
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Seorang biksu senior sekaligus mantan kepala biara Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, bernama Phra Wachirayan Wi (66 tahun), ditangkap kepolisian setempat atas dugaan penggelapan dana kuil sebesar US$2,8 juta atau sekitar Rp49,2 miliar. Kasus ini kian mengguncang publik ketika rekaman CCTV mengungkap dugaan hubungan seksual terlarang antara sang biksu dengan seorang wanita bernama Aey Punyavee (49 tahun), yang juga diduga membantu menyembunyikan aliran dana tersebut (Detik, 11/9/2026).
Skandal ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini menyingkap kebenaran mendasar mengenai fitrah manusia dan bagaimana Islam secara sempurna mengelolanya. Fitrah yang Allah ﷻ tanamkan dalam diri manusia (seperti dorongan berkasih sayang, kebutuhan biologis, keinginan memiliki harta, dan dorongan berkeluarga) merupakan naluri (gharizah) yang tidak dapat dihapuskan, dipendam, atau diabaikan. Naluri tersebut akan selalu ada sebagai bagian utuh dari kemanusiaan.
Namun, beberapa doktrin ajaran non-Islam mengajarkan bahwa untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, seseorang harus menjauhi keduniaan secara ekstrem, termasuk melarang pernikahan dan menekan seluruh potensi naluri manusiawi. Padahal, menyalahi kodrat dan dorongan alamiah manusia merupakan hal yang mustahil dapat dijalankan secara konsisten. Akibatnya, penekanan yang dipaksakan tersebut meledak menjadi bentuk penyimpangan, kemaksiatan, kebohongan, dan kerusakan, sebagaimana yang tampak nyata dalam skandal ini.
Islam Mengatur Fitrah, Bukan Memenangjarakannya
Sangat berbeda dengan ajaran lain, Islam tidak pernah memerangi fitrah manusia, melainkan menyatukan dan mengaturnya secara proporsional. Kebutuhan biologis dan kasih sayang tidak dilarang, melainkan disalurkan melalui ikatan pernikahan yang sah. Dalam syariat Islam, hubungan suami-istri yang sah bukanlah penghalang untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, melainkan sarana meraih rahmat, keberkahan, dan ketenangan jiwa.
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Begitu pula dalam mengelola harta dan menjalankan amanah. Seorang Muslim dididik dengan akidah dan keimanan yang kokoh bahwa setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ di akhirat kelak.
Di dunia, Islam menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi tindakan kejahatan harta seperti pencurian dan penggelapan guna menjaga kepemilikan. Hukuman ini bukan bentuk kekejaman, melainkan tindakan pencegahan (zawajir) yang memberikan efek jera nyata bagi pelaku maupun masyarakat luas. Di akhirat, ancaman dosa dan siksa yang jauh lebih berat menanti siapa saja yang mengkhianati amanah.
Kegagalan Aturan Manusia dan Kepastian Syariat
Inilah bukti kesempurnaan Islam. Hukum Islam bersumber langsung dari Allah ﷻ Pencipta manusia yang paling mengetahui kebaikan bagi makhluk-Nya. Hal ini berbanding terbalik dengan hukum dan doktrin buatan manusia yang tidak pernah mampu menyelesaikan problematika kehidupan secara tuntas.
Manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan cenderung dipengaruhi oleh hawa nafsu serta kepentingan. Oleh karena itu, aturan yang lahir dari pemikiran manusia pasti memiliki cela. Bencana korupsi, penggelapan uang, dan pelanggaran moral yang terus berulang (bahkan dilakukan oleh figures yang dianggap sebagai teladan spiritual) menjadi bukti telanjang bahwa sistem buatan manusia gagal memberikan keadilan dan ketenangan yang hakiki.
Jika akal digunakan untuk berpikir secara mendalam dan mengaitkan setiap fakta dengan akidah yang lurus, tampak jelas bahwa Islam adalah satu-satunya tata kehidupan yang shahih dari Allah ﷻ Sang Pencipta sekaligus Pengatur alam semesta.
Ketika umat Islam menerapkan seluruh syariat Allah ﷻ secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan (mulai dari keluarga, masyarakat, ekonomi, hingga tata hukum negara dalam bingkai Khilafah) keseimbangan, keadilan, dan kesempurnaan hidup baru dapat terwujud secara nyata. Sistem yang memerangi fitrah pasti berakhir dengan kegagalan, sedangkan sistem yang mengarahkan fitrah sesuai petunjuk Pencipta adalah jalan lurus yang menyelamatkan.
Allah ﷻ berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum [30]: 30).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar