Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar krisis iklim musiman. Ia telah menjelma menjadi bencana kemanusiaan yang merenggut nyawa, melintasi batas lintas negara, dan menampakkan wajah sesungguhnya dari tata kelola yang memprioritaskan akumulasi devisa di atas keselamatan jiwa. Kabut asap pekat yang menyelimuti pemukiman warga di Kalimantan dan Sumatra bukan sebatas embun biasa, ia adalah bayangan kelam dari ekspansi korporasi yang dilindungi oleh kompromi regulasi, yang terus membiarkan hutan dibakar demi marjin keuntungan modal.
Realitas Dampak Kemanusiaan dan Ekologis
Kabut asap karhutla kini tidak sekadar membatasi jarak pandang, melainkan telah bertindak sebagai ancaman maut secara nyata. Di Kalimantan Tengah, seorang anak berusia 11 tahun di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, mengembuskan napas terakhir setelah mengalami sesak napas berat akibat kepulan asap yang memperburuk riwayat asmanya.
Tak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor berusia 26 tahun, Taufik Hidayat, meninggal dunia di Ketapang, Kalimantan Barat, akibat kehabisan oksigen di tengah kabut pekat. Bahkan, dua relawan gugur di garis depan pemadaman: Akhmad Rizani (Ketua Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya) dan Ahmadin (relawan Damkar di Kotawaringin Barat).
Angka krisis kesehatan publik yang tercatat sangat memprihatinkan. Data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 12,3 juta jiwa terdampak langsung, 87.219 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merebak, dan ribuan lainnya menderita gangguan paru, infeksi kulit, hingga komplikasi sistemik.
Asap karhutla mengandung emisi karbon monoksida, partikulat mikro PM2.5, dioksin, dan senyawa karsinogenik yang dapat merusak fungsi organ paru secara permanen, memicu kanker, serta meningkatkan risiko penyakit jantung koronari.
Eskalasi kabut asap ini bahkan melintasi batas teritorial wilayah. Di Sarawak, Malaysia, hampir 600 sekolah terpaksa diliburkan akibat Indeks Pencemaran Udara (IPU) melonjak ke level sangat tidak sehat. Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam telah membawa isu krisis ini ke forum diplomasi ASEAN, sementara pakar hukum internasional menyoroti kelemahan mitigasi penanganan di dalam negeri.
Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengonfirmasi bahwa sebaran titik panas terdeteksi secara masif di dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan dan kehutanan skala besar. Karhutla berulang merupakan bentuk akumulasi kejahatan struktural, tatkala penguasaan lahan diserahkan kepada modal swasta, sementara masyarakat kecil menanggung dampak krisis dengan kesehatan dan nyawa.
Tatanan Kapitalistik yang Melegalkan Pembakaran
Mengapa krisis karhutla terus berulang dan bertambah parah setiap tahunnya? Jawabannya berakar pada tata kelola kehutanan yang disandarkan pada asas kapitalisme sekuler. Penanganan yang digulirkan pemerintah cenderung terfokus pada tindakan reaktif di hilir (mengerahkan helikopter water bombing, menerjunkan satgas darat, dan membagikan masker gratis) tanpa menyentuh akar persoalan di hulu.
Hutan dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekosistem diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi demi pertumbuhan ekonomi statistik. Metode pembakaran lahan kerap dipilih sebagai opsi efisiensi biaya oleh pemilik modal, sementara fungsi pengawasan perizinan dan penegakan hukum di lapangan belum berjalan optimal.
Dalam tatanan ini, penguasa belum memposisikan diri secara utuh sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat). Kebijakan publik kerap lebih memihak pada jaminan investasi ketimbang pemenuhan hak dasar rakyat atas udara bersih dan keselamatan jiwa. Tatkala bencana terjadi, masyarakat diminta beradaptasi secara mandiri, sementara entitas bisnis yang kawasannya terbakar berulang kali jarang dijatuhi sanksi yang memberikan efek jera (rad'an). Hutan yang mestinya menjadi milik bersama dan penyeimbang iklim berubah menjadi arena komersialisasi modal.
Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat dalam Islam
Islam memandang hutan dan sumber daya alam strategis sebagai amanah Allah ﷻ yang diperuntukkan bagi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan barang dagangan yang bebas diprivatisasi oleh korporasi. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak penuh sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung). Tugas utama negara adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar publik, termasuk ketersediaan udara bersih, air, dan lingkungan yang sehat.
Dalam paradigma hukum Islam, pencegahan kerusakan ekologis jauh lebih diutamakan ketimbang penanganan pascabencana. Kawasan hutan dikembalikan pada status kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diserahkan kepada kepemilikan privat atau swasta.
Siapa pun yang terbukti secara sengaja membakar hutan atau merusak lingkungan demi keuntungan pribadi dijatuhi sanksi pidana ('uqubat) yang tegas dan memberatkan. Tata kelola hutan diarahkan penuh untuk keberlanjutan fungsi lingkungan dan kemaslahatan seluruh umat. Penyelamatan nyawa rakyat diletakkan di atas segala kalkulasi keuntungan modal maupun kompromi politik.
Kesimpulan
Bencana karhutla yang terus berulang bukanlah takdir ekologis yang tidak dapat dicegah. Ia merupakan dampak langsung dari tata kelola yang keliru, di mana kawasan hutan diprivatisasi, keuntungan materiil diagungkan di atas keselamatan jiwa, dan penegakan hukum berjalan tumpul.
Solusi hakiki tidak terletak pada pengerahan armada pemadam reaktif setiap musim kemarau, melainkan pada pengembalian fungsi hutan sebagai amanah Allah ﷻ dan kepemilikan umum milik rakyat. Negara wajib bertindak tegas mencabut izin konsesi yang merusak lingkungan, menegakkan hukum syariat secara adil, serta menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Sebab, tidak ada akumulasi materiil yang lebih berharga daripada udara yang bersih, dan tidak ada aset yang lebih mahal daripada keselamatan nyawa manusia.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi:
- https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8648514/saat-kabut-asap-karhutla-merenggut-nyawa-warga-kalimantan
- https://www.kompas.id/artikel/kabut-asap-karhutla-jadi-krisis-kesehatan-nasional-masyarakat-berhak-atas-udara-bersih
- https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-karhutla-di-sejumlah-wilayah-indonesia-5-september-2026
- https://news.detik.com/bbc-world/d-8645533/negara-negara-asean-protes-kabut-asap-karhutla-indonesia
- https://www.walhi.or.id/karhutla-sebagai-kejahatan-negara-korporasi
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyvldzd9gy3o
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgydpzk469o
- https://www.kompas.id/artikel/karhutla-kalbar-meluas-asap-dari-gambut-kepung-permukiman

0 Komentar