
Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas
Kesembuhan yang seharusnya menjadi hak setiap jiwa yang bernapas, kini berubah menjadi harapan yang terjebak di balik dinding-dinding yang dingin. Delapan jam ia menanti, bagai menunggu fajar yang tak kunjung menyingsing, meski cahaya pertolongan tampak begitu dekat namun tak terjangkau tangan. Ruang perawatan yang seharusnya menjadi pelukan hangat bagi yang lemah, kini berubah menjadi gerbang yang dijaga ketat, terbuka lebar bagi kemewahan, namun tertutup rapat bagi yang hanya membawa jaminan.
Keluhannya yang halus disambut bukan belas kasih, melainkan pandangan yang merendahkan, seakan rasa sakitnya adalah kesalahan yang harus dihukum dengan penantian panjang. Hingga akhirnya nyawanya pun perlahan melemah, dipisahkan dari kesembuhan bukan oleh jarak, melainkan oleh tembok kebijakan yang memisahkan manusia menjadi berharga dan tidak berharga.
Delapan jam menanti di ruang gawat darurat, bukan segera mendapat perawatan, melainkan tertahan karena ruang perawatan khusus belum tersedia. Itulah yang dialami Yurizal Tri Chaerawan, pasien pengguna BPJS Kesehatan yang menunggu berlama-lama di IGD RSCM sebelum akhirnya meninggal dunia pada akhir Juli 2026.
Dalam keluhannya di media sosial Threads, Yurizal menyampaikan belum mendapatkan ruangan rawat inap setelah menunggu delapan jam dan menyebutkan bahwa ia menggunakan BPJS. Alih-alih disambut simpati, keluhan itu justru dibalas sejumlah komentar tajam dan tidak berempati dari akun-akun yang diduga milik tenaga kesehatan, bahkan ada yang menyampaikan saran yang dinilai tidak pantas.
Belakangan diketahui, Yurizal menunggu karena membutuhkan perawatan di ruang HCU yang kapasitasnya sangat terbatas, sementara RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memang memiliki tingkat keterisian yang sangat tinggi (CNN Indonesia, 7/8/2026).
Peristiwa ini menjadi makin memilukan ketika Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Komentar-komentar yang sebelumnya melayang kini terasa makin perih dan menohok hati masyarakat. Polemik ini kemudian ditangani oleh Konsil Kesehatan Indonesia yang tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik dari sejumlah tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan pun turun tangan, menyayangkan munculnya komentar yang dinilai minim empati, dan memerintahkan tim Inspektorat Jenderal untuk mengaudit kasus tersebut guna menentukan langkah selanjutnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tenaga kesehatan seharusnya memiliki empati yang baik dalam melayani masyarakat (Metro TV, 8/8/2026).
Bahkan di Palembang, RS Pusri mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja seorang dokter mitra yang juga berkomentar tidak berempati kepada pasien BPJS tersebut. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Selatan pun menyampaikan belasungkawa dan komitmen untuk mengusut pelanggaran etika, sekaligus menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, termasuk kapasitas tempat tidur dan alur rujukan BPJS (Kompas, 7/8/2026).
Sikap Nirempati dan Sistem yang Diskriminatif
Komentar mencibir dan merendahkan pasien BPJS dari kalangan tenaga kesehatan bukan sekadar masalah perilaku individu. Ini adalah cermin dari hilangnya empati, sifat yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari profesi yang menyandarkan pelayanannya pada nilai kemanusiaan.
Dalam pandangan Islam, sikap nirempati demikian merupakan cermin cacatnya kepribadian (syakhsiyah) seseorang. Lahirnya sikap demikian menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang dijalankan saat ini belum berhasil membentuk karakter kepribadian yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ilmu yang tinggi tanpa diimbangi akhlak mulia justru berpotensi melahirkan keangkuhan yang menyakiti sesama.
Namun lebih dari itu, keterlambatan penanganan pasien yang menunggu delapan jam hingga akhirnya meninggal dunia adalah bukti nyata bahwa sistem kesehatan yang berjalan saat ini telah komersil dan bersifat diskriminatif. Jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara dan dijamin secara merata, dalam sistem sekularisme-kapitalisme justru diubah menjadi komoditas dagang yang pelayanannya bergantung pada kemampuan bayar.
Fasilitas, kecepatan pelayanan, dan ketersediaan ruang perawatan seakan menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar lebih, sementara pengguna jaminan kesehatan negara harus bersabar menunggu berjam-jam bahkan mempertaruhkan nyawa. Negara melepaskan tanggung jawab utamanya dan membiarkan pelayanan kesehatan diatur oleh hitungan untung-rugi, sehingga pasien tidak dipandang sebagai manusia yang berhak sehat, melainkan sebagai pelanggan yang nilainya diukur dari isi dompet.
Kesehatan Sebagai Hak yang Dijamin Negara
Berbeda jauh dengan sistem yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas, Islam menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin penuh oleh negara. Pembiayaan kesehatan tidak dibebankan kepada pasien, melainkan bersumber dari kas Baitul Mal yang dananya berasal dari pengelolaan harta milik umum (al-milkiyyah al-'ammah), yakni kekayaan alam dan sumber daya yang dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara berperan sebagai Raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) yang memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang layak, cepat, dan penuh kasih sayang tanpa memandang status ekonomi.
Sebagaimana pernah dibuktikan pada masa Kekhilafahan Islam, rumah sakit (bimaristan) memberikan pengobatan gratis sepenuhnya bagi siapa saja, baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim. Pasien tidak pernah ditanya kemampuan membayarnya, karena biaya pengobatan, obat-obatan, bahkan bekal hidup saat pulang seluruhnya ditanggung oleh negara.
Dokter bekerja dengan penuh empati dan pengabdian, menerima gaji tetap yang sangat layak dari Baitul Mal sehingga tidak ada keuntungan komersial yang diambil dari sakitnya orang lain. Ruang perawatan tersedia cukup untuk semua warga karena dibangun demi pelayanan publik, bukan demi keuntungan korporasi.
Saat itulah tidak akan ada lagi pasien yang menunggu berjam-jam di IGD, tidak ada lagi keluhan yang disambut cibiran, dan tidak ada lagi nyawa yang hilang karena tertahan oleh keterbatasan dan ketidakpedulian sistem.
Kesimpulan
Peristiwa tragis yang dialami Yurizal membuktikan bahwa saat pelayanan kesehatan dijadikan komoditas dagang, nyawa manusia menjadi taruhannya. Selama pelayanan medis diukur dari kemampuan bayar, akan terus ada nyawa yang terenggut akibat diskriminasi layanan.
Negara harus kembali memegang amanah dengan menjadikan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat, sebagaimana di masa Khilafah yang dibiayai oleh Baitul Mal dan dikelola murni sebagai bentuk pengabdian. Dengan demikian, tidak akan ada lagi penantian panjang yang menyiksa, tidak ada keluhan yang dicibir, dan tidak ada nyawa yang melayang secara sia-sia.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar