
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Tiga orang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliama, Papua Pegunungan, meninggal dunia usai ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu, 9 September 2026. Ketiganya ditembak dalam perjalanan kembali ke Wamena setelah memberikan bantuan ternak, mengecek lahan cetak sawah, serta memberikan penyuluhan peternakan, sebuah tugas pelayanan masyarakat. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihadang, para korban diminta turun, digiring ke belakang kendaraan, lalu ditembak. Korban berinisial WM (24), AR (49) selaku Kepala Bidang Peternakan, dan AAM (35) tewas di lokasi kejadian.
Pelaku juga sempat mengambil ponsel salah satu korban dan melakukan panggilan video kepada pihak keluarga korban (CNN, 12/9/2026).
Tragedi ini merupakan bagian dari deretan peristiwa yang menunjukkan lemahnya jaminan keamanan bagi warga negara. Di bawah tatanan sekuler-kapitalistik, fungsi pelayanan publik dan perlindungan jiwa sering kali dikesampingkan oleh dominasi kepentingan pragmatis. Hukum buatan manusia terbukti lambat dan tidak tegas dalam memutus rantai kejahatan. Dua orang yang teridentifikasi dalam panggilan video tersebut (PN dan KT) ternyata telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas berbagai aksi kekerasan sebelumnya, termasuk penembakan warga sipil hingga penyanderaan pilot Susi Air. Bebasnya para pelaku selama bertahun-tahun mencerminkan kerapuhan sistem hukum yang ada.
Jaminan Keamanan Jiwa dalam Paradigma Islam
Sangat berbeda dengan sistem sekuler, Islam menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai kewajiban mutlak negara yang tidak dapat ditawar. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menelantarkan saudaranya atau menyerahkannya pada kebinasaan. Dalam pandangan Islam, menghilangkan satu jiwa manusia tanpa hak merupakan kejahatan luar biasa.
Allah ﷻ berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 32).
Untuk menjamin keadilan dan memberikan efek jera (zawajir), Islam menetapkan sanksi tegas berupa hukum qishash bagi pelaku pembunuhan sengaja, yaitu pembalasan nyawa dibalas nyawa. Namun, jika keluarga korban memberikan maaf, sanksi dialihkan menjadi pembayaran diyat (denda pengganti nyawa) yang wajib diserahkan kepada ahli waris korban.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang membunuh) membayar diyat kepadanya dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ العَمْدَ قَوَدٌ
“Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan secara sengaja diancam dengan hukuman qishash.” (HR. Abu Dawud).
Ketegasan Hukum untuk Keadilan Hakiki
Sistem sanksi dalam Islam tidak memihak pada status, jabatan, atau kekayaan. Hukum qishash dan diyat ditegakkan untuk menjaga kehormatan serta jiwa rakyat, sekaligus menciptakan efek jera yang nyata agar tindakan serupa tidak berulang. Di bawah naungan Daulah Islam (Khilafah), jaminan keamanan negara dijalankan secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab kepemimpinan.
Selama penataan hukum dan keamanan masih bergantung pada regulasi buatan manusia yang sarat kepentingan pragmatis, ancaman terhadap keselamatan rakyat akan terus berulang. Keamanan dan keadilan sejati hanya akan terwujud secara tuntas saat syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam tatanan kehidupan bernegara.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar