ALIANSI TRIPARTIT: PERSATUAN KEPENTINGAN, BUKAN PERSATUAN UMAT


Oleh: Netty al Kayyisa
Penulis Lepas

Pada 7 Agustus 2026 di Istana Al-Safa, Makkah, tiga Pemimpin dunia Islam menandatangani dokumen bersejarah. Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif secara resmi mengesahkan Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah atau yang populer dijuluki Aliansi Tripartit (Media Indonesia, 9/8/2026).

Dalam siaran pers resminya, aliansi ini diklaim sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat keamanan kawasan, mewujudkan perdamaian, dan menjamin stabilitas regional serta global demi "masa depan yang aman dan sejahtera".

Secara kasat mata, penggabungan tiga kekuatan ini tampak ideal. Arab Saudi menyumbang kekuatan likuiditas finansial, cadangan minyak, posisi geostrategis di Teluk, dan postur anggaran pertahanan masif. Turki membawa modal keanggotaan NATO, jumlah personel pasukan yang signifikan, akselerasi industri alutsista, serta keunggulan teknologi drone dan sistem persenjataan modern. Sementara Pakistan hadir dengan pengalaman tempur, kuantitas personel militer, teknologi rudal balistik, serta status sebagai satu-satunya negara Muslim pemilik senjata nuklir.


Aliansi Tripartit dan Absensinya Sikap atas Entitas Zionis

Jika dibaca lembar klausul resminya, pakta pertahanan ini menegaskan bahwa aksi militer terhadap salah satu anggota akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota. Tujuan utamanya diklaim sebagai penangkalan agresi (deterrence).

Namun, ada norma implisit yang sangat krusial: perjanjian ini secara tegas tidak difungsikan untuk membela negara-negara Islam di luar ketiga negara penandatangan. Artinya, tatkala terjadi agresi militer ke negeri Muslim di luar tiga negara tersebut, aliansi ini tidak memikul kewajiban syar'i maupun politik untuk bergerak.

Tidak mengherankan tatkala entitas penjajah Zionis sama sekali tidak menunjukkan reaksi penolakan keras. Pihak Zionis paham betul bahwa pakta pertahanan ini tidak dirancang untuk menargetkan mereka.

Padahal jika ditinjau dari kalkulasi militer, penggabungan kapasitas tiga negara ini memiliki daya tekan masif untuk menghentikan kejahatan genosida Zionis di Gaza. Nyatanya, mereka memilih bertindak sebagai penonton. Sementara Gaza dihancurkan, puluhan ribu syuhada gugur, jutaan warga terus diusir, serta anak-anak meninggal akibat kelaparan dan krisis medis.

Aliansi militer dengan postur raksasa ini justru bungkam di hadapan pembantaian di Palestina. Hal ini membuktikan bahwa orientasi pembentukan pakta ini bukanlah perlindungan bagi umat, melainkan penjagaan atas eksistensi rezim masing-masing.


Bayang-Bayang Iran di Balik Pakta Makkah

Pernyataan bersama KTT menegaskan: "Setiap serangan bersenjata kepada salah satu penandatangan adalah serangan kepada semua". Pakta ini diklaim berlandaskan ikatan historis dan kepentingan strategis bersama untuk memelihara stabilitas kawasan.

Hal yang menarik dibedah adalah kenyataan bahwa satu-satunya negara anggota yang memiliki riwayat ketegangan militer belakangan ini adalah Arab Saudi, dengan pemicu perseteruan kawasan berhadapan dengan Iran.

Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, bahkan menegaskan secara terbuka: “Tidak ada identifikasi musuh bersama dalam Perjanjian Makkah. Negara mana pun yang tidak menyerang kami, tidak akan kami jadikan target.

Pernyataan ini memiliki makna tersirat: jika Iran melancarkan serangan, maka Iran akan diposisikan sebagai target balasan. Oleh karena itu, wajar jika jajaran analis geopolitik menilai kemunculan pakta ini berfungsi sebagai alat penangkal (deterrence) terhadap Iran di tengah eskalasi geopolitik Timur Tengah. Secara resmi ini bukan deklarasi perang terbuka melawan Iran, tetapi secara fungsi strategis, pakta ini beroperasi sebagai benteng pengisolasi Iran.


Peran Kekuatan Adidaya di Balik Layar

Kekuatan imperium Barat tidak akan membiarkan lahirnya aliansi militer besar di kawasan strategis tanpa restu politiknya.

Awalnya, Amerika Serikat mengambil sikap pengamatan pasif. Jika langsung memberikan dukungan terbuka, kredibilitas ketiga "agen regional" tersebut akan runtuh di mata publik karena terlihat sekadar memperpanjang proyek Washington.

Namun tak lama berselang, pihak Gedung Putih menyampaikan apresiasi terbuka atas penandatanganan perjanjian tersebut.

Mengapa? Sebab Amerika Serikat membutuhkan aktor-aktor regional untuk meredam Iran. Setelah negosiasi diplomasi menemui jalan buntu, AS membutuhkan sarana tekanan baru. Maka dimajukanlah Arab Saudi, Turki, dan Pakistan sebagai "pagar penyeimbang" di sekeliling Iran.

Target geopolitik Washington benderang: mengisolasi posisi Iran melalui jiran kawasannya sendiri agar bersedia tunduk pada syarat ketat AS, sekaligus mendongkrak stabilitas geopolitik demi kepentingan politik domestik menjelang pemilu paruh waktu. Oleh karena itu, sadar atau tidak, Aliansi Tripartit ini sedang memainkan peranan geopolitik yang diinginkan oleh Washington.


Dampak Bagi Dunia Islam: Semu dan Tidak Struktural

Dari perspektif geopolitik, kerja sama ini memang meningkatkan koordinasi teknis antar-anggotanya. Namun, ia tidak melahirkan integrasi kekuatan politik Islam yang tunggal. Masing-masing negara tetap beroperasi berdasarkan kalkulasi kepentingan nasional (national interest) dan egosentrisme teritorial.

Dari perspektif ideologi, prinsip pertahanan Islam yang hakiki absen dari pakta ini. Hal yang mendominasi tetaplah logika nation-state (negara-bangsa). Politik luar negeri ketiga negara tersebut masih berada di dalam bayang-bayang tatanan unipolar Barat, sehingga kebijakan yang lahir rentan menyelaraskan diri dengan skema kekuatan global.

Akar masalah utamanya: aliansi ini tidak lahir dari fondasi akidah dan persatuan umat (ukhuwah Islamiyyah). Dunia Islam dipaksa terfragmentasi dalam kotak-kotak batas wilayah nasionalismenya masing-masing.

Kondisi ini bertolak belakang dengan konsepsi persatuan dalam Islam: Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah, satu kepemimpinan politik global, satu komando pertahanan dan militer, serta satu tolok ukur hukum: syariat Islam.

Selama belum ada kepemimpinan politik tunggal bagi seluruh umat, fragmentasi kekuatan akan terus berlangsung. Dan selama itu pula, aliansi parsial semacam ini tidak akan menyajikan perubahan struktural bagi pembebasan tanah-tanah Muslim yang terjajah. Pakta ini tidak dirancang untuk membangun mesin perang membebaskan Masjid Al-Aqsa, melainkan menjaga batas teritorial dan kelangsungan kekuasaan masing-masing penandatangan.


Hukum Persekutuan Militer dalam Pandangan Syariat

Dalam terminologi fiqh siyasah, istilah al-half bermakna perjanjian persekutuan. Dalam konteks militer modern, ia diartikan sebagai kesepakatan beberapa negara untuk berkoalisi melawan musuh yang sama, bertukar data intelijen, konsolidasi persenjataan, atau terlibat perang bersama saat salah satu anggota diserang.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Jilid II, hlm. 238) membagi bentuk pakta militer menjadi dua:
  • Bilateral: Perjanjian antara dua negara atau lebih di mana jika salah satu pihak diserang, pihak lain tidak otomatis terlibat perang melainkan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
  • Multilateral: Perjanjian di mana serangan terhadap satu anggota secara otomatis dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota, sehingga seluruh peserta wajib terlibat dalam konfrontasi militer.

Terkait hukum syar'i persekutuan militer tersebut, beliau menegaskan bahwa kedua bentuk pakta militer tersebut statusnya adalah batil secara syara'. Perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mengikat kaum muslimin, sekalipun yang menandatanganinya adalah seorang Khalifah.

Kaidah ini berlandaskan pada larangan tegas dalam syariat Islam bagi kaum muslimin untuk bertempur di bawah komando negara kafir, atau berperang demi mempertahankan tatanan hukum sekuler. Rasulullah ï·º bersabda:

Ù„َا تَسْتَضِيئُوا بِÙ†َارِ الْÙ…ُØ´ْرِÙƒِينَ
Janganlah kalian meminta penerangan dari api (perlindungan/persekutuan) orang-orang musyrik.” (HR. An-Nasa'i dan Ahmad).

Dalam riwayat lain pada Peristiwa Perang Uhud, tatkala Rasulullah ï·º melihat sekelompok pasukan Yahudi yang menawarkan bantuan militer, beliau bertindak tegas dengan bersabda: “Sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada orang-orang kafir (musyrik) untuk melawan orang-orang musyrik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir dan Al-Mu'jam al-Awsath).

Dari dalil-dalil syar'i ini terlihat jelas bahwa segala bentuk persekutuan militer (baik bilateral maupun multilateral) yang tidak berlandaskan pada akidah Islam serta berdiri di atas kepentingan nation-state sekuler hukumnya adalah haram dan batil.


Kesimpulan

Aliansi Tripartit memang menghimpun tiga negara Muslim besar dengan potensi sumber daya dan militer yang luar biasa. Namun, tatkala ikatan utamanya adalah persatuan kepentingan pragmatis dan ego nasionalisme (bukan persatuan akidah Islam) umat dilarang menaruh harapan besar padanya.

Pakta ini tidak dirancang untuk membebaskan Palestina, tidak disiapkan untuk menyatukan militer kaum muslimin, dan tidak diniatkan untuk memutus hegemonik Barat. Pada titik terjauhnya, ia sebatas instrumen geopolitik regional untuk mengamankan kursi kekuasaan rezim penandatangan.

Umat Islam tidak membutuhkan pakta-pakta militer parsial yang bersifat tambal sulam. Umat membutuhkan satu komando kepemimpinan, satu tatanan negara, dan satu penerapan hukum syariat, yakni dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Di sanalah kejayaan dan kemuliaan hakiki kaum muslimin akan kembali terwujud.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar