
Oleh: Riani Andriyantih, A.Md.
Penulis Lepas
Aparat TNI dan Polri kini resmi dilibatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengawasan wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menetapkan Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang disahkan di Jakarta pada 15 Juli 2026. Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) (CNN Indonesia, 20/7/2026).
DJP melakukan berbagai cara dalam pengawasan wajib pajak, antara lain: pendekatan visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas), penilaian dengan teknologi penginderaan jauh (remote sensing), penataan data situs (web scraping), pemanfaatan informasi media, hingga telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, penyerupaan hasil pemeriksaan (mirroring), kemitraan perpajakan (taxation partnership), serta berbagai cara lain yang dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Langkah awal yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dengan dimintai penjelasan terkait data objek pajak, baik yang telah dikenakan pajak maupun yang belum dikenakan pajak. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara bagi mereka yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Pengawasan di tingkat wilayah DJP dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Data dan informasi tersebut diperoleh dari pengumpulan data di lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas (baik Wajib Pajak maupun pihak terkait) untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Sementara untuk data nonlapangan, pengawasan memanfaatkan teknologi informasi. DJP menilai bahwa melibatkan unsur aparat kewilayahan dalam pengawasan wajib pajak ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
Dampak Pelibatan Militer dalam Pengawasan Pajak
Aparat pertahanan yang sedari awal memiliki fungsi utama sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara, kini bergeser peran sebagai alat pembantu pendataan pajak. Meski secara normatif TNI dan Polri tidak menjadi penagih pajak secara langsung, keterlibatan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan antara negara dan rakyat. Perlu diketahui bahwa militerisme pajak merupakan aktivitas penggunaan unsur pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh negara sebagai alat untuk menekan atau memaksa rakyat agar mematuhi kewajiban perpajakan.
Tak ayal, hal tersebut menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyatakan agar keterlibatan aparat dalam pengawasan wajib pajak tidak memberikan kesan adanya paksaan dan membuat masyarakat merasa diteror, sehingga dapat merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan (Kompas, 21/7/2026).
Penolakan keras juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa/kelurahan akan mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, serta berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis di lapangan.
Keterlibatan dua institusi keamanan dalam pengawasan pajak memunculkan stigma negatif bahwa keduanya menjadi simbol instrumen kekuasaan yang represif. Hubungan antara penguasa dan rakyatnya tampak ibarat jurang yang makin menganga. Kepatuhan rakyat lahir bukan karena kesadaran sukarela, melainkan karena rasa takut dan konsekuensi yang akan mereka hadapi.
Topeng Pengawasan Taat Pajak
Indonesia adalah negeri yang kaya raya, gemah ripah loh jinawi, negeri kaya akan sumber daya alam yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Sayangnya, kekayaan alam yang melimpah tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya secara utuh oleh rakyat.
Upaya pengawasan wajib pajak yang terkesan agresif menunjukkan bahwa kondisi perekonomian negara sedang tidak baik-baik saja. Peringatan mengenai ancaman krisis fiskal nyatanya bukan sekadar isapan jempol tanpa makna, melainkan gambaran bahwa negara sedang berada dalam tekanan keuangan yang serius.
Kas APBN negara tergerus oleh beban utang luar negeri Indonesia yang pada Triwulan I tahun 2026 tercatat mencapai ribuan triliun rupiah yang setiap tahunnya harus membayar bunga utang berbasis riba kepada IMF, Bank Dunia, maupun pemegang obligasi. Kebocoran kas negara juga disebabkan oleh beberapa proyek megah yang tidak produktif serta menyedot dana fantastis. Selanjutnya, praktik korupsi yang kian menggila di berbagai sektor dengan penegakan hukum yang setengah hati mengakibatkan kasus berulang setiap tahunnya dengan angka kerugian triliunan rupiah.
Di sisi lain, pelaksanaan program populis yang dipaksakan "seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)" menjadi beban berat bagi APBN. Mirisnya, sumber daya alam yang dimiliki justru banyak dikelola oleh swasta dan asing. Tidak heran jika pemerintah terus menggenjot pendapatan dari pajak yang dianggap sebagai solusi instan. Padahal, alokasi APBN yang kurang transparan dan kurang tepat sasaran merupakan problem serius yang tidak dapat dimungkiri.
Menjadi rahasia umum bahwa penyusunan APBN dalam sistem demokrasi-kapitalistik dilakukan melalui mekanisme politik yang harus disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang. Ketika APBN disahkan, setiap target penerimaan dan pengeluaran harus terealisasi. Pada dasarnya, APBN Indonesia menganut sistem anggaran berimbang, yaitu kesamaan antara pemasukan dan pengeluaran. Namun pada kenyataannya, setiap tahun negara mengalami defisit anggaran, sehingga untuk menyeimbangkan neraca, beban pajak digenjot dan utang terus ditambah.
Pajak Tulang Punggung Kapitalisme
Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara yang paling utama. Di Indonesia sendiri, penerimaan negara dari porsi perpajakan menyentuh angka lebih dari 80 persen. Padahal, sumber penerimaan ini bergantung pada kondisi ekonomi rakyat yang fluktuatif.
Pajak kerap dijadikan alat untuk memeras pendapatan rakyat, sedangkan sumber daya alam yang berlimpah dipasrahkan pengelolaannya kepada para kapitalis pendukung kekuasaan melalui praktik politik balas budi.
Di satu sisi, negara bersikap tegas terhadap rakyat kecil dengan mengejar kewajiban pajak. Namun di sisi lain, negara begitu longgar membebaskan pajak bagi para pengusaha kelas atas melalui berbagai kebijakan seperti family office, tax holiday, tax amnesty, dan sejenisnya.
Pendekatan Militeristik dalam Kacamata Islam
Islam melarang negara menggunakan pendekatan represif atau militeristik kepada rakyatnya dalam urusan administrasi sipil. Pendekatan negara terhadap rakyat wajib menggunakan prinsip ri'ayatu syu'unil ummah (mengurus dan melayani urusan umat). Negara berkewajiban mengurus dan melayani kebutuhan rakyat dari segala aspek, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, maupun fasilitas publik lainnya. Negara hadir sepenuhnya memberikan pelayanan terbaik.
Kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang sesuai kehendak pribadi penguasa, melainkan harus tunduk pada hukum syariat. Tugas utama institusi militer dalam Islam adalah menjaga pertahanan dan mengemban jihad fi sabilillah. Sebab, prajurit militer memiliki doktrin dan pola pikir (mindset) yang khas yang berbeda dengan masyarakat sipil. Pola pikir militeristik sangat tepat dalam kondisi perang dan darurat pertahanan. Namun dalam kondisi damai, pendekatan militeristik tidak boleh diberlakukan kepada masyarakat sipil karena akan menciptakan suasana tertekan dan ketakutan yang tidak semestinya.
Pajak dalam Sistem Khilafah
APBN dalam sistem Khilafah tidak bergantung pada pemungutan pajak secara permanen, karena menggantungkan pendapatan rutin dari pajak bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan publik Islam. Pajak (dharibah) merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN Khilafah yang bersifat insidental (kasuistik/darurat). Pajak hanya boleh dipungut ketika sumber-sumber penerimaan utama negara (seperti zakat, kharaj, jizyah, dan pendapatan pengelolaan harta milik umum) tidak mencukupi kas Baitul Mal.
Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan oleh Allah ﷻ atas kaum muslim yang berkecukupan untuk dibelanjakan ketika kondisi Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi untuk membiayai pos-pos pengeluaran yang hukumnya wajib. Sebab, dalam Baitul Mal, sumber penerimaan dan pengeluaran negara ditentukan berdasarkan hukum syariat yang digali dari dalil-dalil syar'i, sehingga pos-pos penerimaan dan pengeluaran negara Khilafah bersifat tetap.
Maka dari itu, pajak dalam sistem Islam tidak bersifat permanen dan hanya dipungut dari orang-orang kaya saja, yakni mereka yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok dan sekunder yang lumrah. Sehingga, tidak semua rakyat dikenai wajib pajak. Penarikannya pun tidak boleh melebihi jumlah nominal yang dibutuhkan, karena pemungutan yang berlebihan berpotensi menimbulkan kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Dalam sistem Islam, kekayaan sumber daya alam yang melimpah akan dikelola secara mandiri oleh negara karena tergolong harta milik umum (al-milkiyyah al-'ammah). Seluruh hasilnya akan dialokasikan ke kas Baitul Mal dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan publik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: yaitu padang rumput (hutan/lahan), air, dan api (energi/tambang).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Apa saja yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum, haram hukumnya jika diserahkan dan dikuasai oleh individu, swasta, maupun korporasi asing.
Sistem Islam melahirkan kesadaran dan ketakwaan individu, sehingga setiap warga negara dan pejabat menyadari posisinya sebagai hamba Allah ﷻ yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya. Kesadaran akan pengawasan Allah ﷻ (muraqabatullah) membuat para pejabat, pegawai keuangan, dan masyarakat berhati-hati dalam bertindak, sehingga terhindar dari perilaku khianat dan zalim.
Khatimah
Kezaliman yang kian hari makin menghimpit rakyat hanya akan mampu terurai jika aturan kehidupan dikembalikan kepada aturan Sang Mahasempurna, yaitu Allah Al-Khaliq dan Al-Mudabbir, Zat yang Maha Mengetahui jalan keselamatan bagi manusia. Alhasil, dengan diterapkannya Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, keberkahan akan terwujud dan kezaliman akan sirna. Insya Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar