
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Kabut asap tidak pernah mengenal batas administrasi. Ia menerobos ke dalam rumah warga, melumpuhkan ruang kelas sekolah, mengancam jaminan kesehatan, bahkan merenggut nyawa. Yang lebih memprihatinkan, sebaran asap pekat juga tidak terhenti di garis perbatasan wilayah Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dilaporkan melintasi batas ke Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina. Sejumlah sekolah di Sarawak terpaksa menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka akibat Indeks Pencemaran Udara yang melonjak ke level tidak sehat, sementara publik di negara tetangga mulai mempertanyakan keseriusan mitigasi dalam negeri (BBC, 22/8/2026).
Di dalam negeri, krisis ini jauh lebih serius daripada sekadar penurunan jarak pandang di jalan raya. Seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan meninggal dunia seusai mengalami sesak napas akut yang diperburuk paparan kabut asap. Seorang relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Barat turut gugur dalam tugas seusai mengalami komplikasi kesehatan akibat paparan emisi racun asap (Detik, 2/9/2026).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat karhutla sebagai salah satu krisis yang mendominasi kejadian bencana nasional pada awal September 2026. Enam provinsi ditetapkan dalam status prioritas penanganan: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat (BNPB, 5/9/2026).
Pertanyaannya: Mengapa persoalan tahunan ini selalu berulang pada pola yang sama: api berkobar, warga terdampak, satgas dikerahkan, armada air dijatuhkan dari udara, lalu persoalan dianggap tuntas setelah titik api padam?
Tata Kelola yang Membiarkan Krisis Berulang
Masalah mendasarnya bukan sebatas pada kobaran api yang menyala di lapangan, melainkan pada tatanan sistem yang membiarkan siklus pembakaran terjadi secara berulang.
Selama manajemen penanganan karhutla hanya berorientasi pada tindakan pemadaman di hilir, negara sesungguhnya sebatas menyelesaikan akibat pascabencana, bukan menyentuh pemicu utama di hulu. Operasi pemadaman memang wajib dilakukan demi keselamatan warga. Namun, jika kawasan hutan dan lahan gambut tetap dikelola dengan paradigma yang menempatkan kepentingan ekonomi jangka pendek di atas keselamatan ekologis, karhutla dipastikan akan terus menjadi krisis tahunan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai krisis karhutla di Sumatra dan Kalimantan pada akhir Agustus 2026 tidak dapat dipandang sekadar dampak siklus iklim alamwi. Krisis tersebut berkolerasi dengan salah urus ekosistem gambut dan hutan, tumpulnya penegakan hukum, serta kuatnya pengaruh kepentingan ekspansi korporasi. WALHI bahkan mengklasifikasikan kondisi tersebut sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi (WALHI, 25/8/2026).
Pandangan ini penting dibaca sebagai evaluasi mendasar terhadap tatanan hukum dan ekonomi. Tatkala kerusakan ekologis berulang terjadi di kawasan bernilai ekonomi tinggi, sementara mekanisme pengawasan dan penegakan hukum gagal menyajikan efek jera, negara wajib mengevaluasi tata kelolanya sendiri.
Komersialisasi Hutan dalam Tatanan Sekuler-Kapitalistik
Di sinilah letak relevansi kelemahan tatanan sekuler-kapitalistik. Kawasan hutan kerap ditimbang sebatas potensi komersialnya: berapa luas lahan yang dapat dikonversi, seberapa besar investasi modal yang diserap, dan berapa banyak marjin produksi yang dihasilkan. Padahal, hutan bukanlah barang dagangan biasa. Di dalamnya tersimpan sumber mata air, keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat adat, sekaligus penyangga utama keberlanjutan peradaban manusia.
Tatkala prioritas keuntungan modal diberi karpet merah sementara fungsi perlindungan publik dilemahkan, rakyatlah yang dipaksa membayar biaya termahalnya. Masyarakat tidak ikut menentukan pembagian konsesi dan tidak menikmati keuntungan modal, tetapi harus menghirup udara beracun dan memikul komplikasi penyakit respirasi.
Dampak krisis ini bahkan telah meluas ke ranah hubungan diplomatik kawasan. Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam bersepakat membawa isu sebaran asap ini ke forum pembahasan ASEAN, sementara Filipina mengonfirmasi dampak jerebu di wilayahnya (BBC, 2/9/2026). Karhutla tidak lagi menjadi krisis lokal; kegagalan tata kelola kehutanan bergeser menjadi taruhan kredibilitas diplomasi negara di tingkat regional.
Negara sebagai Pengurus Rakyat dalam Pandangan Islam
Islam menghadirkan paradigma yang fundamental berbeda terkait wewenang kekuasaan. Negara bukanlah regulator pasif yang sekadar merancang undang-undang lalu menyerahkan penguasaan sumber daya alam pada mekanisme pasar. Penguasa bertindak sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung) rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menetapkan standar kepemimpinan yang sangat tinggi. Negara tidak boleh hanya hadir pascabencana terjadi; negara wajib melakukan mitigasi proaktif agar rakyat tidak menjadi korban. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat mulia ini menegaskan bahwa seluruh bentuk perusakan ekosistem yang mengancam keselamatan umum dilarang keras secara syar'i. Dalam peradaban Islam (Khilafah), spirit kepemimpinan ini diwujudkan secara nyata. Rekam jejak Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. menjadi contoh nyata bagaimana penguasa turun langsung memantau kondisi rakyat dan menjamin keselamatan publik secara konsisten.
Solusi Komprehensif dan Penegakan Hukum Syariat
Dalam perspektif Islam, penuntasan karhutla dimulai dari tindakan pencegahan di hulu:
- Penghentian Privatisasi Hutan: Hutan yang memiliki fungsi publik diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram dikuasai oleh korporasi swasta. Negara mengelola hutan murni demi kemaslahatan publik.
- Mitigasi dan Pengalokasian Anggaran: Negara wajib mengerahkan alokasi anggaran dari Kas Negara (Baitul Maal) untuk membangun infrastruktur pencegahan terpadu, seperti teknologi pemantauan titik panas, sistem peringatan dini, pengelolaan ekosistem gambut, penyediaan fasilitas pengobatan gratis, serta armada pemadaman yang canggih.
- Penegakan Hukum ('Uqubat) yang Adil: Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti membakar hutan demi efisiensi bisnis dijatuhi sanksi pidana tegas (ta'zir) yang memberikan efek jera (rad'an).
- Pengawasan Aktif melalui Fungsi Hisbah: Negara memfungsikan pengawasan publik yang aktif melalui Qadhi Hisbah untuk memantau perizinan dan mencegah perusakan lingkungan sebelum bencana meletus.
Kesimpulan
Bencana karhutla 2026 menjadi pengingat keras bagi tata kelola negara. Asap pekat yang menyelimuti pemukiman warga bukan sebatas dampak kemarau atau kobaran api yang sulit dipadamkan. Ia adalah ujian atas arah kebijakan negara: Apakah kawasan hutan dipandang sebagai amanah Allah untuk kemaslahatan rakyat, atau sebatas komoditas investasi modal?
Rakyat tidak membutuhkan penguasa yang hanya datang membawa armada pemadam pascabencana. Rakyat membutuhkan negara yang mampu mencegah pembakaran sebelum api muncul, menjaga hutan sebelum rusak, memproses pelaku tanpa pandang bulu, dan menyelamatkan nyawa manusia sebelum korban berjatuhan.
Sebab, tolok ukur keberhasilan negara bukan seberapa cepat ia memadamkan kobaran api di hilir, melainkan seberapa serius ia memastikan bencana yang sama tidak terus berulang. Jika hutan dijaga sebagai amanah dan keselamatan publik diletakkan di atas segala marjin keuntungan, maka udara bersih bukan lagi barang mewah, melainkan hak dasar rakyat yang dijamin penuh oleh negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar