DARURAT HIV DI KALANGAN REMAJA: SOLUSI YANG DITAWARKAN BELUM MENYENTUH AKAR PERSOALAN


Oleh: Sadawa
Penulis Lepas

Publik belakangan digemparkan oleh beredarnya data kasus penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Sidoarjo melalui media sosial. Menyikapi meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu ini, Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat untuk memahami persoalan tersebut secara utuh serta tidak memberikan stigma negatif atau melabeli Orang dengan HIV (ODHIV).

Merujuk data situasi HIV di Kabupaten Sidoarjo sejak 2001 hingga Juni 2026, tercatat 1.183 kasus kumulatif pada rentang usia 0–24 tahun. Peningkatan angka temuan tiap tahun sejalan dengan makin meluasnya akses layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas (Kompas, 27/7/2026).

Dari total kasus tersebut, 117 di antaranya terjadi pada anak usia 0–10 tahun, di mana seluruhnya berasal dari penularan vertikal (dari ibu ke anak). Dari jumlah itu, 32 anak masih hidup dan tengah menjalani terapi Antiretroviral (ARV), 35 anak meninggal dunia, sementara 50 anak berstatus lost to follow-up (terputus dari layanan pengobatan). Angka ini menjadi alarm bahwa program Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PPIA) perlu diperkuat, mulai dari skrining rutin pada ibu hamil hingga memastikan terapi berjalan berkelanjutan bagi ibu maupun bayi.

Sementara pada kelompok usia 11–17 tahun, ditemukan 60 kasus, dengan 4 kasus penularan vertikal dan 56 kasus penularan horizontal. Penularan horizontal ini tersebar di berbagai kelompok, mulai dari pasien tuberkulosis, kelompok Laki-laki Seks Laki-laki (LSL), ibu hamil, pasangan ODHIV, pekerja seks, hingga kelompok yang belum teridentifikasi faktor risikonya.


Akar Masalah yang Terus Terabaikan

Tingginya angka penderita HIV/AIDS (terutama di usia produktif) membuktikan bahwa berbagai upaya penanggulangan selama ini belum menyasar akar persoalan. Negara belum sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat (raa'in), termasuk dalam menangani krisis HIV/AIDS secara tuntas.

Yang tidak kalah mengkhawatirkan, sistem informasi dan media yang berjalan hari ini berparadigma sekuler dan turut memengaruhi kepribadian remaja ke arah yang tidak sehat. Media kerap berfungsi sebagai saluran pemikiran dan budaya Barat yang berseberangan dengan nilai-nilai Islam, sehingga arus ini terus mengikis ketakwaan generasi muda.

Kondisi pergaulan di masyarakat yang minim kontrol pun makin memperlihatkan dampak buruknya. Fenomena pacaran, perzinaan, hingga hubungan sesama jenis kian dianggap lumrah. Penerapan paradigma sekularisme-kapitalisme membuat urusan kehidupan publik dijauhkan dari norma agama, sehingga persoalan semacam ini terus bermunculan tanpa solusi yang benar-benar menyelesaikan akar masalahnya.

Hubungan bebas yang dilandasi asas "suka sama suka" justru memperbesar risiko penyebaran HIV. Ditambah lagi, gerakan yang mempromosikan kebebasan orientasi seksual makin gencar disuarakan secara global.

Perlu digarisbawahi, persoalan HIV/AIDS tidak semata-mata mengenai perilaku individu. Tidak jarang anak-anak tertular justru karena menjadi korban kekerasan seksual dari orang-orang terdekat yang mengidap HIV/AIDS, atau menjadi korban kejahatan seksual. Penularan tidak langsung pun kerap ditemukan. Oleh karena itu, persoalan HIV/AIDS pada dasarnya hanya bisa dituntaskan melalui pendekatan sistemis yang integral dalam tatanan pemerintahan Islam (Khilafah).


Solusi Islam untuk Persoalan Sistemik

Dalam tatanan pemerintahan Islam, penanganan krisis ini ditempuh melalui beberapa pilar strategis:
  • Penguatan Edukasi Berbasis Akidah: Membangun pemahaman umat terhadap norma moral dan pemikiran Islam melalui sistem pendidikan Islam formal maupun nonformal. Dengan begitu, generasi muda memiliki kendali diri (self-control) yang kuat untuk menjauhi perilaku keji serta Mampu menyaring pengaruh budaya destruktif.
  • Penerapan Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima'i): Menegakkan kewajiban menutup aurat, larangan tabarruj, pemisahan tempat tidur anak, pemisahan ranah kehidupan laki-laki dan perempuan (infishal), perintah menundukkan pandangan (ghaddul bashar), larangan berkhalwat, larangan ikhtilath, hingga larangan tegas atas perzinaan. Negara juga memfasilitasi pernikahan syar'i bagi pemuda yang telah mampu.
  • Pengawasan Media dan Informasi: Mengatur media agar bersih dari konten pornografi maupun kekerasan, serta menghentikan penyebaran pemikiran yang merusak moral. Media difungsikan sebagai sarana edukasi dan pembinaan ketakwaan publik.
  • Pemberantasan Narkotika: Menghentikan total peredaran narkoba, mengingat penggunaan jarum suntik secara bergantian di kalangan pengguna narkoba menjadi salah satu jalur utama penyebaran HIV/AIDS.
  • Penegakan Hukum Pidana Islam ('Uqubat): Menerapkan sanksi tegas yang memberi efek jera (zawajir) sekaligus pencegah (jawabir) bagi pelaku kejahatan seksual dan perzinaan.

Allah ﷻ berfirman mengenai sanksi atas tindak perzinaan:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).


Kesimpulan

Penularan HIV/AIDS pada dasarnya bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan persoalan sistemis. Penyelesaian yang tuntas dan mendasar hanya mungkin tercapai dengan meninggalkan paradigma sekuler-kapitalistik dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar