan mereka belum sampai pada tahap aktivitas sodomi, mereka akan dikenai sanksi hukum ta'zir yang kadar penentuannya ditetapkan oleh keputusan seorang qadhi (hakim syar'i) demi mengembalikan mereka pada perilaku jenis kelamin aslinya.
Kesimpulan
Oleh karena itu, penyelesaian LGBTQ tidak cukup hanya melalui insersi kurikulum di sekolah. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun paradigma Islam di tengah umat, menguatkan akidah, meningkatkan keterikatan pada hukum syariat, dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah). With cara ini, generasi akan memiliki benteng pemikiran yang kokoh, hingga mampu menghadapi berbagai arus penyimpangan yang terus berkembang di tengah kehidupan modern.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar