
Oleh: Tety Kurniawati
Penulis Lepas
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak akan melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Keterlibatan pengelolanya di pasar modal murni hanya untuk memfasilitasi penyaluran wakaf saham melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham, bukan untuk menghimpun dana publik komersial. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran publik pascapernyataan Menteri Agama.
Namun, di balik upaya memproduktifkan instrumen wakaf, kita perlu bersikap waspada agar wakaf yang merupakan amanah sosial keagamaan tidak bergeser menjadi instrumen pasar yang diukur secara kaku dengan logika untung-rugi (Kabarbisnis, 13/8/2026; Detik, 12/8/2026).
Gerakan Yuk Wakaf Saham merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf produktif yang memfasilitasi para investor untuk menyalurkan sebagian kepemilikan saham syariah atau hasil keuntungannya kepada Nazhir melalui Anggota Bursa yang menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS). Tujuan utamanya adalah menjadikan aset pasar modal sebagai sumber kemaslahatan umat yang dikelola secara profesional.
Dalam skema ini terdapat beberapa aktor, yakni Wakif sebagai pemilik saham syariah, Nazhir sebagai pengelola aset wakaf (seperti Badan Wakaf Indonesia/BWI atau Nazhir Masjid Istiqlal), Anggota Bursa sebagai perantara transaksi, serta Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertugas mengelola serta menyimpan aset.
Mekanismenya terbagi dua:
- Pertama, wakaf lot saham, yaitu pengalihan langsung sejumlah kepemilikan saham syariah dari investor kepada Nazhir.
- Kedua, wakaf hasil atau dividen, yaitu menyalurkan sebagian keuntungan investasi, sementara pokok saham tetap menjadi milik Wakif.
Terdapat tiga ketentuan utama dalam program ini:
- Saham yang diwakafkan wajib terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).
- Program ini bukan mekanisme IPO dan dilarang menggunakan dana operasional lembaga penerima.
- Hasil dividen atau hasil pengembangan aset wajib disalurkan untuk program pelayanan sosial, pendidikan, dan penyediaan sarana keumatan.
Wakaf saham secara sah diakui oleh hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta fatwa ulama kontemporer. Wakaf saham juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan instrumennya berasal dari Daftar Efek Syariah.
Namun, statusnya tidak serta-merta steril dari risiko keuangan. Nilai aset ini bersifat fluktuatif mengikuti dinamika pasar modal, dan proses peralihan hak kepemilikan kepada Nazhir menuntut pencatatan administratif yang sangat ketat. Tanpa tata kelola profesional dari Nazhir dan pengawasan objektif, wakaf saham berisiko terdegradasi dari amanah sosial menjadi sekadar instrumen investasi komersial yang rentan terdistorsi oleh kepentingan pasar.
Paradoks Kesejahteraan Kapitalisme
Sistem sekularisme-kapitalisme perlahan mengubah makna wakaf dari amanah sosial murni menjadi aset komersial produktif, sekaligus menggeser ibadah dan nilai sakral agama menjadi komoditas bernilai ekonomi. Wakaf yang semula dipahami sebagai amal ibadah berorientasi kemaslahatan langsung bagi publik, kini digeser menjadi investasi sosial berkelanjutan yang dituntut untuk terus "berputar" di pasar melalui dividen, sukuk, dan instrumen bursa.
Integrasi ini juga mendorong lembaga-lembaga pengelola wakaf masuk sebagai investor institusional (institutional investor) untuk menopang likuiditas pasar modal syariah, dengan mengadopsi manajemen risiko, portofolio investasi, dan transparansi ala korporasi kapitalis modern.
Akibatnya, Nazhir tidak lagi berfokus sebagai pengelola amanah spiritual, melainkan dituntut bertindak sebagai manajer investasi. Ukuran keberhasilan wakaf tidak lagi ditimbang dari seberapa banyak tingkat kemiskinan yang terentaskan atau kemaslahatan riil yang tercipta, melainkan dari rasio pengembalian modal (return) pada laporan keuangan. Ibadah pun tereduksi menjadi kesalehan simbolik yang diukur dari seberapa "modern" dan "produktif" pencapaian kinerjanya di ruang publik.
Di sisi lain, paradoks kapitalisme tampak jelas pada klaim kesejahteraan atas hasil pengelolaan wakaf yang berbenturan dengan praktik pelepasan tanggung jawab negara. Negara secara bertahap menarik diri dari fungsi utama pemenuhan kebutuhan dasar sosial, pendidikan, dan kesehatan rakyat, lalu menyerahkannya kepada mekanisme pasar melalui komodifikasi ibadah.
Wakaf diposisikan sebagai instrumen investasi mikro yang dijanjikan mampu memberikan keuntungan berkelanjutan dan inklusi keuangan melalui nominal terjangkau (seperti Rp10.000) dengan dalih pemberdayaan UMKM dan program keagamaan. Dengan demikian, alih-alih menjadi penyempurna kesejahteraan, skema ini justru berisiko menjadi mekanisme pengalihan tanggung jawab publik negara kepada rakyatnya sendiri. Di bawah logika pasar, ibadah dikomodifikasi dan risiko keuangan dilimpahkan kepada umat, sementara negara hanya berperan sebagai fasilitator modal.
Islam Menjamin Kesejahteraan Melalui Tanggung Jawab Negara
Dalam sistem Islam, jaminan kesejahteraan rakyat bukanlah amal sukarela yang dilempar ke mekanisme pasar, melainkan kewajiban politik (siyasah) utama negara. Konsep kepemimpinan sebagai raa'in menegaskan bahwa penguasa wajib mengurus urusan rakyat secara langsung, mulai dari menjamin akses pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan keamanan, hingga pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, dan papan).
Sumber pembiayaan publik dalam Islam telah terinstitusi secara kokoh melalui kas Baitul Mal yang berasal dari hasil pengelolaan kepemilikan umum (tambang, energi, hutan), kepemilikan negara, fay', ghanimah, hingga jizyah bukan dari penggalangan dana swadaya masyarakat melalui bursa saham.
Zakat dan wakaf dalam Islam memiliki kedudukan sebagai instrumen pelengkap (takamuli), bukan substitusi bagi pengeluaran anggaran publik negara. Zakat bersifat struktural-wajib sebagai mekanisme redistribusi harta dari golongan berkecukupan (muzakki) kepada delapan golongan penerima (mustahik) demi mewujudkan keadilan ekonomi. Sementara wakaf bersifat sukarela (tabarru') yang berfungsi membangun infrastruktur sosial jangka panjang, seperti masjid, rumah sakit, perpustakaan, dan fasilitas publik. Keduanya hadir untuk menguatkan kemaslahatan, bukan untuk menggantikan peran kewajiban negara sebagai raa'in.
Di sisi lain, guna menjamin agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil, Islam menetapkan pelarangan risywah, manipulasi, serta pengharaman transaksi ribawi sebagai benteng utama dari eksploitasi ekonomi. Pengharaman riba ditujukan untuk mencegah penumpukan harta tanpa sektor produktif riil dan melindung rakyat dari jeratan utang. Sementara larangan kecurangan (ghabsy) dan manipulasi pasar (najasy) diberlakukan untuk menjaga keadilan transaksi agar kekayaan tidak berputar di antara segelintir orang kaya saja.
Tujuan utamanya sangat jelas: mencegah konsentrasi kekayaan dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan riil yang layak. Dalam sistem ekonomi Islam, setiap laki-laki dewasa yang memikul tanggung jawab nafkah dijamin kemudahannya untuk bekerja secara produktif sehingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri, tanpa bergantung pada skema utang maupun ketidakpastian pasar modal.
Inilah bentuk jaminan komprehensif Islam dalam mewujudkan kesejahteraan hakiki. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), negara dapat memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, mewujudkan sistem ekonomi bebas riba, serta menempatkan zakat dan wakaf pada posisi syariat yang semestinya, sehingga hak-hak rakyat tidak tergadaikan dan ibadah tidak lagi dijadikan komoditas bisnis.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar