
Oleh: Tety Kurniawati
Penulis Lepas
Pemerintah berniat memperketat akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sasarannya adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling atas. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembatasan tersebut akan diberlakukan khusus untuk warga yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 (Kompas, 14/8/2026).
Wacana pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 dilegitimasi melalui tiga narasi normatif: ketepatan sasaran subsidi, efisiensi fiskal, dan keadilan distributif. Pemerintah berargumen bahwa kelompok berpendapatan tinggi tidak memiliki klaim moral atas subsidi energi, sehingga penghematan fiskal dapat direalokasi untuk kelompok rentan. Rasionalisasi ini juga dikaitkan dengan kebutuhan menekan beban APBN akibat pembengkakan subsidi energi.
Penentuan klasifikasi desil 9 dan 10 merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Instrumen ini menilai status kesejahteraan rumah tangga melalui serangkaian indikator multidimensi, meliputi tingkat pendapatan, jenis pekerjaan, capaian pendidikan, kualitas tempat tinggal, daya listrik yang digunakan, serta kepemilikan aset. Dengan demikian, pembatasan akses Pertalite tidak didasarkan pada kategori subjektif, melainkan pada pemetaan statistik yang mengukur posisi ekonomi rumah tangga secara komposit.
Rencananya, pembatasan Pertalite akan diterapkan secara bertahap pada akhir tahun 2026, setelah sistem verifikasi dan data penunjang dianggap siap. Mekanisme verifikasi status desil diserahkan kepada masyarakat melalui portal Cek Bansos Kementerian Sosial berbasis NIK.
Namun, instrumen ini menuai kritik mendasar. Para pengamat menilai terdapat potensi ketidakcocokan data yang signifikan. Sistem desil mengukur kesejahteraan rumah tangga secara kolektif, sementara konsumsi BBM bersifat individual dan transaksional. Dalam praktiknya, kendaraan operasional, kendaraan perusahaan, atau kendaraan milik anggota keluarga lain dapat digunakan oleh satu orang, sehingga pemilahan berbasis rumah tangga tidak serta-merta merefleksikan profil pengguna BBM riil di lapangan. Dengan kata lain, kebijakan ini berisiko melahirkan kesalahan sasaran baru karena menyamakan unit analisis ekonomi dengan unit konsumsi energi.
Kapitalisme Melahirkan Ketidakadilan Energi
Wacana pembatasan Pertalite untuk desil 9–10 tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara dalam memposisikan energi. Keberadaannya bukan ditujukan sebagai hak dasar rakyat, melainkan sebagai komoditas pasar.
BBM, khususnya Pertalite, diikat pada fluktuasi harga pasar global, bukan pada daya beli rakyat. Ketika harga minyak dunia naik, beban fiskal subsidi ikut terkoreksi. Kategori desil 9–10 kemudian dijadikan alat pembenaran agar pembengkakan APBN terlihat terkelola.
Narasi "tepat sasaran" dalam kebijakan subsidi energi sesungguhnya berfungsi sebagai alat legitimasi untuk menormalisasi penghematan anggaran negara dengan cara memangkas konsumsi rakyat, bukan membenahi struktur masalahnya. Logika ini secara selektif hanya menyasar titik akhir rantai, yaitu rumah tangga.
Penyusutan subsidi diposisikan sebagai sumber daya terbatas yang harus diperebutkan sesama warga, sehingga yang lahir justru potensi konflik horizontal. Sementara itu, persoalan di hulu (seperti skema impor, tata niaga, dan rente korporasi) luput dari evaluasi dan pembenahan mendasar. Negara dengan demikian tidak menyelesaikan krisis energi, melainkan memproduksi kompetisi atas sisa-sisa kesejahteraan.
Tampak jelas cara kerja logika kapitalisme dalam kebijakan berbasis desil DTSEN: ia memindahkan tanggung jawab struktural negara menjadi beban individual warga. Energi yang seharusnya menjadi layanan publik dan hak warga negara dibingkai sebagai barang langka yang harus diperebutkan. Secara halus, negara melegitimasi prinsip bahwa pihak yang layak mendapatkan energi ditentukan oleh peringkat daya beli, bukan oleh prinsip keadilan sosial.
Islam Menjaga Ketahanan Energi
Dalam perspektif Islam, ketahanan energi dijaga secara komprehensif melalui empat pilar utama:
- Pertama, Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah). Prinsip kepemilikan umum dalam Islam menempatkan minyak bumi dan sumber energi strategis sebagai harta milik bersama seluruh rakyat yang dilarang diprivatisasi untuk kepentingan segelintir korporasi. Statusnya sebagai kepemilikan kolektif mengharuskan negara hadir sebagai pengelola tunggal yang bertanggung jawab mengimbaskan hasilnya demi kemaslahatan umum, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
- Kedua, Larangan Pemborosan (israf). Islam menolak pemborosan energi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah sumber daya. Prinsip ini mewajibkan efisiensi dalam penggunaan BBM di tingkat individu maupun sistemik. Namun, efisiensi tidak diserahkan pada kesadaran pasar semata. Negara wajib mengatur, mengawasi, dan memastikan energi dikelola secara hemat, adil, serta tidak jatuh ke dalam pola konsumsi boros yang dipicu oleh tata niaga komersial.
- Ketiga, Optimalisasi Peran Negara. Negara tidak boleh lepas tangan dari urusan energi. Sebagai pengelola tunggal yang amanah, pemerintah wajib menjamin tiga hal utama: ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan pencegahan kelangkaan. Ketika fungsi ini diabaikan atau diserahkan ke mekanisme pasar, negara dianggap gagal menjalankan mandatnya dan rakyatlah yang menanggung akibatnya berupa antrean panjang, tingginya harga BBM, dan krisis berulang.
- Keempat, Pengembangan Energi Alternatif. Prinsip kemandirian dalam Islam mewajibkan negara untuk proaktif mengembangkan energi alternatif dan terbarukan seiring menipisnya cadangan fosil. Inisiatif ini bukan sekadar pilihan teknokratik, melainkan kewajiban strategis untuk memutus ketergantungan dan menjamin keberlanjutan pasokan bagi kepentingan publik jangka panjang.
Inilah gambaran kerangka jaminan ketahanan energi yang sistemik dan berkeadilan dalam Islam. Ketika keempat prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, negara mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar