
Oleh: Yuni Oktaviani
Aktivis Muslimah, Pekanbaru, Riau
Kasus keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berulang dan menyita perhatian publik. Akumulasi korban yang terdampak di berbagai wilayah Indonesia disinyalir telah menembus angka ribuan jiwa. Keselamatan para peserta didik kini terancam akibat kelalaian dalam tata kelola program tersebut.
Anehnya, operasional MBG tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas berupa penghentian total. Alih-alih dijatuhi sanksi hukum yang mengikat, pengelola unit penanggung jawab dapur sebatas dikenai teguran atau suspensi administratif sementara. Sampai kapan keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan dalam skema program semacam ini?
Sebagaimana dilaporkan media massa, jumlah korban dugaan keracunan massal seusai menyantap hidangan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mencapai 664 orang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmita Herawati, mengonfirmasi bahwa 581 orang di antaranya telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Sementara itu, puluhan santri lainnya masih harus menjalani perawatan intensif dan observasi medis di fasilitas kesehatan (CNN Indonesia, 3/9/2026).
Lemahnya Pengawasan dan Praktik Korup Rantai Pasok
Maraknya insiden keracunan MBG di berbagai daerah tidak dapat ditimpakan sebatas pada kecerobohan teknis Standard Operating Procedure (SOP) di tingkat dapur. Dalam skala distribusi harian yang masif, jaminan kebersihan (higienitas) dan pemenuhan nutrisi menjadi tantangan krusial ketika pengawasan internal berjalan longgar.
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi saat ini terkesan minim pengawasan ketat dan cenderung sebatas menguji pemenuhan kriteria administratif di atas kertas. Penilaian atas kelayakan sanitasi tempat pengolahan, ketersediaan peralatan higienis, serta kualifikasi penjamah makanan belum menjadi standar mutlak yang diawasi secara berkala. Padahal, negara memikul peran sentral untuk menjamin keselamatan publik dalam setiap instrumen kebijakan yang digulirkan.
Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, fungsi kontrol negara kerap mengendur tatkala tata kelola porsi makanan diserahkan pada mekanisme pengadaan pihak ketiga. Selain kelonggaran pengawasan, persekongkolan dalam pembagian alokasi titik dapur serta kompromi margin antara pengelola, investor, dan mitra SPPG berisiko menggerus alokasi anggaran bahan baku. Alhasil, mutu dan kesegaran bahan makanan dikompromikan demi mengejar tingkat keuntungan modal. Keselamatan penerima manfaat pun rentan terabaikan di bawah cengkeraman logika bisnis semata.
Urgensi Kepemimpinan Amanah dan Solusi Islam
Islam memiliki tata kelola yang komprehensif dalam menjamin ketersediaan pangan yang halal, aman, dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga negara secara personal (per individu).
Di samping itu, kepemimpinan Islam yang berlandaskan ketaatan kepada Allah ﷻ akan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Penguasa yang bertakwa menyadari sepenuhnya bahwa setiap jengkal wewenang kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa (hifdz an-nafs) merupakan salah satu maqashid syariah utama yang tidak boleh dikompromikan atas alasan efisiensi anggaran atau target program semata. Mekanisme pengadaan dan penyediaan fasilitas publik dikelola secara efisien, profesional, dan transparan di bawah pengawasan langsung badan kontrol negara (Hisbah).
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai penjamin kebutuhan pokok publik, baik melalui penciptaan lapangan kerja yang luas maupun penyediaan layanan publik vital seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan keamanan secara terjangkau dan berkualitas. Dengan mengembalikan tata kelola negara pada syariat Islam secara utuh (kaffah), keselamatan rakyat akan terlindungi dari kebijakan reaktif yang merugikan publik.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar