KOBARAN API KARHUTLA, BUKTI NYATA KEABAIAN NEGARA


Oleh: Adzkia Fatiha
Santri Ideologis

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan publik tahun ini, mengulang trauma bencana serupa yang pernah melanda pada 2015 silam. Bencana yang terjadi di tanah Kalimantan ini telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan tak kunjung reda.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyebutkan bahwa berdasarkan pemutakhiran data per 28 September 2026, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 527,6 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 431,53 hektare berhasil dipadamkan, sedangkan 96,07 hektare sisanya masih terus berkobar (Detik, 30/9/2026).

Dampak karhutla bahkan telah melintasi batas negara. Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina mulai bersuara akibat kabut asap yang sampai ke wilayah mereka. Bahkan, Malaysia dan Brunei Darussalam berencana membawa persoalan ini ke tingkat regional ASEAN (BBC, 2/9/2026).

Kobaran api tidak hanya membakar hutan dan lahan, tetapi juga membakar harapan rakyat terhadap penguasa. Selama ini, negara terkesan abai dalam pengelolaan hutan. Hutan terus diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi demi keuntungan segelintir pihak. Sementara itu, dampak buruk berupa limbah, polusi, dan kerusakan lingkungan justru ditanggung oleh rakyat kecil. Fenomena ini menunjukkan bobroknya sistem sekuler-kapitalisme yang melegalkan privatisasi sumber daya alam demi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.

Karhutla hanyalah satu dari sekian banyak dampak penerapan sistem sekuler-kapitalisme di negeri ini. Hutan sengaja dibakar untuk dialihfungsikan demi kepentingan segelintir orang tanpa mempertimbangkan dampak jangka pendek maupun panjang (Sindo News, 11/9/2026). Sementara itu, peran penguasa seolah terbatas pada pemberian solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Teguran dan perhatian dari negara-negara tetangga makin mempertegas ketidakseriusan pemerintah dalam menangani bencana ini.


Fungsi Hakiki Negara

Jika sistem sekuler-kapitalisme terus melahirkan kerusakan, lantas sistem apakah yang mampu menghadirkan keselamatan? Jawabannya adalah sistem Islam.

Islam mengatur bahwa negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib mengelola dan melayani kepentingan publik dengan sebaik-baiknya. Negara akan mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melindungi rakyat, termasuk dalam penanganan bencana karhutla, meskipun harus mengalokasikan anggaran besar untuk penyediaan infrastruktur dan teknologi pemadaman. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi warga yang menderita sakit atau kehilangan nyawa akibat kabut asap.

Sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), Islam menetapkan batas-batas kepemilikan harta secara jelas. Hutan tergolong dalam kepemilikan umum yang haram untuk diprivatisasi. Apabila ditemukan oknum yang memprivatisasi atau sengaja membakar hutan untuk menguasai lahan secara pribadi, sanksi tegas dan hukum berat wajib dijatuhkan.

Kemaslahatan hakiki hanya dapat diraih ketika seluruh aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi kelestarian lingkungan. Aturan-aturan ini hanya dapat diwujudkan secara utuh di bawah naungan institusi Khilafah al-Rasyidah. Kini saatnya kita menentukan pilihan: menjadi bagian dari perjuangan perubahan atau sekadar diam menyaksikan kerusakan yang terus berulang.

Wallahu waliyyut taufiq.

Posting Komentar

0 Komentar