LGBTQ DAN MASA DEPAN GENERASI: CUKUPKAH PERPRES? ISLAM MENAWARKAN SOLUSI


Oleh: Suci Musada, S.M.
Penulis Lepas

Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan menyatakan dukungan terbuka terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Organisasi tersebut bahkan mendesak Pemerintah Kota Medan bersama DPRD setempat untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas dan propaganda LGBTQ di ruang publik (Antara, 5/7/2026).

Desakan ini lahir dari akumulasi keresahan para orang tua terhadap kian masifnya pemaparan konten dan propaganda LGBTQ di media sosial maupun ruang publik. Persoalannya bukan lagi sebatas pilihan ranah privat perorangan, melainkan ketika suatu perilaku menyimpang mulai dinormalisasi dan diarsip ke dalam cara pandang generasi muda.

Penyebaran budaya LGBTQ tidak dapat dipandang sepele tatkala telah merambah ruang publik dan merusak tatanan berpikir generasi. Ini merupakan benturan nilai yang serius. Jika pembiaran dan normalisasi terus berlangsung, nilai-nilai tersebut akan menggerus doktrin keagamaan, meruntuhkan ketahanan keluarga, mengaburkan pemahaman fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan, serta mengancam tatanan sosial masyarakat.

Pencantuman penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Perpres 111/2025 menunjukkan adanya ikhtiar kesadaran politik di tingkat negara. Namun, lahirnya Perpres saja tentu jauh dari kata cukup. Ancaman yang bergerak melalui perang pemikiran dan budaya (ghazwul fikri) tidak dapat dibendung sebatas melalui regulasi administratif di pusat. Mitigasi harus dijalankan secara terintegrasi hingga ke tingkat daerah, sekolah, keluarga, media massa, dan lingkungan pergaulan anak.


Kapitalisme Sekuler sebagai Akar Normalisasi

Akar dari menjamurnya propaganda ini terletak pada tatanan sekuler-kapitalistik yang memisahkan syariat agama dari kehidupan publik. Dalam sistem ini, agama direduksi sebatas urusan ritual pribadi, sementara dalam menentukan tolok ukur perbuatan di ruang publik, standar yang dijagokan adalah kebebasan individu, hak asasi tanpa batas, serta utilitas kebermanfaatan material.

Akibatnya, tolok ukur halal dan haram perlahan tersingkir dari pertimbangan publik. Suatu tindakan tidak lagi ditimbang melalui pertanyaan “Apakah hal ini diridai oleh Allah ﷻ?”, melainkan bergeser menjadi “Apakah ini hak asasi saya?” atau “Apakah saya merasa nyaman menjalankannya?

Inilah yang menyebabkan doktrin agama sangat mudah digeser oleh narasi kebebasan hedonistik. Tatkala standar kebenaran dilepaskan dari wahyu ilahi, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh syariat dapat dipoles sedemikian rupa atas nama toleransi, keberagaman, dan hak asasi manusia.

Proses normalisasi tidak selalu hadir secara frontal. Ia menyusup secara halus melalui tayangan hiburan, algoritma media sosial, pergeseran istilah bahasa, dan kampanye hak individu hingga sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dianggap sebagai kewajaran baru. Padahal bagi seorang muslim, tolok ukur perbuatan yang sah bukanlah kebebasan subjektif manusia, melainkan batasan halal dan haram yang ditetapkan Allah ﷻ.


Solusi Sistemis dan Perlindungan Generasi dalam Islam

Islam tidak menyelesaikan persoalan ini secara reaktif atau sepotong-sepotong. Islam membangun perlindungan yang kokoh dari hulu hingga hilir, berlandaskan akidah yang kuat, pembinaan keluarga yang harmonis, kurikulum pendidikan berbasis kepribadian Islam, lingkungan sosial yang kondusif, serta peran negara yang bertanggung jawab penuh menjaga moral publik.

Islam menegaskan bahwa pencripaan manusia secara berpasangan sesuai fitrahnya merupakan sunnatullah yang mutlak. Allah ﷻ berfirman:

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا
Dan Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba': 8).

Allah ﷻ juga menegaskan fitrah jenis kelamin dalam Al-Qur'an:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَىٰ
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45).

Penerapan hukum Islam tidak berhenti pada kecaman terhadap perilaku menyimpang, melainkan menutup rapat seluruh celah (sadd adz-dzari'ah) yang mengantarkan pada kemaksiatan. Pembinaan anak wajib disandarkan pada penanaman akidah dan keterikatan pada hukum syariat. Orang tua memikul kewajiban utama untuk membimbing dan mengawasi tumbuh kembang anak dari ancaman pemikiran rusak. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6).

Di sisi lain, negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai perisai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) rakyat. Negara wajib merancang sistem pendidikan nasional berlandaskan akidah Islam, mengontrol tata kelola media informasi dari propaganda yang merusak moral, serta menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas bagi para pelaku dan penyebar propaganda penyimpangan seksual.

Solusi Islam tidak sebatas melahirkan satu Perda atau merancang aturan parsial belaka. Solusi hakiki adalah membangun tatanan masyarakat berbasis hukum Islam secara menyeluruh (kafah), di mana keluarga menjadi benteng pertahanan utama, sekolah menjadi pilar pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah), masyarakat menjadi kontrol sosial yang aktif, dan negara hadir sebagai pelindung utama moralitas generasi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar