AKANKAH TUNTUTAN PERPPU UU CIPTA KERJA AKAN BERAKHIR TRAGIS SEPERTI PERPPU UU KPK ?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Ada Anasir yang menyebut, tuntutan agar Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja akan berujung antiklimaks (sia-sia). Pasalnya, hal itu pernah dilakukan saat rakyat menolak UU KPK, faktanya tidak digubris Presiden. UU KPK (perubahan) yang diketok DPR periode Fahri Hamzah cs, tetap berlaku sebagai UU.

Pendapat ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat faktanya memang demikian. Namun, jika diteliti lebih dalam, ada perbedaan dan koreksi atas perjuangan menuntut terbitnya Perppu KPK saat itu, yang saya ringkas sebagai berikut :

Pertama, gerakan tolak UU KPK perubahan, tidak memberikan dampak meluas, kecuali pada aspek penegakan hukum lebih spesifik isu korupsi. Sementara, UU Cipta Kerja memiliki dampak yang sangat luas, menyasar berbagai sendi kehidupan bernegara.

UU Cipta Kerja menimbulkan dampak langsung kepada rakyat, karena ada lebih dari 81 UU yang direvisi melalui mekanisme Omnibus Law (sistem sapu jagat). Jadi, UU Cipta Kerja tak hanya berdampak bagi masyarakat anti korupsi, tapi seluruh rakyat.

Dari buruh, petani, nelayan, dokter, bidan, dunia pendidikan, pertanahan, pertambangan, pemerintah daerah, lingkungan, dan banyak sektor lainnya yang terdampak. Karena itu, perlawanan terhadap UU Cipta Kerja lebih powerfull ketimbang perlawanan UU KPK.

Kedua, pada perjuangan menuntut Perppu KPK para pejuang anti korupsi terjebak membawa perkara ke MK dan perjuangan itu 'dihabisi* di MK. Sejak perkara didaftarkan ke MK, perjuangan politik melalui penyampaian pendapat dimuka umum terhenti dan terkanalisasi ke MK.

Dampaknya, Presiden merasa mendapat legitimasi untuk menolak tuntutan terbitkan Perppu karena perkaranya sedang diperiksa MK. Dampak lain, setelah MK menolak uji materi UU MK, UU tersebut mendapat legitimasi secara penuh, sejak di DPR, hingga ke MK.

Ketiga, dinamika politik saat itu tak sekental hari ini. Semua kemarahan, kejengkelan, ketidakpuasan pada pemerintahan Jokowi hari ini akan disalurkan publik melalui tuntutan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Publik mendapatkan dua keuntungan dan kemenangan sekaligus, jika dikabulkan maka UU Cipta Kerja batal. Jika tidak dikabulkan, akan menjadi kumulasi modal sosial untuk mengajukan tuntutan lebih. Tidak sekedar membatalkan UU Cipta Kerja, tetapi juga membatalkan kekuasaan Jokowi.

Karena itu, belajar dari pengalaman gagalnya Perppu KPK, maka semua elemen rakyat saat ini wajib menyatukan gerakan politik melalui tuntutan terbitnya Perppu yang membatalkan UU Cipta Kerja. Semua pihak jangan mau dibodohi, membawa perkara ke MK karena kepedean punya pengacara handal, atau merasa menguasai materi yang dimohonkan.

Sederhana saja, jika Presiden bisa menundukkan 575 anggota DPR dan UU Cipta Kerja lolos parlemen. Apa susahnya bagi Presiden untuk meloloskan UU ini dari pengamatan 9 biji Hakim MK ? Paling, agar terlihat akomodatif MK akan membatalkan sebagian pasal saja, tetapi secara umum UU Cipta Kerja akan tetap dipertahankan.

Mungkin saja, jika kaum pergerakan, seluruh rakyat tidak melakukan gugatan ke MK, rezim akan menyewa agen dari pihak penjilat untuk mengajukan gugatan ke MK, sebagai dalih presiden tidak bisa keluarkan Perppu karena ada proses hukum di MK.

Jika ini yang terjadi, maka rakyat tak perlu abaikan itu, dan tetap fokus dalam perjuangan politik dengan melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, diberbagai daerah, dengan tujuan menolak UU Cipta Kerja menuntut Presiden terbitkan Perppu pembatalan. Sampai kapan ? Sampai rakyat menang. Jika presiden ngotot ? Rakyat, harus lebih ngotot karena rakyat yang memiliki mandat kekuasaan sejati.

Adapun 'people power', perlu jembatan politik menuju kesana. Dan UU Cipta Kerja adalah jembatan mulus menuju kesana, jika Presiden tetap ngotot menolak terbitkan Perppu. [].

Posting Komentar

0 Komentar