
Oleh: Azka Afqihatunnisa
Penulis Lepas
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dalam sistem ekonomi modern, termasuk di Indonesia. Sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari penerimaan pajak. Namun, penggunaan APBN sering menghadapi persoalan penyalahgunaan, seperti korupsi, pemborosan, dan ketidakefisienan birokrasi.
Berdasarkan realisasi sementara APBN tahun 2025 yang diumumkan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2026, data penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terjadi kekurangan dari yang ditargetkan sebesar 12,4% atau Rp271,7 triliun. Penyumbang pajak terbesar di Indonesia berasal dari sektor perdagangan (kontribusi sekitar 24,9%) dan sektor industri pengolahan (sekitar 22,5%).
Sedangkan pada tahun 2026, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Jumat, 5 Juni 2026 di Jakarta, hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 22,1% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan hingga April 2026 yang sebesar 16,1%. Menkeu mengungkap hingga akhir Mei 2026, penerimaan PPh mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9%, meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang sebesar Rp135,2 triliun.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Mei 2026 juga mengalami pertumbuhan yang sangat kuat, yakni tumbuh 41,3% (Rp315,7 triliun) secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 sebesar 40,2% (Rp221,2 triliun).
Pendapatan Pajak Membengkak, Korupsi Menggurita
Membengkaknya penerimaan pajak negara seharusnya berkorelasi dengan besarnya anggaran yang digelontorkan ke setiap sektor, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya: beragam pemangkasan anggaran terjadi di berbagai sektor. Pemerintah berdalih hal ini dilakukan karena pemberlakuan program efisiensi anggaran, belum lagi penyalahgunaan uang rakyat untuk ajang korupsi berskala besar.
Pada 4 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar).
Pada 10 Juli 2026, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga dugaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung, termasuk uang Rp500 miliar dan emas seberat 74 kg.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat estimasi kerugian negara akibat kasus korupsi terus meningkat. Angka kerugian tersebut melonjak dari Rp56,7 triliun pada tahun 2020 hingga puncaknya pada tahun 2025 mencapai Rp300,86 triliun.
Gurita korupsi juga merambah ke tataran daerah, termasuk di Kabupaten Cilacap. Pada Maret 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp610 juta. Ia ditangkap bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Satmoko Danardono.
Ranah desa pun tak luput dari praktik haram ini. Pada tahun 2023, mantan Kepala Desa Penisihan, Kecamatan Maos, Jawahir, ditahan oleh Satreskrim Polresta Cilacap karena korupsi Dana Desa yang merugikan negara sekitar Rp784 juta.
Kapitalisme-Sekularisme Biang Segala Kezaliman
Beragam kezaliman (termasuk pemalakan pajak dan kejahatan luar biasa berupa korupsi) disebabkan oleh tatanan sistem kehidupan sekularisme-kapitalisme yang berorientasi pada pencapaian materi, manfaat, dan kepentingan dalam setiap menjalankan aktivitas ataupun penetapan kebijakan.
Seperti yang terjadi pada tahun 2025 lalu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sejumlah kepala daerah diberi keleluasaan untuk menetapkan besaran pajak bumi dan bangunan. Alhasil, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) mengalami kenaikan begitu tajam, mulai dari 200% hingga 1.000%. Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah. Akibatnya, terjadilah kebijakan sewenang-wenang yang mencekik rakyat. Padahal, kondisi ekonomi sedang terpuruk, daya beli masyarakat melemah, pengangguran dan PHK bertambah, serta angka kemiskinan makin tinggi.
Penetapan kenaikan ini oleh pemerintah daerah dijadikan sebagai jurus jitu untuk mencari sumber penerimaan uang secara instan: menaikkan pajak. Pemerintah daerah beralasan hal ini diakibatkan oleh keputusan pemerintah pusat yang memangkas transfer anggaran ke daerah. Lagi-lagi, yang menanggung penderitaan adalah rakyat yang terus menjadi sapi perah atas kerakusan para kapitalis dan oligarki.
Kapitalisme memosisikan negara hanya sebagai regulator semata, bukan sebagai pelaku utama dalam perekonomian. Sehingga, terjadi privatisasi aset atau layanan publik (seperti listrik, air, kesehatan, transportasi, dan lain-lain) yang seharusnya dikelola negara menjadi lahan basah bisnis swasta.
Pengurangan intervensi negara dalam sektor ekonomi strategis, seperti energi dan pertambangan, serta mengandalkan investasi dan inovasi dari sektor swasta untuk menggerakkan ekonomi, telah mengakibatkan perampokan sumber daya alam (SDA) yang menafikan kesejahteraan masyarakat luas. Privatisasi kekayaan alam justru makin memperkaya segelintir elite swasta. Modal pembangunan yang seharusnya melimpah dan sumber daya yang seharusnya berkah, gara-gara kapitalisme malah menjadi musibah. Negara akhirnya mengambil jalan pintas untuk modal pembangunan, yakni dengan memungut pajak kepada rakyat atau berutang kepada asing dengan kedok investasi pembangunan.
Syariat Islam: Solusi Terbaik dari Sang Maha Sempurna
Dalam sistem Islam, semua peraturan wajib bersumber dari akidah Islam, termasuk dalam aspek ekonomi. Sumber penerimaan dan pengeluaran negara sepenuhnya ditentukan berdasarkan hukum syariat.
Pos-pos pendapatan negara Islam bersifat tetap. Sumber pemasukan negara Islam terdiri dari 13 pos:
- Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khumus
- Kharaj
- Jizyah
- Harta milik umum
- Harta milik negara
- Marafiq
- 'Usyr
- Harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara tidak sah/haram
- Rikaz
- Harta waris yang tidak memiliki ahli waris
- Harta orang murtad
- Zakat
- Pajak (Dharibah) — (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah).
Pajak (dharibah) dalam Islam berbeda dengan pandangan kapitalisme. Dalam Islam, pajak merupakan sumber penerimaan yang bersifat insidental (darurat). Sebaliknya, pajak di dalam sistem kapitalisme bersifat permanen, bahkan menjadi instrumen utama roda pemerintahan.
Sepanjang kekuasaan Islam selama kurang lebih 13 abad, praktik pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara Islam sebagai opsi terakhir sangat jarang terjadi. Hal itu dikarenakan pemasukan negara dari pos-pos yang lain sudah mencukupi pemenuhan kebutuhan negara dalam mengurus (ri'ayah) rakyat.
Negara juga menjamin ketakwaan setiap individu, baik rakyat maupun para aparatur negara, sebagai hamba Allah ï·» dalam menjalankan aktivitas kehidupan, dengan cara mengemban dakwah amar ma'ruf nahi munkar, melakukan pengawasan, serta memberlakukan sanksi tegas bagi setiap pelaku kemaksiatan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, kemaksiatan dapat diminimalkan, termasuk tindakan korupsi. Pilar selanjutnya adalah penerapan seluruh hukum syariat secara menyeluruh (kaffah) oleh negara sebagai puncak tertinggi dalam tatanan pengaturan kehidupan dunia.
Dalam Islam, pemungutan harta yang menyalahi Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah kezaliman. Allah ï·» berfirman:
ÙˆَÙ„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ بِالْبَاطِÙ„ِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ Øَرَامٌ دَÙ…ُÙ‡ُ ÙˆَÙ…َالُÙ‡ُ ÙˆَعِرْضُÙ‡ُ
“Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Ibnu Majah).
Maka, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan negara Islam, umat akan merasakan berbagai kemaslahatan dan mendapatkan keberkahan, tanpa dikejar-kejar pajak dan tanpa dihantui bayang-bayang korupsi, serta menghantarkan pada terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar