SWASEMBADA PANGAN, TETAPI HARGA MAKIN MELAMBUNG


Oleh: Lathifa Rohmani
Penulis Lepas

Ironi kerap kali terjadi antara klaim swasembada dan kenyataan harga bahan pokok yang terus melambung tinggi. Di tengah klaim pemerintah bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan, masyarakat di lapangan justru dihadapkan pada kenaikan harga komoditas utama yang bervariasi dan tidak merata antarwilayah.

Akhir-akhir ini, lonjakan harga bahan pokok kembali memicu keresahan publik. Komoditas yang mengalami kenaikan signifikan di antaranya cabai, telur ayam, dan daging ayam. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga daging ayam ras pada akhir Agustus 2026 dialami oleh 220 kabupaten/kota atau setara dengan 61,11 persen wilayah Indonesia. Eskalasi kenaikan tersebut bergerak cepat dari 110 daerah pada minggu ketiga Juli menjadi 188 daerah pada awal Agustus (CNN Indonesia, 27/8/2026).

Kondisi ini memicu pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Jika Indonesia diklaim telah mencapai swasembada pangan, lantas mengapa rakyat terus-menerus diimpit oleh lonjakan harga bahan pokok?


Menelanjangi Defisit Makna Swasembada

Akar persoalannya terletak pada pemaknaan swasembada itu sendiri. Swasembada pangan tidak boleh sebatas diukur dari keberhasilan indikator produksi fisik semata. Ada beberapa aspek penting yang wajib diperhatikan secara terpadu, mulai dari tata kelola rantai distribusi, kepastian pengadaan barang, hingga struktur pasarnya. Swasembada yang hakiki bukan sekadar ketersediaan pasokan di lumbung di atas kertas, melainkan jaminan bahwa seluruh rakyat mampu mengakses pangan dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara itu, dalam tatanan sekuler-kapitalistik, indikator swasembada pangan sebatas difokuskan pada pemenuhan target volume produksi nasional semata. Masalah penetapan harga dan kelancaran distribusi dianggap sebagai ranah terpisah yang diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Capaian kesejahteraan masyarakat pun sekadar dihitung dari angka grafik produksi, tanpa memastikan apakah bahan pangan tersebut benar-benar terdistribusi secara adil hingga ke meja makan rakyat.

Praktik monopoli dan oligopoli yang menjamur dalam sistem kapitalisme memberi ruang bagi korporasi dan spekulan besar untuk mengontrol arus rantai pasok. Akibatnya, harga dapat dipermainkan demi meraih marjin keuntungan modal, sementara jaminan ketersediaan pangan murah bagi rakyat kian terabaikan.

Dalam kerangka ini, peran negara cenderung terdistorsi. Negara melepaskan tanggung jawab utamanya sebagai pengurus publik dan mereduksi fungsinya sebatas regulator pasif, yang berfokus pada pembuatan aturan formal, pemantauan, dan penegakan hukum administratif semata tanpa terlibat langsung mengurus pemenuhan kebutuhan rakyat secara mendasar. Swasembada pangan akhirnya gagal mewujudkan keterjangkauan harga karena tata kelola distribusi diserahkan pada pemilik modal.


Jaminan Kedaulatan Pangan dalam Sistem Pemerintahan Islam

Berbeda dengan kapitalisme, sistem pemerintahan Islam memandang pangan sebagai kebutuhan primer (al-hajaj al-asasiyyah) yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara bagi setiap individu rakyat. Negara dilarang keras membiarkan masyarakat kesulitan memperoleh bahan makanan, karena jaminan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan bagian utuh dari kewajiban kepemimpinan. Oleh karena itu, negara wajib memastikan ketersediaan pasokan pangan yang melimpah agar setiap warga negara dapat hidup secara layak.

Negara dalam Islam (Khilafah) juga memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin kelancaran rantai distribusi hingga bahan pokok dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Pangan tidak boleh hanya menumpuk di kawasan atau kelompok ekonomi tertentu sementara wilayah lainnya mengalami kelangkaan.

Di saat yang sama, negara bertindak tegas mencegah praktik penimbunan (ihtikar), kartel, atau tindakan spekulan yang sengaja menahan pasokan demi memicu kelangkaan dan kenaikan harga yang membebani publik.

Selain jaminan pemenuhan dan pemerataan distribusi, negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional agar tidak tergantung pada tekanan luar. Tata kelola sektor pertanian dan pangan diabadikan penuh untuk kemaslahatan publik, bukan dijadikan arena komersialisasi bagi segelintir pemegang modal.

Oleh karena itu, segala bentuk praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat dilarang keras dan ditindak melalui sanksi hukum yang tegas. Dengan begitu, negara dapat memastikan bahan pangan selalu tersedia, terjangkau, serta berada dalam kendali kebijakan politik yang memihak rakyat, sehingga seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim, merasakan keamanan dan kesejahteraan yang nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar