Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas
Standar Operasional Prosedur (SOP) hanyalah catatan di atas kertas, bagai peta yang digambar rapi, namun tidak menjamin jalan yang dilalui itu rata dan aman. Keracunan yang terus berulang bukan sekadar penumpang yang tersesat, melainkan jembatan penyeberangan yang dirancang lemah, dibangun terburu-buru, dan dijaga tanpa pengawas. Setiap kali beban produksi yang berat melintas, jembatan itu retak pelan-pelan, lalu runtuh menimpa ribuan anak yang tak berdosa. Kita hanya menambal permukaan yang retak tanpa pernah memperbaiki fondasi yang rapuh, fondasi yang dibangun di atas kepentingan keuntungan, bukan keselamatan nyawa.
Menanggapi rentetan peristiwa keracunan massal yang terus berulang di berbagai daerah (mulai dari Sidoarjo dengan 730 korban, Rembang dengan 777 siswa dan guru, Agam dengan 334 orang, hingga Tana Toraja dengan 161 pelajar) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan terjadi akibat pelanggaran SOP, seperti ketidakpatuhan terhadap tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Namun, penjelasan yang hanya berhenti pada pelanggaran SOP dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Jumlah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahkan telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi, terdiri dari pelajar, guru, hingga ibu dan anak balita. Angka ini mencakup 28.103 korban pada tahun 2025 dan 15.735 korban pada kurun Januari hingga awal September 2026. Fakta yang semakin memprihatinkan: hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Pola Pikir Komersial di Balik Keracunan Berulang
Menudingkan seluruh kesalahan pada pelanggaran SOP hanyalah permukaan dari gunung es yang jauh lebih besar. Keracunan massal yang berulang terus-menerus ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik yang berakar pada pola pikir bisnis-komersial yang diusung negara dalam menjalankan program MBG.
- Tekanan Target Produksi Masif
Regulasi yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 2.500 porsi per hari menciptakan tekanan produksi yang memaksa dapur beroperasi di luar kapasitas optimalnya. Dalam kasus Sidoarjo, misalnya, SPPG Kalitengah memasak 2.800 porsi setiap hari dan mendistribusikannya ke 19 sekolah, di mana makanan yang dimasak pukul 05.00 WIB baru dikonsumsi pada pukul 12.00–13.00 WIB, jeda waktu rawan yang memicu kontaminasi. Sekalipun SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memproduksi makanan dalam jumlah masif dalam waktu terbatas sangat sulit menjamin standar kebersihan dan keselamatan pangan secara konsisten.
- Formalitas Perizinan dan Persekongkolan Modal
Proses perizinan pendirian SPPG terlalu berfokus pada kelengkapan dokumen administratif tanpa verifikasi mendalam mengenai kelayakan lokasi, peralatan pengolahan makanan, serta kompetensi tenaga pengelola. Guru Besar Mikrobiologi Pangan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Ignatius Srianta, menegaskan bahwa meskipun SPPG telah berizin resmi dan memiliki sertifikat, peluang terjadinya keracunan massal tetap sangat terbuka jika standar operasional terabaikan. Ditambah lagi, praktik "jual beli titik" dan pembagian keuntungan antara yayasan, investor, serta mitra SPPG menjadi hal yang lumrah terjadi. Ketika keuntungan menjadi prioritas utama, kualitas bahan baku dan proses pengolahan makanan kerap dikorbankan demi menekan biaya produksi.
- Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sistem pengawasan negara terhadap program ini masih sangat lemah dan belum berjalan menyeluruh. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas, sehingga pihak SPPG seolah-olah merasa kebal hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, berjenjang, dan berkelanjutan dari hulu ke hilir (mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi) berbagai bentuk kelalaian dan pelanggaran SOP menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi secara berulang.
Mengembalikan Pangan sebagai Amanah Pelayanan
Dalam pandangan Islam, negara bukanlah pelaku bisnis yang mencari keuntungan dari urusan rakyat. Negara adalah pelayan (raa'in) dan pelindung (junnah) rakyat yang wajib menjamin kesejahteraan dan keselamatan warganya secara menyeluruh. Prinsip ini harus tertanam pada setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis di lapangan. Ketika penyediaan makanan anak-anak didasari niat murni melayani, bukan mencari untung, maka tanggung jawab atas keamanan dan kehalalan makanan akan menjadi prioritas utama.
Sistem penyediaan makanan bagi masyarakat harus dikelola dengan tata kelola yang sederhana, transparan, dan mudah diawasi. Tidak boleh ada tekanan kuantitas yang mengorbankan kualitas. Setiap proses mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, hingga penyajian harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, bukan sekadar formalitas sertifikat di dinding dapur. Para ahli hukum pun menegaskan bahwa penyelesaian kasus keracunan ini tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif, melainkan harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera (rad'an) yang nyata.
Selain itu, mekanisme pengawasan harus berjalan optimal dan menyeluruh. Dalam sistem Islam (Khilafah), lembaga pengawasan seperti Qadhi Hisbah berperan aktif dalam memastikan kebenaran, keamanan, dan keadilan dalam urusan publik, termasuk penyediaan pangan. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan setelah bencana terjadi, melainkan berlangsung terus-menerus, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kesimpulan
Ribuan anak yang jatuh sakit karena program yang seharusnya memberi gizi bukanlah kegagalan pada SOP semata, melainkan bukti bahwa sistem yang mengutamakan kuantitas, efisiensi biaya, dan kepentingan bisnis di atas keselamatan rakyat pasti akan terus menelan korban. Selama akar persoalan (pola pikir bisnis, tekanan produksi berlebih, perizinan yang longgar, dan pengawasan yang lemah) tidak ditangani secara tuntas, maka sanksi administratif dan janji perbaikan hanyalah penangkal sementara yang tidak akan menghentikan keracunan berikutnya.
Sudah saatnya kita menuntut perubahan yang mendasar: mengembalikan urusan pangan rakyat sepenuhnya sebagai amanah pelayanan, bukan ladang keuntungan. Sebab, tidak ada gizi yang lebih penting daripada keselamatan nyawa anak-anak bangsa.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi:
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gj7pjyy4no
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260903111626-20-1399518/korban-keracunan-mbg-di-ponpes-sidoarjo-tembus-664-orang
- https://regional.kompas.com/read/2026/09/03/074024378/ratusan-siswa-agam-diduga-keracunan-mbg-gubernur-sumbar-soroti-minimnya
- https://regional.kompas.com/read/2026/09/03/142820578/korban-keracunan-mbg-di-sidoarjo-capai-668-orang
- https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/keracunan-mbg-500-lebih-siswa-dan-santri-di-sidoarjo-jadi-perhatian-media-internasional
- https://regional.kompas.com/read/2026/09/03/163024878/diduga-keracunan-mbg-752-siswa-sman-1-lasem-rembang-diare-hingga-toilet
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gk7d6r9y6o
- https://money.kompas.com/read/2026/09/04/074917526/zulhas-kepala-sppg-penyebab-500-santri-keracunan-harus-ditindak-secara-hukum
- https://www.kompas.id/artikel/lebih-dari-400-santri-di-sidoarjo-keracunan-makanan-program-mbg
- https://www.kompas.id/artikel/korban-keracunan-mbg-lebih-dari-500-siswa-19-sekolah-ditelusuri
- https://kumparan.com/kumparannews/jumlah-korban-dugaan-keracunan-mbg-di-sidoarjo-bertambah-jadi-730-siswa-santri-2877XpElJto
- https://kumparan.com/kumparannews/kepala-bgn-usut-kasus-keracunan-mbg-ancam-pidanakan-sppg-lalai-287CqLTC9TD
- https://www.kompas.id/artikel/terjadi-lagi-ratusan-orang-di-agam-keracunan-diduga-usai-santap-mbg
- https://www.kompas.id/artikel/operasional-sppg-kalitengah-sidoarjo-ditangguhkan
- https://www.kompas.id/artikel/korban-keracunan-mbg-capai-43838-orang-mengapa-belum-ada-tersangka
- https://www.kompas.id/artikel/mitigasi-keracunan-dengan-penguatan-sistem-keamanan-pangan
- https://www.kompas.id/artikel/keracunan-mbg-marak-lagi-sudah-tepatkah-sanksinya
- https://www.kompas.id/artikel/777-siswa-dan-guru-di-rembang-diare-massal-seusai-menyantap-mbg
- https://www.kompas.id/artikel/mengapa-kasus-keracunan-mbg-kembali-marak-di-berbagai-daerah
- https://www.kompas.id/artikel/161-pelajar-keracunan-mbg-di-toraja-55-rawat-inap

0 Komentar