PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH: SOLUSI ATAU TAMBAL SULAM PROBLEM EKONOMI?


Oleh: Suryani, S.AP.
Penulis Lepas

Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu program strategis nasional yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Program ini diresmikan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa KDMP dirancang untuk memperkuat perekonomian desa, mengurangi angka kemiskinan, memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan tengkulak, memperluas lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi juga diproyeksikan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu wadah.

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, KDMP didesain memiliki berbagai unit usaha sekaligus. Di antaranya adalah gerai sembako, gudang penyimpanan hasil pertanian, layanan logistik, distribusi pupuk dan sarana produksi pertanian, gerai LPG, klinik kesehatan, apotek, hingga unit simpan pinjam dengan suku bunga rendah. Dengan konsep tersebut, pemerintah berharap seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa dapat dilayani melalui koperasi sehingga perputaran ekonomi berlangsung di tingkat lokal.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan skema bernilai raksasa: setiap koperasi diproyeksikan memperoleh akses pembiayaan hingga sekitar Rp3 miliar melalui fasilitas pinjaman dari bank-bank Himbara. Jika target 80.000 koperasi seluruhnya terealisasi, total pembiayaan yang beredar dapat mencapai sekitar Rp240 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan fasilitas pembiayaan komersial yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan. Selain berasal dari pembiayaan perbankan, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan berbagai sumber pendanaan lain, seperti Dana Desa, APBN melalui kementerian terkait, APBD, penyertaan modal BUMN, maupun sumber pembiayaan sah lainnya. Besarnya anggaran dan luasnya cakupan program menunjukkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar terhadap KDMP sebagai instrumen untuk membangkitkan ekonomi desa.

Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pedesaan (seperti rendahnya nilai tukar hasil pertanian, terbatasnya akses permodalan, tingginya biaya produksi, lemahnya posisi tawar petani, hingga sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan) kehadiran koperasi dipandang sebagai solusi yang mampu mengonsolidasikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Skema pembiayaan KDMP memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika koperasi memperoleh modal melalui pinjaman perbankan yang wajib dikembalikan beserta beban bunganya, koperasi dituntut menghasilkan margin keuntungan yang besar agar mampu memenuhi kewajiban tersebut. Apabila usaha yang dijalankan tidak berkembang sesuai harapan, beban pembiayaan justru dapat menjadi persoalan baru bagi masyarakat desa. Karena itu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan bukanlah sekadar "Apakah koperasi diperlukan?", melainkan "Apakah pembentukan koperasi benar-benar menyelesaikan akar persoalan ekonomi desa?"

Bukankah kemiskinan, kesenjangan, dan lemahnya ekonomi desa telah berlangsung selama puluhan tahun meskipun keberadaan koperasi telah lama dikenal di Indonesia? Mengapa persoalan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil terus berulang? Apakah masalah utamanya terletak pada kurangnya lembaga ekonomi, atau justru pada sistem ekonomi yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi masyarakat?


Akar Persoalan Bukan Kurangnya Koperasi, tetapi Rusaknya Sistem Ekonomi

Jika dicermati secara mendalam, persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa sesungguhnya bukan sekadar persoalan kelembagaan. Bukan pula karena masyarakat kekurangan wadah koperasi, kekurangan modal, atau minimnya akses terhadap pembiayaan. Semua itu hanyalah gejala yang tampak di permukaan. Akar persoalan yang sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi yang menjadi landasan pengelolaan kehidupan.

Problem ekonomi hari ini terletak pada distribusi kekayaan yang tidak adil. Tidak sedikit negara yang memiliki kekayaan alam melimpah dan produksi tinggi, tetapi rakyatnya tetap hidup dalam kemiskinan. Negeri ini memiliki cadangan minyak, gas bumi, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, hasil laut, hutan tropis, serta lahan pertanian yang sangat luas. Namun di tengah kekayaan alam tersebut, masih banyak petani yang hidup pas-pasan, nelayan terlilit utang, buruh berupah rendah, dan masyarakat desa yang kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah minimnya kekayaan, melainkan tata cara pengelolaannya.

Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator ketimbang pengurus rakyat. Negara menciptakan regulasi, membuka peluang investasi, dan memfasilitasi mekanisme pasar, sementara pemenuhan kebutuhan masyarakat diserahkan kepada kemampuan masing-masing individu untuk bersaing di pasar bebas. Akibatnya, mereka yang memiliki modal besar akan makin mudah menguasai sektor-sektor ekonomi strategis, sedangkan masyarakat kecil makin sulit meningkatkan taraf hidupnya.

Lebih jauh lagi, skema pembiayaan KDMP menunjukkan bahwa program ini masih bertumpu pada mekanisme utang perbankan. Modal usaha diperoleh melalui pinjaman yang wajib dikembalikan. Artinya, sejak awal didirikan, koperasi telah dibebani kewajiban finansial yang harus dipenuhi dari keuntungan usaha. Jika usaha berkembang, pinjaman mungkin dapat dilunasi; tetapi jika tidak, koperasi justru berpotensi menghadapi kesulitan keuangan dan menanggung beban yang makin berat.

Dari perspektif syariat Islam, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis ekonomi, melainkan juga aspek hukum fikih. Islam mengharamkan riba dalam seluruh bentuknya karena membawa kezaliman dan menghilangkan keberkahan. Allah ﷻ berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah...” (QS. Al-Baqarah: 276).

Oleh karena itu, ketika solusi ekonomi dibangun di atas skema pembiayaan ribawi, seorang muslim patut mempertanyakan bagaimana mungkin keberkahan dapat diharapkan hadir melalui jalan yang telah diharamkan oleh Allah ﷻ?

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan kritik mendasar terhadap bentuk kelembagaan koperasi. Menurut beliau, koperasi bukan sekadar bermasalah karena adanya praktik riba dalam sebagian aktivitasnya; lebih dari itu, bentuk kelembagaan koperasi itu sendiri tidak memenuhi ketentuan akad syirkah dalam ilmu fikih. Akad syirkah wajib memenuhi rukun dan syarat tertentu, yaitu adanya akad yang sah antarpihak, kejelasan modal, bentuk kerja sama yang dibenarkan syariat, serta mekanisme pembagian keuntungan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dalam model koperasi hari ini, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi secara sempurna sesuai akad Islam. Atas dasar itulah Syekh Taqiyuddin berpendapat bahwa akad koperasi merupakan akad yang batil menurut syariat. Maka yang dibutuhkan umat bukanlah sekadar memperbanyak lembaga koperasi atau memperluas akses utang, melainkan perubahan mendasar terhadap sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab negara dalam mengurus seluruh urusan rakyat.


Sistem Ekonomi Islam: Solusi Hakiki bagi Kesejahteraan Rakyat

Islam tidak hanya mengkritik kerusakan sistem ekonomi kapitalisme, melainkan juga menawarkan kerangka solusi yang komprehensif. Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan pertumbuhan ekonomi statistik sebagai tolok ukur utama, Islam menjadikan terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi negara. Negara dalam Islam bukanlah regulator atau fasilitator pasar semata, melainkan raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (pemimpin/penguasa) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi landasan bahwa negara wajib memastikan setiap individu warga negara memperoleh jaminan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat kepada mekanisme pasar semata, apalagi membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi kekuatan modal yang jauh lebih besar.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara juga berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan yang layak. Apabila terdapat rakyat yang mampu bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan, negara wajib membuka berbagai sektor industri produktif agar mereka dapat bekerja dan memperoleh penghasilan yang memadai. Negara juga wajib menyediakan infrastruktur publik yang menunjang aktivitas ekonomi, seperti jaringan irigasi, bendungan, jalan produksi, pelabuhan, pasar, gudang penyimpanan hasil panen, dan sarana transportasi. Semua itu disediakan bukan sebagai bantuan sesaat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab langsung negara dalam mengurus rakyatnya.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang sangat jelas. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa syariat membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah ad-daulah).

Kepemilikan umum mencakup seluruh sumber daya alam yang menjadi kebutuhan vital orang banyak, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, nikel, tembaga, hutan, laut, sungai, energi, dan barang tambang berjumlah raksasa. Islam mengharamkan negara menyerahkan kepemilikan umum tersebut kepada individu, korporasi swasta, maupun pihak asing. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis ini, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tergolong kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat.

Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan kapitalisme. Dalam kapitalisme, sumber daya alam diserahkan kepada perusahaan swasta melalui skema konsesi sehingga keuntungannya dinikmati oleh segelintir pemilik modal. Sebaliknya dalam Islam, seluruh keuntungan dari pengelolaan kepemilikan umum masuk ke kas Baitul Mal dan digunakan penuh untuk membiayai kebutuhan publik.

Dengan kas negara yang kuat dari pengelolaan kekayaan alam secara mandiri, negara tidak perlu bergantung pada utang berbunga ataupun pembiayaan berbasis riba. Negara mampu membangun infrastruktur, membiayai layanan pendidikan dan kesehatan gratis berkualitas, menyediakan sarana pertanian, hingga membantu pemasaran hasil panen tanpa membebani rakyat dengan utang.

Islam juga menutup seluruh pintu riba karena transaksi ribawi merupakan sumber ketidakadilan ekonomi. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۖ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan perang kepadamu...” (QS. Al-Baqarah: 278–279).

Apabila masyarakat ingin bekerja sama membangun usaha produktif, Islam telah menyediakan berbagai skema akad syirkah yang sah sesuai syariat, seperti syirkah 'inan, 'abdan, mudharabah, wujuh, maupun mufawadhah. Seluruh akad tersebut memiliki aturan yang jelas mengenai modal, kontribusi kerja, pembagian keuntungan, dan hak para pihak sehingga terhindar dari kezaliman.


Kesimpulan

Solusi Islam terhadap persoalan ekonomi desa bukanlah sekadar memperbanyak lembaga koperasi atau memperluas akses utang. Solusi Islam dimulai dari penerapan syariat secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan bernegara. Negara mengelola kekayaan umum untuk kemakmuran rakyat, menghapuskan praktik riba, menjamin redistribusi kekayaan secara adil, membuka lapangan pekerjaan, serta memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kemiskinan yang terjadi di desa bukanlah akibat kekurangan wadah koperasi, melainkan akibat penerapan sistem ekonomi yang keliru. Allah ﷻ telah memberikan jaminan keberkahan:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwalah, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A'raf: 96).

Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan bukanlah buah dari besarnya anggaran atau banyaknya proyek fisik semata, melainkan buah dari keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan melalui penerapan seluruh hukum Allah ﷻ. Maka, solusi hakiki bagi problem ekonomi desa bukan sekadar membangun koperasi, melainkan membangun sistem kehidupan yang tunduk sepenuhnya kepada syariat Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar