KARHUTLA BERULANG, PEREMPUAN DAN GENERASI MENANGGUNG BEBAN BERLAPIS


Oleh: Suryani, S.A.P.
Penulis Lepas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan sebaran titik api dan gumpalan kabut asap. Karhutla merupakan krisis ekologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi multidimensi yang dampaknya dirasakan secara tidak merata oleh masyarakat. Balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, serta penderita gangguan pernapasan dan jantung berada pada posisi paling rentan.

Di dalam lingkup rumah tangga, perempuan sering menanggung dampak yang jauh lebih kompleks: selain menghadapi risiko gangguan kesehatan pribadi, mereka harus merawat anggota keluarga yang sakit dan memastikan keberlangsungan kebutuhan domestik tetap berjalan di tengah krisis.

Di Kalimantan Selatan, dampak ekologis tersebut hadir secara berlapis. Paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi dan kelancaran kehamilan, sementara beban pekerjaan rumah tangga bengkak akibat timbunan abu asap. Ketika pasokan air bersih mendadak langka dan sumber pencaharian harian terganggu, kaum perempuan kembali dituntut menjadi penyangga utama ketahanan keluarga. Mereka berhadapan dengan krisis sebagai individu, perawat, pengelola rumah tangga, sekaligus penopang ekonomi keluarga.


Asap Mengancam Kelompok Rentan

Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), memaparkan bahwa kelompok paling rentan terhadap paparan asap karhutla meliputi ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis pada saluran pernapasan dan jantung (Antara, 26/8/2026). Asap karhutla bukan sebatas kabut fisik yang mengurangi jarak pandang, melainkan mengandung emisi gas dan partikel beracun seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, hingga partikulat mikro berukuran PM2.5 (Mongabay, 18/8/2026).

Tatkala konsentrasinya melampaui ambang batas aman, masyarakat akan mengalami iritasi saluran napas, batuk, flu, hidung berair, dan peradangan mata. Pada penderita asma, paparan asap memicu serangan sesak mendadak. Pada penderita penyakit jantung, pencemaran udara mengganggu pasokan oksigen dan memperburuk kondisi klinis yang ada. Jika paparan ini berlangsung berulang dari tahun ke tahun, risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berkepanjangan meningkat, fungsi paru merosot, dan beban rawat inap medis membengkak.

Balita dan anak-anak berhadapan dengan ancaman ISPA serta penurunan kualitas udara saat belajar dan beraktivitas. Dampaknya dapat berlanjut pada gangguan tumbuh kembang dan lonjakan biaya pengobatan. Bagi ibu hamil, paparan gas beracun meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan perkembangan janin.

Ibu menyusui dan kaum perempuan harus bertarung melawan gangguan kesehatan pribadi sembari melipatgandakan energi untuk mengurus keluarga yang menderita sakit, mulai dari membasuh debu abu dari rumah, merawat anak, hingga berjuang menyediakan pasokan air bersih dan obat-obatan.


Beban Berlapis yang Ditanggung Perempuan

Bencana karhutla menempatkan perempuan dalam impitan beban berlapis:
  • Risiko Kesehatan Langsung: Mengalami ancaman gangguan kesehatan reproduksi dan pernapasan akibat paparan racun asap secara terus-menerus.
  • Beban Kerja Domestik yang Membengkak: Dituntut tetap menjalankan fungsi pengurusan rumah tangga meski kondisi fisik pribadi sedang rentan.
  • Peran Utama Perawatan Keluarga (Caregiver): Menjadi garda terdepan saat anak atau anggota keluarga jatuh sakit akibat ISPA, yang membutuhkan pengawasan ekstra, waktu, tenaga, dan biaya pengobatan.
  • Penyangga Krisis Ekonomi: Terganggunya sumber pendapatan utama memaksa perempuan memutar otak mencari strategi pengerahan dana cadangan atau mata pencaharian tambahan demi memenuhi kebutuhan pangan harian.

Krisis ini makin diperparah oleh kelangkaan air bersih yang sangat dibutuhkan untuk sanitasi, memasak, dan merawat anggota keluarga yang sakit. Dampak karhutla akhirnya berwujud pada bertambahnya jam kerja domestik, pembengkakan biaya kesehatan, hilangnya pendapatan, terganggunya pendidikan anak, serta ancaman serius terhadap kualitas kesehatan generasi mendatang.


Karhutla Berulang dan Kegagalan Menangani Akar Masalah

Berulangnya bencana karhutla setiap tahun menegaskan bahwa persoalan tidak akan selesai sebatas dengan tindakan pemadaman api di lapangan. Operasi pemadaman memang diperlukan untuk mereduksi dampak darurat, tetapi sifatnya sekadar respons sementara di hilir. Jika orientasi kebijakan pemerintah berhenti pada tahap responsif, negara akan terus terjebak dalam siklus tahunan yang sama: lahan dibuka, titik api membara, asap pekat menyebar, warga jatuh sakit, bantuan masker dibagikan, lalu masalah yang sama berulang pada musim kemarau berikutnya.

Akar masalah yang sesungguhnya berada di hulu: pembukaan lahan secara masif, pengawasan perizinan yang longgar, perusakan kawasan konservasi ekologis, serta regulasi yang memberi porsi luas bagi konsesi korporasi besar. Tatanan sekuler-kapitalistik memfasilitasi akumulasi modal dan monopoli penguasaan lahan. Korporasi meraup devisa dari eksploitasi alam, sementara masyarakat luas dipaksa menanggung dampak udara beracun, penyakit kronis, hilangnya mata pencaharian, terhentinya aktivitas sekolah, dan rusaknya sumber air.

Inilah bentuk ketidakadilan ekologis: marjin keuntungan diprivatisasi oleh pemilik modal, tetapi beban kerugian disosialisasikan kepada publik. Ketika bencana terjadi, keluarga diminta membeli masker secara mandiri, membatasi aktivitas, dan mengobati anggota keluarga yang sakit. Negara sekadar menyampaikan imbauan administratif, sementara para pelaku perusakan lingkungan belum dijatuhi sanksi hukum yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.


Negara Tidak Boleh Sekadar Menjadi "Pemadam Kebakaran"

Imbauan untuk memakai masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan mengurung diri di dalam rumah berguna dalam situasi darurat, tetapi tidak dapat dijadikan strategi utama dalam menghadapi krisis karhutla tahunan. Jika setiap tahun generasi muda dipaksa menghirup udara racun, persoalannya bukan terletak pada kurangnya kewaspadaan masyarakat, melainkan pada kegagalan negara dalam menghentikan pemicu pencemaran di hulu.

Negara wajib menerapkan kebijakan mitigasi dan pencegahan yang tegas. Setiap izin pemanfaatan dan pembukaan lahan wajib dievaluasi berdasarkan daya dukung ekosistem serta jaminan keselamatan publik. Fungsi pengawasan lingkungan wajib dijalankan secara ketat sebelum kebakaran terjadi. Korporasi yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban penuh: mencabut izin konsesi, memulihkan ekosistem gambut, serta menanggung seluruh biaya ganti rugi pemulihan kesehatan masyarakat.


Perlindungan Manusia dan Alam dalam Sistem Islam

Islam menempatkan manusia sebagai pengelola bumi (khalifah fi al-ardh) yang diemban amanah untuk menjaga kelestarian alam, bukan mengeksploitasinya secara destruktif. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak ekosistem bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Rasulullah ï·º menegaskan kaidah hukum:

Ù„َا ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Hutan, lahan gambut, sumber air, dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup publik diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Hukum syariat melarang keras penguasaan dan privatisasi sumber daya alam oleh segelintir individu atau korporasi demi meraup keuntungan pribadi.

Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pengurus (raa'in) dan perisai pelindung (junnah) rakyat. Negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, mencegah alih fungsi lahan yang merusak ekosistem, serta menjamin kelestarian lingkungan.

Negara hadir secara proaktif mulai dari tahap pencegahan di hulu hingga penanganan krisis di hilir. Fasilitas kesehatan yang memadai, obat-obatan gratis, pasokan air bersih, pusat penampungan yang aman, serta jaminan sosial wajib disediakan secara langsung bagi kelompok rentan tanpa membebani keuangan keluarga.

Di sisi lain, negara menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera (rad'an) bagi setiap pelaku pembakaran, pemodal, maupun pejabat yang membiarkan perusakan lingkungan terjadi. Sanksi dijatuhkan berbanding lurus dengan skala kerusakan, disertai kewajiban memulihkan kondisi lahan serta mengganti kerugian kesehatan masyarakat.


Kesimpulan

Bencana karhutla yang berulang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis pemadaman dan pembagian masker gratis. Sistem kapitalisme membiarkan eksploitasi alam demi keuntungan korporasi, sementara masyarakat dipaksa menanggung dampak kerusakannya.

Islam menawarkan solusi fundamental: mengembalikan fungsi alam sebagai amanah untuk kemaslahatan publik, meng fungsikan negara sebagai penjamin kebutuhan dasar dan pelayanan umum, serta menjatuhkan sanksi hukum yang tegas bagi para perusak lingkungan. Perlindungan terhadap kaum perempuan dan generasi mendatang menuntut penghentian eksplorasi destruktif di hulu, penyediaan layanan publik yang memadai di hilir, serta penempatan keselamatan manusia di atas segala kalkulasi keuntungan modal.

Karhutla wajib dihentikan langsung dari sumber apinya agar perempuan tidak terus-menerus dijadikan penyangga krisis, dan generasi mendatang tidak diwarisi udara yang beracun.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar